Langsung ke konten utama

surat permohonan adopsi anak



Contoh Surat Gugatan
Perihal             : Gugatann Pendafatran Pembatalan Merek
Lamp               : 1 (satu) helai surat Kuasa Khusus bermaterai cukup

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Niaga Bandung
Di
Bandung

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Okky Krisna, S.H pekerjaan Advokat berkantor di RENI AND PARTNERS ASSOSIATION LAW beralamat di jaan raya Ahmad Akuan No. 135, Palangkaraya 34665 bertindak untuk dan atas nama:
Nama                           : Aliatul Fikria
Tempat Tanggal Lahir : Palangkaraya, 10 Januari 1990
Alamat                                    : Jalan Etsiko Siomi No.109 Palangkaraya
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama                           : Amir Firmansyah
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta No.5 Palembang
Pekerjaan                     : Karyawan Swasta
Selanjutnya  akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalanya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pertengahan tahun 2008, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Palembang, dimana pada saat itu Usaha Butik Pakaian milik TERGUGAT, yang bertempat di Palembang, mengalami kerugian dan konflik.
2.      Bahwa dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya.
3.      Bahwa PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Butik Pakaian Syalala.home pertama kali dibuka di Indonesia.
4.      Bahwa setelah membuka Butik Pakaian Syalala.home Palembang, pada 4 April 2009, PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di Palangkaraya, tepatnya di Jl. Endro Suratmin No. 254 RT/RW 003/003 kelurahan Semuli Kecamatan Prokimal  Palangkaraya dengan menggunakan tempat dan modal sendiri.
5.      Bahwa pembangunan Butik Pakaian Syalala.home di Palangkaraya dilakukan pada bulan Oktober 2008 dan Grand Openingnya tepat pada tanggal 4 April 2009.
6.      Bahwa pada bulan Juli PENGGUGAT bekerja sama  dengan Yudi Irawan membuka dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat
7.      Bahwa dalam tahun 2009, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengebangkan Butik Pakaian Syalala.home di Provinsi Palembang, dengan membuat dibeberapa tempar yaitu:
a.       Butik Pakaian Syalala.home Simpang Lima
b.      Butik Pakaian Syalala.home Palembang Trade Center
c.       Butik Pakaian Syalala.home Ampera
d.      Butik Pakaian Syalala.home Palembang Square
e.       Butik Pakaian Syalala.home Pasar Cinde
8.      Bahwa mulai sejak Februari 2010. PENGGUGAT memustuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di jakarta dan Sekitarnya dengan membuka gerai dibeberapa lokasi yaitu:
a.       Butik Pakaian Syalala.home Bojana Tirta Rawamangun, Jakarta Timur
b.      Butik Pakaian Syalala.home Cimanggu, Bogor
c.       Butik Pakaian Syalala.home Kranji, Bekasi
d.      Butik Pakaian Syalala.home Jatiwaringin, Jakarta Timur
e.       Butik Pakaian Syalala.home Grand Cakung, Jakarta Timur
f.       Butik Pakaian Syalala.home Metro Kalimalang, Jakarta Timur
g.      Butik Pakaian Syalala.home Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara
h.      Butik Pakaian Syalala.home Cililitan, Jakarta Timur
i.        Butik Pakaian Syalala.home Bintaro Utama, Jakarta Selatan
j.        Butik Pakaian Syalala.home Pondok Gede, Jakarta Timur
9.      Bahwa dalam usaha membuka dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home tersebut pada tanggal 27 Februari 2010, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Palembang untuk menandatangani Akta pendirian PT. Tulip Tri Wiryawan, dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada  PT. Tulip Tri Wiryawan tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu pendirinya.
10.  Bahwa pada sekitar akhir tahun 2010, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di Sumatera dan Kalimantan Tengah dengan membuka gerai dilokasi sebagai berikut :
a.       Butik Pakaian Syalala.home Soekarno Hatta, Palangkaraya, Kalimantan Tengah  pada 24 Oktober 2010
b.      Butik Pakaian Syalala.home Simpang Patal, Riau pada 23 November 2010
11.  Bahwa dimulai sejak awal tahun 2010, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di beberapa tempat dengan lokasi sebagai berikut : Butik Pakaian Syalala.home Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 28 januari 2011
a.       Butik Pakaian Syalala.home Jl. Kisamaun, Tangerang pada 10 Februari 2011
b.      Butik Pakaian Syalala.home, Surabaya, Jawa Timur pada 10 April 2011
c.       Butik Pakaian Syalala.home, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2011
12.  Bahwa berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di Indonesia selama ini pada akhirnya Merek SYALALA.HOME mampu mendapatkan penghargaan kecepatan perkembangan franchise tercepat Award dari Majalah Franchis.
13.  Bahwa dalam perkembangannya kemudian tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Syalala.Home pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010.
14.  Bahwa pada tanggal 11 Februari 2012, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Syalala.Home pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201016248 Tanggal 11 Febuari 2012.
15.   Bahwa tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Syalala.home secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk Ayam Lepaas, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik.
16.  Bahwa oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
17.  Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘SYALALA.HOME’ tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk ‘SYALALA.HOME’ tersebut sejak awal yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materil maupun Imateril terhadap PENGGUGAT berpa hilangnya Hak untuk turut mengelola Merk SYALALA.HOME tersebut di gerai-gerai Butik Pakaian Syalala.home yang telah dibangun dengan kerjakeras oleh Penggugat diluar Provinsi Palembang terutama butik-butik yang telah dibangun oleh Penggugat di pulau Jawa.
18.  Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan Butik Pakaian Syalala.home tersebut dengan baik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.
3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bon)
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,



