Langsung ke konten utama

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam


MAKALAH
“FILOSOFI ‘ARIYAH”
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A.
Di Susun oleh

Alfiyyah Rahma                      1621030330
 
MUAMALAH F
PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
 

BAB  I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara . agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata. Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan saya khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hukumnya, sehinga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

B. Rumusan Masalah
1. apakah pengertian ariyah?
2. apakah dasar hukum ariyah?
3. bagaimana rukun dan syarat ariyah?
4. apakah macam-macam ariyah?






BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM ‘ARIYAH
‘Ariyah menurut Syarakhsi dan Malikiyah seperti yang dikutip Wahbah az-Zuhaili adalah : “Pemilikan manfaat sesuatu tanpa ada imbalan”. Kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ‘ariyah dengan : “Pemilikan manfaat sesuatu secara Cuma-Cuma. Kepemilikan pada definisi ini menurut mereka adalah pemberian kekuasaan, yang berati orang yang meminjamkan barang  telah memberikan kekuasaan kepada peminjam untuk memanfaatkan barang yang dipinjamnya. Berdasarkan definisi ini, menurut mereka ‘ariyah menyebabkan peminjam memiliki manfaat benda yang dipinjam tersebut. Ketentuan ini berimplikasi terhadap bebasnya peminjam mendayangunakan barang pinjaman tersebut termasuk meminjamkan kepada orang lain.
            Kepemilikan harta dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: kepemilikan aset (milk al ‘ayn), kepemilikan utang (milk al-dayn), serta kepemilikan hak kemanfaatan atas barang (milk al-manfa’at). Apabila seseorang mendapat kepemilikan atas ‘ayn (aset riil), maka ia juga mendapat kepemilikian atas manfaat. Milk al-ayn bersifat pasti dan tidak terkait waktu, yang berarti jika seseorang mendapat kepemilikan atas aset melalui pembelian dan peminjaman, aset tersebut tunduk pada kebijaksanaanya.
            Kepemilikan tidak dapat diakhiri atau dihilangkan, tetapi dapat dialihkan aats keinginanya dan sesuai dengan kontrak (akad) sah yang sesuai dengan peraturan hukum yang relevan. Penetapan akad dalam keuangan syariah dan pinjam meminjam sangat penting karena pelaksanaanya harus sesuai syariah. [1]
            Sementara itu, Syafi’iyah dan Hanabilah mendifinisikan ‘ariyah dengan : “Pembolehan manfaat sesuatu tanpa ada imbalan”. Syafi’iyah mengemukakan ‘ariyah adalah: “Pembolehan pemanfaatan suatu benda kepada orang lain yang dilakukan oleh seorang yang cakap hukum secara sukarela dengan cara pemanfaatan yang dibolehkan sedangkan  bendanya tetap zatnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya”.
            Al-Karkhi, Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan ‘ariyah adalah ibahah al-manfaah, yakni pembolehan manfaat suatu benda secara sukarela (tanpa imbalan). Dari definisi ini, mereka berpendapat bahwa ‘ariyah hanya bersifat pembolehan manfaat benda bukan pemilikin manfaat. Ketentuan ini berimplikasi pada tidak bolehnya peminjam meminjamkan benda tersebut kepada orang lain.  [2]
            Secara terminologi ‘Ariyah ialah adalah kebolehan memanfaatkan barang yang masih utuh dan masih digunakan, untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman barang sah dengan ungkapan atau perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya peminjaman dilakukan berdasarkan alquran, sunnah dan ijma ulama.
            ‘Ariyah (pinjam meminjam) merupakan pekrtjaan yang disunatkan agama karena akad ini murni tolong-menolong tanpa ada unsur komersial. Akad muammalah ini dianjurkan berdasrkan QS. Al-Maidah [2]
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya :  Saling  tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan tawqa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa permusuhan...
Ini adalah merupakan prinsip dasar dalam menjalin kerjasama dengan siapapun, selama tujuannya adalah kebajikan dan ketakwaan.
Firman Allah ini merupakan dasar hukum ‘Ariyah (pinjam meminjam) karena dapat saling tolong menolong sesama manusia selama berada dalam kebajikan. Bila diperhatikan ayat kedua surat Al Maidah ini, secara nyata disana disebutkan bahwa perbuatan tolong menolong tidak mutlak berlaku atas semua perbuatan. Secara jelas ayat tersebut mengungkapkan bahwa dalam lapangan perbuatan yang bersifat tercela, tolong menolong itu malah dilarang.
            Ulama sepakat ‘ariyah boleh dilakukan terhadap barang yang bermanfaat, seperti rumah, pakaian, hewan dan seluruh barang yang di bolehkan agama untuk memanfaatkanya. Hukum asal ‘Ariyah adalah sunat
