MAKALAH
“FILOSOFI
‘ARIYAH”
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah “Filsafat Hukum Islam”
Dosen
Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A.

Di Susun oleh
Alfiyyah
Rahma 1621030330
MUAMALAH F
PROGAM
PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan
ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita
sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai
pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta
rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah
sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang
sesuai dengan syara . agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata. Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi
pengetahuan kepada pembaca umumnya dan saya khususnya tentang hal-hal yang
berkaitan dengan ‘ariyah dan hukumnya, sehinga kita dapat mengaplikasikanya
dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
B. Rumusan Masalah
1. apakah pengertian ariyah?
2. apakah dasar hukum ariyah?
3. bagaimana rukun dan syarat ariyah?
4. apakah macam-macam ariyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM ‘ARIYAH
‘Ariyah menurut Syarakhsi dan Malikiyah
seperti yang dikutip Wahbah az-Zuhaili adalah : “Pemilikan manfaat sesuatu
tanpa ada imbalan”. Kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ‘ariyah dengan :
“Pemilikan manfaat sesuatu secara Cuma-Cuma. Kepemilikan pada definisi ini
menurut mereka adalah pemberian kekuasaan, yang berati orang yang meminjamkan
barang telah memberikan kekuasaan kepada
peminjam untuk memanfaatkan barang yang dipinjamnya. Berdasarkan definisi ini,
menurut mereka ‘ariyah menyebabkan peminjam memiliki manfaat benda yang
dipinjam tersebut. Ketentuan ini berimplikasi terhadap bebasnya peminjam
mendayangunakan barang pinjaman tersebut termasuk meminjamkan kepada orang lain.
Kepemilikan
harta dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: kepemilikan aset (milk al ‘ayn),
kepemilikan utang (milk al-dayn), serta kepemilikan hak kemanfaatan atas
barang (milk al-manfa’at). Apabila seseorang mendapat kepemilikan atas ‘ayn
(aset riil), maka ia juga mendapat kepemilikian atas manfaat. Milk al-ayn bersifat
pasti dan tidak terkait waktu, yang berarti jika seseorang mendapat kepemilikan
atas aset melalui pembelian dan peminjaman, aset tersebut tunduk pada
kebijaksanaanya.
Kepemilikan
tidak dapat diakhiri atau dihilangkan, tetapi dapat dialihkan aats keinginanya
dan sesuai dengan kontrak (akad) sah yang sesuai dengan peraturan hukum yang
relevan. Penetapan akad dalam keuangan syariah dan pinjam meminjam sangat
penting karena pelaksanaanya harus sesuai syariah. [1]
Sementara
itu, Syafi’iyah dan Hanabilah mendifinisikan ‘ariyah dengan : “Pembolehan
manfaat sesuatu tanpa ada imbalan”. Syafi’iyah mengemukakan ‘ariyah adalah:
“Pembolehan pemanfaatan suatu benda kepada orang lain yang dilakukan oleh
seorang yang cakap hukum secara sukarela dengan cara pemanfaatan yang
dibolehkan sedangkan bendanya tetap
zatnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya”.
Al-Karkhi,
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengemukakan ‘ariyah adalah ibahah al-manfaah,
yakni pembolehan manfaat suatu benda secara sukarela (tanpa imbalan). Dari
definisi ini, mereka berpendapat bahwa ‘ariyah hanya bersifat pembolehan
manfaat benda bukan pemilikin manfaat. Ketentuan ini berimplikasi pada tidak
bolehnya peminjam meminjamkan benda tersebut kepada orang lain. [2]
Secara
terminologi ‘Ariyah ialah adalah kebolehan memanfaatkan barang yang masih utuh
dan masih digunakan, untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman
barang sah dengan ungkapan atau perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya
peminjaman dilakukan berdasarkan alquran, sunnah dan ijma ulama.
‘Ariyah
(pinjam meminjam) merupakan pekrtjaan yang disunatkan agama karena akad ini
murni tolong-menolong tanpa ada unsur komersial. Akad muammalah ini dianjurkan
berdasrkan QS. Al-Maidah [2]
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Artinya :
Saling tolong menolonglah kamu
dalam kebaikan dan tawqa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa
permusuhan...
Ini adalah merupakan prinsip dasar dalam menjalin
kerjasama dengan siapapun, selama tujuannya adalah kebajikan dan ketakwaan.
Firman Allah ini merupakan dasar hukum ‘Ariyah
(pinjam meminjam) karena dapat saling tolong menolong sesama manusia selama
berada dalam kebajikan. Bila diperhatikan ayat kedua surat Al Maidah ini,
secara nyata disana disebutkan bahwa perbuatan tolong menolong tidak mutlak
berlaku atas semua perbuatan. Secara jelas ayat tersebut mengungkapkan bahwa
dalam lapangan perbuatan yang bersifat tercela, tolong menolong itu malah
dilarang.