Kuasa Penggugat























Bagian-Bagian Contoh Surat Gugatan
A.    Identitas
1)      Penggugat
Nama Aliatul Fikria Tempat Tanggal Lahir Palangkaraya, 10 Januari 1990, Alamat Jalan Etsiko Siomi No.109 Palangkaraya ,Agama            Islam,  Pekerjaan Wiraswasta
2)      Tergugat
Nama Amir Firmansyah, Alamat        Jalan Soekarno Hatta No.5 Palembang, Pekerjaan    Karyawan Swasta

B.     Posita
Posita Nomor 1-18
C.     Petitum
PRIMAIR :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.
3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang.
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bon)
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,





















Contoh surat permohonan
Medan, 01 Juni 2018
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan
Kelas (I) Medan
di- Medan
Dengan hormat,
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Galang Taruna Umur 25 tahun, pekerjaan Guru tempat tinggal di Jalan kapten Mustofa no.94A Kecamatan Abung Semuli Kota Medan, selanjutnya disebut PEMOHON;
Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 25 April 2018 telah datang berkunjung ke rumah PEMOHON seorang wanita nama bernama Umayatun Uswatun, umur  39 tahun, pekerjaan  buruh cuci piring, tempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman gang. Sawo matang no. 32 Kecamatan Abung Semuli Kota Medan, wanita mana adalah kakak sepupu dari PEMOHON;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kunjungan tersebut kaka sepupu PEMOHON itu telah membawa seorang anak kandungnya yang bernama Restia Kamalia Sari (prp), umur 3 tahun, hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama Sapto Prasetyo sebagai anak kandung yang ketiga;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kunjungan kepada PEMOHON itu, anak tersebut merasa tertarik dan betah tinggal dirumah PEMOHON sebagai pamanya sendiri, bahkan teah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu ingin bersama PEMOHON dan Isteri PEMOHON;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON sejak perkawinan hingga sekarang belum dikaruniai seorang anak perempuan, sehingga PEMOHON bersama isteri PEMOHON menaruh kasih sayang kepada anak keponakan ini sebagai anak kandung sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar peristiwa ini, kakak sepupu PEMOHON, rela untuk memberikan anak tersebut kepada PEMOHON bersama isteri PEMOHON supaya diasuh dan dididik sebagai anak kandung sendiri, mengingat pula hubungan keluarga dengan PEMOHON dan anak perempuan tersebut adalah anak yatim--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kakak PEMOHON telah menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON dengan surat keterangan dari kepala kampung Abung Semuli tanggal 11 Mei 2018  No. 200/2018 dengan disertai kesaksian dua orang saksi yang sudah dewasa; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maka dengan alasan-alasan tersebut diatas PEMOHON mohon kepada Pengadilan Negeri Kelas I di Meda, supaya menetapkan sebagai hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON; ---------------------
2.      Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu sah; ---------
3.      Menyatakan bahwa anak Perempuan bernama Restia Kamalia Sari adalah anak angkat PEMOHON;­­-----------------------------------------------------------
4.      Menetapkan bahwa semua ongkos perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh PEMOHON; ----------------------------------

Pemohon tersebut di atas

     (Galang Taruna)



Bagian-bagian
1.      Identitas :
a.       Galang Taruna Umur 25 tahun, pekerjaan Guru tempat tinggal di Jalan kapten Mustofa no.94A Kecamatan Abung Semuli Kota Medan
b.      Umayatun Uswatun, umur  39 tahun, pekerjaan  buruh cuci piring, tempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman gang. Sawo matang no. 32 Kecamatan Abung Semuli Kota Medan
c.       Restia Kamalia Sari (prp), umur 3 tahun, hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama Sapto Prasetyo

2.      Posita
a.       Bahwa pemohon sejak perkawinan hingga sekarang belum dikaruniai seorang anak perempuan, sehingga pemohon bersama isteri pemohon menaruh kasih sayang kepada anak keponakan ini sebagai anak kandung sendiri
b.      anak tersebut merasa tertarik dan betah tinggal dirumah pemohon sebagai pamanya sendiri, bahkan teah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu ingin bersama pemohon dan Isteri pemohon.

3.      Permohonan
Pemohon bermaksud untuk mengadopsi anak








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...