Adapun dasar hukum diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis sebagai berikut:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
( “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah : 2)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa : 58)[3]
            Asbabun Nuzulnya yaitu dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah fathul Makkah, Rasullullah SAW memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika Utsman datang menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas seraya berkata : “Ya Rasullulah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”. Utsman menarik kembali tanganya. Maka bersabdalah rasulullah: “Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman!” Utsman berkata: “Inilah amanat dari Allah.” Maka berdirilah rasulullah membuka la’bah dan kemudian keluar untuk thawaf dibaitullah. Lalu turunlah jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman. Rasullulah melaksanakan perintak it sambil membaca surat An-nisa ayat 58
B. MACAM-MACAM ‘ARIYAH
Menurut Ulama Hanifiyah ‘Ariyah terbagi pada empat macam, yaitu:
a.       ‘Ariyah mutlaqah, yaitu pinjam meminjam yang tidak dikaitkan atau dibatasi oleh waktu dan cara pemanfaatan. Misalnya, seorang berkata “saya pinjamkan rumah saya ini kepada anda”, tanpa mengatikan dengan waktu dan batas pemanfaatan. Pembagian ini berimplikasi pada bebasnya peminjam untuk memanfaatkan ‘ariyah.
b.      ‘Ariyah muqayyadah adalah pinjam meminjam yang dikaitkan dengan waktu dan cara pemanfaatan, misalnya seorang berkata “saya pinjamkan rumah saya ini kepada engkau selama 1 bulan dan dimanfaatkan hanya untuk memelihara barang”.
c.       ‘Ariyah yang dibatasi waktu pemanfaatan. Namun, ia bebas dalam cara pemanfaatan. Misalnya, seorang berkata: “saya pinjamkan rumah ini kepada anda selama satu tahun”. Namun, tidak dibatasi cara pemanfaatanya.
d.      ‘Ariyah yang dibatasi cara pemanfaatan, namun tidak dibatasi waktu pemanfaatanya. Dalam pembagian ini, peminjam tidak boleh memanfaatkan barang pinjaman menurut ketentuan yang ditetapkan pemilik barang
C. RUKUN DAN SYARAT ARIYAH
Ariyah menjadi sah bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun menjadi rukun ariyah menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Namun, rukun ariyah menurut jumhur ulama adalah mu’ir (orang yang meminjamkan/pemilik barang), musta’ir (peminjam), mi’ar (barang yang dipinjam), dan sighat.
Menurut Syafi’ah, rukun ariyah adalah kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “Saya mengaku berutang benda kepada kamu”. Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Sementara itu, syarat-syarat ariyah adalah:
a.       Mu’ir (orang yang meminjamkan) diisyaratkan berakal. Tidak sah ariyah yang dilakukan oleh orang gila, anak-anak yang belum berakal dan tidak diisyaratkan baligh. Demikian menurut pendapat Hanafiyah. Namun, selain ulama Hanafiyah  menyaratkan mu’ir baligh, berakal tidak gila dan memiliki kecakapan bertindak hukum. Ariyah merupakan akad tabarru (sukarela) pemilikan pemanfaatan benda maka ariyah tidak sah bila dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum, seperti anak-anak, orang bodoh, gila, bangkrut, dan pemabuk. Artinya mu’ir harus memiliki keckapan bertindak hukum. [4]
b.      Mustair (orang yang meminjam) disyaratkan jelas, berakal dan tidakboros. Artinya musta’ir harus memiliki hak tasharruf.
1)      Baligh
2)      Berakal
3)      Orang tersebut tidak majhur (dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah perlindungan, seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia ttidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
c.       Mu’ar (benda yang dipinjam),disyaratkan:
1)      Benda yang dipinjamkan milik mu’ir dan dibawah kekuasannya. Karena itu, tidak boleh meminjamkan sesuatu yang bukan milik atau tidak dibawah kekuasaan.
2)      Benda yang dipinjamkan harus barang yang bermanfaat, dapat dimanfaatkan. Dengan demikian ariyah  tidak dapat dilakukan terhadap barang yang rusak yang tidak dapat diperbaiki.
3)      Manfaat barang tidak rusak atau habis setelah digunakan. Hal ini berarti ariyah tidak berlaku bagi makanan dan minuman, karena ia akan berkurang atau habis ketika dimanfaatkan.
4)      Pemanfaatan itu dibolehkan oleh syara (tolong menolong dalam hal kebaikan), maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara. Misalnya kendaraan yang dipinjam harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pandangan syara, seperti bersilaurahmi, berziarah dan sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk pergi ke tempat maksiat maka peminjam dicela oleh syara, sekalipun akad transaksi ariyah pada dasarnya sah.