Ulama
sepakat ‘ariyah boleh dilakukan terhadap barang yang bermanfaat, seperti rumah,
pakaian, hewan dan seluruh barang yang di bolehkan agama untuk memanfaatkanya.
Hukum asal ‘Ariyah adalah sunat
Adapun dasar hukum diperbolehkannya bahkan
disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis sebagai
berikut:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
( “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran.” (Al-Maidah : 2)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ
أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa : 58)[3]
Asbabun
Nuzulnya yaitu dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah fathul Makkah,
Rasullullah SAW memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika
Utsman datang menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas
seraya berkata : “Ya Rasullulah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya
akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”. Utsman menarik
kembali tanganya. Maka bersabdalah rasulullah: “Berikanlah kunci itu kepadaku,
wahai Utsman!” Utsman berkata: “Inilah amanat dari Allah.” Maka berdirilah
rasulullah membuka la’bah dan kemudian keluar untuk thawaf dibaitullah. Lalu
turunlah jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman.
Rasullulah melaksanakan perintak it sambil membaca surat An-nisa ayat 58
B. MACAM-MACAM ‘ARIYAH
Menurut Ulama Hanifiyah ‘Ariyah terbagi pada empat macam,
yaitu:
a. ‘Ariyah mutlaqah, yaitu pinjam meminjam yang
tidak dikaitkan atau dibatasi oleh waktu dan cara pemanfaatan. Misalnya,
seorang berkata “saya pinjamkan rumah saya ini kepada anda”, tanpa mengatikan
dengan waktu dan batas pemanfaatan. Pembagian ini berimplikasi pada bebasnya
peminjam untuk memanfaatkan ‘ariyah.
b. ‘Ariyah muqayyadah adalah pinjam meminjam yang
dikaitkan dengan waktu dan cara pemanfaatan, misalnya seorang berkata “saya
pinjamkan rumah saya ini kepada engkau selama 1 bulan dan dimanfaatkan hanya
untuk memelihara barang”.
c. ‘Ariyah yang dibatasi waktu pemanfaatan.
Namun, ia bebas dalam cara pemanfaatan. Misalnya, seorang berkata: “saya
pinjamkan rumah ini kepada anda selama satu tahun”. Namun, tidak dibatasi cara
pemanfaatanya.
d. ‘Ariyah yang dibatasi cara pemanfaatan, namun
tidak dibatasi waktu pemanfaatanya. Dalam pembagian ini, peminjam tidak boleh
memanfaatkan barang pinjaman menurut ketentuan yang ditetapkan pemilik barang
C.
RUKUN DAN SYARAT ARIYAH
Ariyah
menjadi sah
bila terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun menjadi rukun ariyah menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Namun, rukun ariyah menurut jumhur ulama adalah mu’ir (orang yang meminjamkan/pemilik
barang), musta’ir (peminjam), mi’ar (barang yang dipinjam), dan
sighat.
Menurut Syafi’ah, rukun ariyah
adalah kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya
utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “Saya mengaku
berutang benda kepada kamu”. Syarat bendanya adalah sama dengan syarat
benda-benda dalam jual beli.
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan
kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada
peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Sementara itu, syarat-syarat ariyah
adalah:
a.
Mu’ir (orang yang meminjamkan) diisyaratkan berakal. Tidak sah ariyah yang dilakukan oleh orang gila,
anak-anak yang belum berakal dan tidak diisyaratkan baligh. Demikian menurut
pendapat Hanafiyah. Namun, selain ulama Hanafiyah menyaratkan mu’ir baligh, berakal tidak gila dan memiliki kecakapan bertindak
hukum. Ariyah merupakan akad tabarru (sukarela) pemilikan pemanfaatan
benda maka ariyah tidak sah bila
dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum, seperti anak-anak, orang bodoh,
gila, bangkrut, dan pemabuk. Artinya mu’ir
harus memiliki keckapan bertindak hukum. [4]
b.
Mustair (orang yang meminjam) disyaratkan jelas, berakal dan tidakboros.
Artinya musta’ir harus memiliki hak tasharruf.
1)
Baligh
2)
Berakal
3)
Orang tersebut tidak majhur (dibawah curatelle) atau orang yang
berada dibawah perlindungan, seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli
(berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam
sesuatu karena ia ttidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
c.
Mu’ar (benda yang dipinjam),disyaratkan:
1)
Benda yang dipinjamkan milik mu’ir dan dibawah kekuasannya. Karena
itu, tidak boleh meminjamkan sesuatu yang bukan milik atau tidak dibawah
kekuasaan.
2)
Benda yang dipinjamkan harus barang yang bermanfaat, dapat
dimanfaatkan. Dengan demikian ariyah tidak dapat dilakukan terhadap barang yang
rusak yang tidak dapat diperbaiki.
