Contoh Surat Gugatan
Perihal :
Gugatann Pendafatran Pembatalan Merek
Lamp
: 1 (satu) helai surat Kuasa Khusus bermaterai cukup
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Niaga Bandung
Di
Bandung
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya Okky Krisna, S.H pekerjaan Advokat berkantor
di RENI AND PARTNERS ASSOSIATION LAW beralamat di jaan raya Ahmad Akuan No.
135, Palangkaraya 34665 bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Aliatul Fikria
Tempat
Tanggal Lahir : Palangkaraya, 10 Januari
1990
Alamat : Jalan
Etsiko Siomi No.109 Palangkaraya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam
hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya
tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini,
selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Amir Firmansyah
Alamat : Jalan
Soekarno Hatta No.5 Palembang
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun
mengenai duduk persoalanya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pertengahan tahun 2008, PENGGUGAT berkenalan dengan
TERGUGAT di Palembang, dimana pada saat itu Usaha Butik Pakaian milik TERGUGAT,
yang bertempat di Palembang, mengalami kerugian dan konflik.
2.
Bahwa dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya,
TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya.
3.
Bahwa PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana
kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan
dengan dana tersebut dibukalah Butik Pakaian Syalala.home pertama kali dibuka
di Indonesia.
4.
Bahwa setelah membuka Butik Pakaian Syalala.home
Palembang, pada 4 April 2009, PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan
Butik Pakaian Syalala.home di Palangkaraya, tepatnya di Jl. Endro Suratmin No.
254 RT/RW 003/003 kelurahan Semuli Kecamatan Prokimal Palangkaraya dengan menggunakan tempat dan
modal sendiri.
5.
Bahwa pembangunan Butik Pakaian Syalala.home di
Palangkaraya dilakukan pada bulan Oktober 2008 dan Grand Openingnya tepat pada
tanggal 4 April 2009.
6.
Bahwa pada bulan Juli PENGGUGAT bekerja sama dengan Yudi Irawan membuka dan mengembangkan
Butik Pakaian Syalala.home di Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat
7.
Bahwa dalam tahun 2009, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara
bersama-sama kembali mengebangkan Butik Pakaian Syalala.home di Provinsi
Palembang, dengan membuat dibeberapa tempar yaitu:
a.
Butik Pakaian Syalala.home Simpang Lima
b.
Butik Pakaian Syalala.home Palembang Trade Center
c.
Butik Pakaian Syalala.home Ampera
d.
Butik Pakaian Syalala.home Palembang Square
e.
Butik Pakaian Syalala.home Pasar Cinde
8.
Bahwa mulai sejak Februari 2010. PENGGUGAT memustuskan
untuk kembali membuka dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di jakarta
dan Sekitarnya dengan membuka gerai dibeberapa lokasi yaitu:
a.
Butik Pakaian Syalala.home Bojana Tirta Rawamangun,
Jakarta Timur
b.
Butik Pakaian Syalala.home Cimanggu, Bogor
c.
Butik Pakaian Syalala.home Kranji, Bekasi
d.
Butik Pakaian Syalala.home Jatiwaringin, Jakarta Timur
e.
Butik Pakaian Syalala.home Grand Cakung, Jakarta Timur
f.
Butik Pakaian Syalala.home Metro Kalimalang, Jakarta
Timur
g.
Butik Pakaian Syalala.home Gading Golden Eye, Kelapa
Gading, Jakarta Utara
h.
Butik Pakaian Syalala.home Cililitan, Jakarta Timur
i.
Butik Pakaian Syalala.home Bintaro Utama, Jakarta Selatan
j.
Butik Pakaian Syalala.home Pondok Gede, Jakarta Timur
9.
Bahwa dalam usaha membuka dan mengembangkan Butik Pakaian
Syalala.home tersebut pada tanggal 27 Februari 2010, PENGGUGAT diundang oleh
TERGUGAT ke Palembang untuk menandatangani Akta pendirian PT. Tulip Tri
Wiryawan, dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT
sebagai Direktur pada PT. Tulip Tri
Wiryawan tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu pendirinya.