5)      Pemanfaatan barang yang dipinjam berada di ruang lingkup yang dibolehkan agama. Jadi, tidak boleh meminjamkan sesuatu kepada seseorang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang agama.
6)      Ada penyerahan barang kepada peminjam karena akad ariyah merupakan akad tabarru (sukarela) maka tidak ada ketetapan hukum ariyah bila tidak ada penyerahan barang.
7)      Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
8)      Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjam barang yang dipinjamkan karena manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetap hanya ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain
Adanya objek yang dipinjamkan, dengan syarat
a.       diperoleh itu berbentuk materi ataupun tidak[5]
b.      Materi yang dipinjamkan dapat di manfaatkan, maka tidak sah ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan Harta yang dipinjamkan hatus milik atau harta yang berada dibawah kekuasaan pihak yang meminjamkan.
c.       Objek yang dipinjam haruslah sesuatu yang biasa dimanfaatkan,baik kemanfaatan yang akan untuk menyimpan padi.
d.      Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperi meminjam benda-benda najis.
Adanya pihak yang meminjamkan dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengerti akad, maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan.
Adanya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia aberhak atas barang yang dipinjamkan, barang itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam.
Ulama fikih menetapkan bahwa akad arriyah diperbolehkan atas barang-barang biasa yang dimanfaatkan tanpa harus merusak zatnya (barang isti’ma) atau yang digunakan,seperti rumah, pakaian, kendaraan,dan barang lain yang sejenis.
Hikmah Ariyah
1.      Bagi peminjam
a.       Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki. Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya. Adanya pihak yang meminjamkan dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengeri akad, maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan.
b.      Danya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia berhak ats barang  yang dipinjamkan, barang itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam.
2.      Bagi yang memberi pinjaman
a.       Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah  dianugrahkan kepadanya.
b.      Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur.
c.       Membantu orang yang membutuhkan.
d.      Meringankan penderitaan orang lain
e.       Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
D. MEMINJAM PINJAMAN DAN MENYEWAKAN
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika penggunanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan setatusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seiring pemilik barang. Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak ditangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak.[6]
Sistem ekonomi syariah mengutamakan aspek hukum dan etika yakni adanya keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis yang Islami, anatara lain: Prinsip ibadah (al-tawhid), persamaan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyah), keadilan (al –adl), tolong-menolong (al-ta’awun)í dan toleransi (al-tasamuh). Prinsip-prinsip tersebut merupakan pijakan dasar dalam sitem ekonomi syariah, sedangkan etika bisnis mengatur aspek hukum kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta, yakni menolak monopoli, ekspoitasi dan diskriminasii serta menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. [7]
Pembayaran Pinjaman
Setiap pinjaman wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau mengembalikan pinjaman, bahkan melalaikannya juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasulallah Saw, bersabda: “Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya” (Riwayat Bukhari dan Muaslim). Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang mengembalikan pinjaman. Rasulallah Saw. Bersabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang” (Riwayat Bukhari dan Muslim) Rasulallah pernah meminjam  hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Kemudian Rasu bersabda: “ Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik” (Riwayat Ahmad) Jika penambahan itu dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjajian dalam akad berpiutang, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasul bersabda: “ Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”( Dikeluarkan oleh Baihaqi).