10. Bahwa
pada sekitar akhir tahun 2010, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan
mengembangkan Butik Pakaian
Syalala.home di Sumatera dan Kalimantan Tengah dengan membuka gerai
dilokasi sebagai berikut :
a. Butik Pakaian Syalala.home Soekarno
Hatta, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 24 Oktober 2010
b. Butik Pakaian Syalala.home Simpang
Patal, Riau pada 23 November 2010
11. Bahwa
dimulai sejak awal tahun 2010, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di
beberapa tempat dengan lokasi sebagai berikut : Butik Pakaian Syalala.home Tanjung Perak, Surabaya,
Jawa Timur, pada tanggal 28 januari 2011
a.
Butik Pakaian Syalala.home Jl.
Kisamaun, Tangerang pada 10 Februari 2011
b.
Butik Pakaian Syalala.home, Surabaya, Jawa
Timur pada 10 April 2011
c.
Butik Pakaian Syalala.home, Surabaya, Jawa
Timur pada 18 April 2011
12. Bahwa
berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan Butik Pakaian Syalala.home di
Indonesia selama ini pada akhirnya Merek SYALALA.HOME mampu mendapatkan
penghargaan kecepatan perkembangan franchise tercepat Award dari Majalah
Franchis.
13. Bahwa
dalam perkembangannya kemudian tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah
mengajukan permohonan pendaftaran Merek Syalala.Home pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan
J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal
24 Oktober 2010.
14. Bahwa
pada tanggal 11 Februari 2012, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan
pendaftaran Merek Syalala.Home pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201016248 Tanggal 11
Febuari 2012.
15. Bahwa tindakan TERGUGAT dalam mengajukan
permohonan pendaftaran Merek Syalala.home
secara
Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah
mengembangkan Merk Ayam Lepaas, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai
tindakan Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik.
16. Bahwa
oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON
YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis,
Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
17. Bahwa
tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘SYALALA.HOME’ tanpa
sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT
untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras
PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk ‘SYALALA.HOME’
tersebut sejak awal yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materil maupun
Imateril terhadap PENGGUGAT berpa hilangnya Hak untuk turut mengelola Merk SYALALA.HOME
tersebut di gerai-gerai Butik
Pakaian Syalala.home yang telah dibangun dengan kerjakeras oleh
Penggugat diluar Provinsi Palembang terutama butik-butik yang telah dibangun
oleh Penggugat di pulau Jawa.
18. Bahwa
tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara
PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah
bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan Butik Pakaian Syalala.home tersebut
dengan baik.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga
Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan
memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1.
Menerima dan mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan secara hukum
bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.
3.
Membatalkan Pendaftaran
Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010
dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
4.
Memerintahkan untuk
mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835
Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni
2009 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Palembang.
5.
Menghukum TERGUGAT untuk
membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang
seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bon)
Demikianlah gugatan ini
kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa
Penggugat
Bagian-Bagian Contoh Surat
Gugatan
A. Identitas
1)
Penggugat
Nama Aliatul Fikria Tempat Tanggal Lahir
Palangkaraya, 10 Januari 1990, Alamat
Jalan Etsiko Siomi No.109 Palangkaraya ,Agama
Islam, Pekerjaan Wiraswasta
2)
Tergugat
Nama Amir Firmansyah, Alamat Jalan Soekarno Hatta No.5 Palembang,
Pekerjaan Karyawan Swasta
B.
Posita
Posita Nomor 1-18
C.
Petitum
PRIMAIR :
1.
Menerima dan mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan secara hukum
bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.
3.
Membatalkan Pendaftaran
Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010
dengan Nomor Permohonan J013010043383, Tanggal 27 Juni 2009 dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
4.
Memerintahkan untuk
mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran
IDM000427835 Tanggal 24 Oktober 2010 dengan Nomor Permohonan J013010043383,
Tanggal 27 Juni 2009 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Palembang.
5.
Menghukum TERGUGAT untuk
membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang
seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bon)
Demikianlah gugatan ini
kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini,
Contoh surat permohonan
Medan, 01 Juni 2018
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan
Kelas (I) Medan
di- Medan
Dengan hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini, nama Galang Taruna Umur 25 tahun, pekerjaan
Guru tempat tinggal di Jalan kapten Mustofa no.94A Kecamatan Abung Semuli Kota
Medan, selanjutnya disebut PEMOHON;
Dengan ini mengajukan permohonan sebagai
berikut: ----------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 25 April 2018
telah datang berkunjung ke rumah PEMOHON seorang wanita nama bernama Umayatun
Uswatun, umur 39 tahun, pekerjaan buruh cuci piring, tempat tinggal di Jalan
Jendral Sudirman gang. Sawo matang no. 32 Kecamatan Abung Semuli Kota Medan,
wanita mana adalah kakak sepupu dari
PEMOHON;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kunjungan tersebut kaka sepupu
PEMOHON itu telah membawa seorang anak kandungnya yang bernama Restia Kamalia
Sari (prp), umur 3 tahun, hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama
Sapto Prasetyo sebagai anak kandung yang
ketiga;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kunjungan kepada PEMOHON itu,
anak tersebut merasa tertarik dan betah tinggal dirumah PEMOHON sebagai pamanya
sendiri, bahkan teah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu ingin
bersama PEMOHON dan Isteri PEMOHON;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMOHON sejak perkawinan hingga
sekarang belum dikaruniai seorang anak perempuan, sehingga PEMOHON bersama
isteri PEMOHON menaruh kasih sayang kepada anak keponakan ini sebagai anak
kandung sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar peristiwa ini, kakak sepupu
PEMOHON, rela untuk memberikan anak tersebut kepada PEMOHON bersama isteri
PEMOHON supaya diasuh dan dididik sebagai anak kandung sendiri, mengingat pula
hubungan keluarga dengan PEMOHON dan anak perempuan tersebut adalah anak
yatim--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kakak PEMOHON telah menyerahkan anak
tersebut kepada PEMOHON dengan surat keterangan dari kepala kampung Abung
Semuli tanggal 11 Mei 2018 No. 200/2018
dengan disertai kesaksian dua orang saksi yang sudah dewasa;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maka dengan alasan-alasan tersebut
diatas PEMOHON mohon kepada Pengadilan Negeri Kelas I di Meda, supaya
menetapkan sebagai hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
---------------------
2.
Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu
sah; ---------
3.
Menyatakan bahwa anak Perempuan bernama Restia Kamalia
Sari adalah anak angkat PEMOHON;-----------------------------------------------------------
4.
Menetapkan bahwa semua ongkos perkara yang timbul dari
permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh PEMOHON;
----------------------------------
Pemohon tersebut di atas
(Galang Taruna)
Bagian-bagian
1.
Identitas :
a.
Galang Taruna Umur 25 tahun, pekerjaan Guru tempat
tinggal di Jalan kapten Mustofa no.94A Kecamatan Abung Semuli Kota Medan
b.
Umayatun Uswatun, umur
39 tahun, pekerjaan buruh cuci
piring, tempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman gang. Sawo matang no. 32
Kecamatan Abung Semuli Kota Medan
c.
Restia Kamalia Sari (prp), umur 3 tahun, hasil
perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama Sapto Prasetyo
2.
Posita
a.
Bahwa pemohon sejak perkawinan hingga sekarang belum
dikaruniai seorang anak perempuan, sehingga pemohon bersama isteri pemohon
menaruh kasih sayang kepada anak keponakan ini sebagai anak kandung sendiri
b.
anak tersebut merasa tertarik dan betah tinggal dirumah
pemohon sebagai pamanya sendiri, bahkan teah berulang kali diajak ibunya
pulang, namun ia selalu ingin bersama pemohon dan Isteri pemohon.
3.
Permohonan
Pemohon bermaksud untuk mengadopsi anak
Komentar
Posting Komentar