E. HUKUM ARIYAH
Yang dimaksud pinjaman (al-‘Ariyah) adalah pembolehan memanfaatkan suatu barang yang zatnya secara syariat memang boleh dimanfaatkan dan tetap utuh saat dimanfaatkan.Pembolehan itu berasal dari orang yang meminjami (al-Mu’ir) kepada orang yang meminjamnya (al-Musta’ir).Konteks pembolehannya bisa dengan ucapan yang jelas, seperti : “Aku pinjami buku ini kepadamu” atau ucapan isyarat, seperti : “Pakai saja pena ini !”, maupun dengan perbuatan, seperti : menyodorkan cangkul kepada seseorang yang akan membersihkan selokan.Bisa pula konteks pembolehannya dengan tulisan.[8]
            Terkait dengan al-Mu’ir, maka hukum pinjaman yang ia lakukan bisa sunnah, makruh, wajib atau bahkan haram. Dalil tentang sunnah atau wajibnya pinjaman adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang artinya : “…dan berbuat baiklah (kepada orang lain). Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik”.(Al Baqarah : 195)
            Demikian pula keumuman firman-Nya yang artinya : “…dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan…”(Al Maidah : 2)
            Contoh meminjamkan barang yang hukumnya wajib, yaitu : meminjamkan pelampung untuk seorang muslim yang dikhawatirkan tenggelam di laut, atau meminjamkan pisau untuk seseorang yang segera menyembelih ternak yang sekarat karena dikhawatirkan menjadi bangkai.
            Seseorang yang tidak meminjamkan barang yang memang boleh dimanfaatkan secara syar’i (dalam keadaan dirinya tidak sedang butuh terhadap barang tersebut) kepada orang lain yang sedang butuh, dikhawatirkan terancam oleh firman Allah (artinya) :
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“Dan mereka yang mencegah dari barang yang berguna”.(Al Ma’un : 7)
            Maksudnya : Celaka bagi mereka yang mencegah dari barang yang berguna.
            Adapun contoh meminjamkan barang yang hukumnya haram, yaitu : meminjamkan mobil untuk safar (bepergian) ke tempat maksiat, atau meminjamkan kursi untuk acara bid’ah.
            Dalam sebuah fatwa yang kami bawakan petikannya, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan : “…Jika anda mengetahui atau kuat dugaan anda bahwa orang tersebut akan menggunakan barang pinjamannya untuk kemaksiatan, maka jangan anda pinjami dia.Adapun jika orang tersebut tidak diketahui tujuan meminjamnya atau anda sama sekali tidak tahu, maka disunnahkan untuk anda meminjaminya.Beritahu dia dengan kebaikan.(Pinjami) sekalipun dia orang yang kurang baik, kafir, kafir musta’man, kafir mu’ahad atau fasik…”
Adapun terkait dengan al-Musta’ir, maka hukum meminjam baginya adalah mubah (boleh) dan bukan jenis meminta yang tercela.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri pernah meminjam kuda perang milik Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu.Demikian pula, beliau pernah meminjam baju besi milik Shafwan bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu pada Perang Hunain.[9]
F. SIFAT AQAD ARIYAH
            Perjanjian transaksi bisnis diantara pihak-pihak yang nelakukanya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalanya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktik muammalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek pinjam meminjam.. akadnya harus jelas apakah menggunakam akad jual beli (tadabulli) atau tolong menolong (takaful).[10]
Disepakati oleh para ulama’ fiqih bahwa aqad ‘ariyah itu bersifat tolong menolong, akan tetapi mengenai masalah apakah aqad ‘ariyah itu bersifat amanah ditangn peminjam sehingga ia tidak boleh dituntut ganti rugi setelah barang itu rusak, terdapat perbedaan pendapat diantara mereka.
1.      Menurut ulama’ Hanafiyah ‘ariyah ditangan peminjam bersifat amanah. Menurut mereka , peminjam tidak dikenakan ganti rugi atas kerusakan barang yang bukan disebabkan perbuatannya atau kelalaiannya dalam memanfaatkan barang itu. Akan tetapi, apabila kerusakan itu disengaja atau karena kelalaian peminjam dalam memelihara amanah itu, maka ia dikenakan ganti rugi. Aqad ‘ariyah yang semula bersifat amanah boleh berubah menjadi aqad yang dikenakan ganti rugi, dalam hal-hal sebagai berikut :
a.       Barang itu sengaja dirusak atau dimusnahkan.
b.        Barang itu disewakan atau tidak dipelihara sama sekali.
c.       Pemanfaatan barang pinjaman tidak sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku atau tidak sesuai syarat yang disepakati pada berlangsungnya aqad.
2.      Apabila pihak peminjam melakukan sesuatu yang berbeda dengan syarat yang ditentukan saat aqad.
3.      Menurut Hanabilah berpendapat bahwa al-‘ariyah adalah aqad yang mempunyai resiko ganti rugi, baik disebabkan perbuatan peminjam atau disebabkan hal-hal lain.
4.      Menurut ulama’ Malikiyah menyatakn apabila barang yang dipinjamkan itu dapat disembunyikan seperti pakaian, cincin emas, dan kalung mutiara, lalu peminjam mengatakan bahwa barang itu hilang atau hancur, sedangkan ia tidak dapat membuktikannya, maka ia dikenakan ganti rugi. Selanjutnya, apabila barang itu rusak ketika dimanfaatkan, tapi barang itu tidak bisa disembunyikan, seperti rumah dan tanah, maka tidak dikenakan ganti rugi atas kerusakan itu.
5.      Menurut ulama’ Syafi’iyah apabila kerusakan itu disebabkan pemanfaatan yang tidak disetujui pemilik barang, maka peminjam dikenakan ganti rugi,baik pemanfaatannya oleh peminjam maupun oleh orang lain.[11]
G. STATUS AQAD ARIYAH
Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat para ulama’. Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat bahwa aqad al-‘ariyah itu sifatnya tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Artinya, pihak pemilik barang boleh saja membatalkan pinjaman itu kapan saja ia mau, dan pihak peminjam juga boleh mengembalikan barang itu kapan saja ia kehendaki tanpa membedakan apakah peminjam itu bersifat mutlak atau bersifat terbatas, kecuali jika pembatalan aqad itu membawa madharat bagi peminjam, seperti tanah yang dipinjam untuk menguburkan mayat. Dalam hal ini pemilik barang tidak dapat menuntut pemulangan tanah itu dengan membongkar mayat dan memindahkannya ke tempat lain. Satu-satunya jalan keluar yang boleh ditempuh dalam kasus seperti itu, menurut mereka, adalah menunggu sampai mayat itu habis ditelan tanah, baulah pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah miliknya itu. Menurut Malikiyah berpendapat bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak dapat mengambil barangnya itu sebelum dimanfaatkan oleh peminjamnya. Apabila aqad ‘ariyah itu memiliki batas waktu pemanfaatan, maka pemilik barang itu tidak dapat meminta kembali barangya itu sebelum tenggang waktu peminjaman jatuh tempo. Akan tetapi, dikalangan Ulama’ Malikiyah sendiri ada pendapat yang membolehkan pemiik barang mengambil barangnya kembali, jika aqad ‘ariyah dilakukan secara mutlak tanpa syarat.[12]
 H.  HAK MEMANFAATKAN BARANG PINJAMAN (MUSTA’IR)
Jumhur ulama selain Hanafiah berpendapat bahwa musta’ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu’ir (orang yang memberi pinjaman). Adapun ulama Hanafiah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh musta’ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu’ir meminjamkannya secara terikat (muqayyad) atau mutlak.
a. ‘Ariyah Mutlak
‘Ariyah mutlak, yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya. Sebaliknya, jika penggunaannya tidak sesuai kebiasaan dan barang pinjaman rusak, peminjam harus bertanggung jawab.
b. ‘Ariyah Muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut. Hal ini karena asal dari batas adalah menaati batasan, kecuali ada kesulitan yang menyebabkan peminjam tidak dapat mengambil manfaat barang tersebut. Dengan demikian, dibolehkan melanggar batasan tersebut apabila kesulitan untuk memanfaatkannya.
1. Batasan Penggunaan Ariyah Oleh Diri Peminjam
Jika orang yang meminjamkan membatasi hak penggunaan manfaat itu untuk dirinya sendiri dan masyarakat memandang adanya perbedaan tentang penggunaan dalam hal lainnya, seperti mengendarai binatang atau memakai pakaian. Dengan demikian, peminjam tidak boleh mengendarai binatang atau memakai pakaian yang ada.
2. Pembatasa Waktu atau Tempat
Jika ariyah dibatasi waktu dan tempat, kemudian peminjam melewati tempat atau menambah waktunya, ia bertanggungjawab atas penambahan tersebut.
3. Pembatasan Ukuran Berat dan Jenis
Jika yang disyaratkan adalah berat barang atau jenis kemudian ada kelebihan dalam bobot tersebut, ia harus menanggung sesuai dengan kelebihannya.Jika ada perbedaan pendapat antara orang yang meminjamkan barang dengan peminjam tentang lamanya waktu meminjam, berat barang yang dibawa barang pinjaman atau tempat meminjam, pendapat yang harus dimenangkan atau diterima adalah pendapat orang yang meminjamkan barang. Karena dialah yang memberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.[13]
I.  IHWAL ARIYAH, APAKAH TANGGUNGAN ATAU AMANAH
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian, dia tidak menanggung barang tersebut jika terjadi kerusakan, seperti juga dalam sewa-menyewa atau barang titipan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.
            Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya, yakni yang dapat disembunyikan seperti baju. Dia tidak harus menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikan, seperti hewan atau barang yang jelas dalam hal kerusakannya. Mereka beralasan dengan mengumpulkan (al-jam) dan menyelaraskan (al-taufiq) antara dua hadist:
1. Hadis yang berkenaan dengan pernyataan Nabi SAW. kepada Shafwan Ibn Umayah bahwa ’ariyah adalah tanggungan yang dikembalikan, atau dalam riwayat lain Nabi SAW. menyatakan bahwa ’ariyah adalah barang yang harus dikembalikan.
2. hadis yang menyatakan bahwa peminjam yang tidak berkhianat dan tidak bertanggung jawab, begitu pula bagi orang yang dititipi barang, jika tidak berkhianat, tidaklah bertanggung jawab. Hadis yang menyatakan bahwa peminjam bertanggung jawab mengaitkannya dengan barang yang hilang, sedangkan hadis yang menyatakan bahwa peminjam tidak bertanggung jawab, mengaitkannya dengan barang yang tidak hilang.
Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Hanafiyah diatas bahwa ’ariyah adalah amanat. Yang benar menurut kalangan syafi’iyah, peminjam menanggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja. Hal ini didasarkan pada hadis Shafwan di atas. Adapun jika barang tersebut digunakan sesuai dengan izin pemilik,
peminjam tidak menanggungnya ketika terjadi kerusakan.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Golongan ini mendasarkan pendapat mereka pada hadis dari Shafwan ibn Umayyah diatas. [14]










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
‘Ariyah menurut Syarakhsi dan Malikiyah seperti yang dikutip Wahbah az-Zuhaili adalah : “Pemilikan manfaat sesuatu tanpa ada imbalan”. Kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ‘ariyah dengan : “Pemilikan manfaat sesuatu secara Cuma-Cuma. Kepemilikan pada definisi ini menurut mereka adalah pemberian kekuasaan, yang berati orang yang meminjamkan barang  telah memberikan kekuasaan kepada peminjam untuk memanfaatkan barang yang dipinjamnya.
Hikmah Ariyah,Bagi peminjam
·         Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang belum dimiliki. Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya. Adanya pihak yang meminjamkan dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengeri akad, maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan.
·         Danya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia berhak ats barang  yang dipinjamkan, barang itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam.
Bagi yang memberi pinjaman
Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah  dianugrahkan kepadanya.
·         Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur.
·         Membantu orang yang membutuhkan.
·         Meringankan penderitaan orang lain
·         Meminjam Pinjaman dan Menyewakan

DAFTAR PUSTAKA

Allaudin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi tartib syara’I,Mesir:Syirkah Al-Mathbu’ah,2002
Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,Jakarta:grafindo persada,2016
https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/tugas-kuliah-2/fiqh-muamalah-ii-iarah-atau-al-ariyah-pinjaman/ . Pada tanggal 30 September 2018
Ismail,Nawawi,Fikih Muamalah Klasik Kontenmporer,Bogor:Ghaila Indonesia,2017
Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah,Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012
Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih Muamalah,Bandung:Pustaka Setia,2010
Eka Nuraini Rachmawati, “Akad Jual Beli dalam Presfektif Fikih” Al-‘Adalah Vol XII, No 2 (2015)
Muh. Fudhail Rahman, “Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam” Al-‘Adalah Vol XIII, No. 3 (2017)


[1] Eka Nuraini Rachmawati, “Akad Jual Beli dalam Presfektif Fikih” Al-‘Adalah Vol XII, No 2 (2015), hlm.787
[2] Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:grafindo persada,2016)hal.167

[3] Ibid, Dr.Rozalind,hal.170
[4] Nawawi Ismail,Fikih Muamalah Klasik Kontenmporer,(Bogor:Ghaila Indonesia,2017),hlm.175

[5] Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah,(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2012),hlm.330
[6] https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/tugas-kuliah-2/fiqh-muamalah-ii-iarah-atau-al-ariyah-pinjaman/ . Pada tanggal 30 September 2018
[7] Abdul Hamid, “Aplikasi Teori Maslahah (Maslahat), Al-‘Adalah Vol XII, No. 2 (2015) hlm 737
[8] Prof. Dr. H. Rachmat Syafei,MA, Fiqih Muamalah,(Bandung:Pustaka Setia,2007)hlm. 145
[9] Allaudin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi tartib syara’i. (mesir:Syirkah Al-Mathbu’ah,2002), hlm.192
[10] Muh. Fudhail Rahman, “Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam” Al-‘Adalah Vol XIII, No. 3 (2017) hl. 31
[11] Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:grafindo persada,2016)hal.173
[12] Ibid,hal.175
[13] Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih Muamalah. (Bandung,Pustaka Setia,2010)hlm. 145
[14] Allaudin Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi tartib syara’i.(Mesir: Syirkah Al-Mathbu’ah,2002)hlm.192.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...