3)
Manfaat barang tidak rusak atau habis setelah digunakan. Hal ini
berarti ariyah tidak berlaku bagi
makanan dan minuman, karena ia akan berkurang atau habis ketika dimanfaatkan.
4)
Pemanfaatan itu dibolehkan oleh syara
(tolong menolong dalam hal kebaikan), maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara. Misalnya kendaraan yang dipinjam
harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pandangan syara, seperti bersilaurahmi, berziarah
dan sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk pergi ke tempat
maksiat maka peminjam dicela oleh syara,
sekalipun akad transaksi ariyah pada
dasarnya sah.
5)
Pemanfaatan barang yang dipinjam berada di ruang lingkup yang
dibolehkan agama. Jadi, tidak boleh meminjamkan sesuatu kepada seseorang yang
akan melakukan perbuatan yang dilarang agama.
6)
Ada penyerahan barang kepada peminjam karena akad ariyah merupakan akad tabarru (sukarela) maka tidak ada
ketetapan hukum ariyah bila tidak ada
penyerahan barang.
7)
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
8)
Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan,
sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan
dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang
meminjam tidak boleh meminjam barang yang dipinjamkan karena manfaat barang
yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya mengambilnya tetapi membagikan
manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya
dia meminjam rumah selama 1 bulan tetap hanya ditempati selama 15 hari, maka
sisanya boleh diberikan kepada orang lain
Adanya objek yang dipinjamkan, dengan syarat
a.
diperoleh itu berbentuk materi ataupun tidak[5]
b.
Materi yang dipinjamkan dapat di manfaatkan, maka tidak sah ariyah yang materinya tidak dapat
digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat
digunakan Harta yang dipinjamkan hatus milik atau harta yang berada dibawah
kekuasaan pihak yang meminjamkan.
c.
Objek yang dipinjam haruslah sesuatu yang biasa dimanfaatkan,baik
kemanfaatan yang akan untuk menyimpan padi.
d.
Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperi meminjam benda-benda
najis.
Adanya pihak yang meminjamkan dengan syarat orang yang berakal
sehat serta mengerti akad, maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan.
Adanya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal sehat
serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia aberhak atas
barang yang dipinjamkan, barang itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat
Islam.
Ulama fikih menetapkan bahwa akad arriyah diperbolehkan atas barang-barang
biasa yang dimanfaatkan tanpa harus merusak zatnya (barang isti’ma) atau yang digunakan,seperti rumah, pakaian, kendaraan,dan
barang lain yang sejenis.
Hikmah
Ariyah
1.
Bagi peminjam
a.
Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang
belum dimiliki. Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan
sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya. Adanya pihak yang meminjamkan dengan
syarat orang yang berakal sehat serta mengeri akad, maksud dan tujuan dari
perbuatan yang dilakukan.
b.
Danya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal
sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia berhak
ats barang yang dipinjamkan, barang itu
dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam.
2.
Bagi yang memberi pinjaman
a.
Sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang
telah dianugrahkan kepadanya.
b.
Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur.
c.
Membantu orang yang membutuhkan.
d.
Meringankan penderitaan orang lain
e.
Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
D.
MEMINJAM PINJAMAN DAN MENYEWAKAN
Abu Hanifah dan Malik berpendapat
bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain.
Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika penggunanya untuk hal-hal yang
tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali,
peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan
setatusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut
disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa
seiring pemilik barang. Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman
tersebut kepada orang lain, kemudian rusak ditangan kedua, maka pemilik berhak
meminta jaminan kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti
ini, lebih baik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang
memegang ketika barang itu rusak.[6]
Sistem ekonomi syariah mengutamakan aspek
hukum dan etika yakni adanya keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan
etika bisnis yang Islami, anatara lain: Prinsip ibadah (al-tawhid),
persamaan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyah), keadilan (al
–adl), tolong-menolong (al-ta’awun)í dan toleransi (al-tasamuh). Prinsip-prinsip
tersebut merupakan pijakan dasar dalam sitem ekonomi syariah, sedangkan etika
bisnis mengatur aspek hukum kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta,
yakni menolak monopoli, ekspoitasi dan diskriminasii serta menuntut
keseimbangan antara hak dan kewajiban. [7]
Pembayaran Pinjaman
Setiap pinjaman wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak
mau mengembalikan pinjaman, bahkan melalaikannya juga termasuk aniaya.
Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasulallah Saw, bersabda:
“Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya” (Riwayat
Bukhari dan Muaslim). Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan,
asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini
menjadi nilai kebaikan bagi yang mengembalikan pinjaman. Rasulallah Saw.
Bersabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang
sebaik-baiknya dalam membayar utang” (Riwayat Bukhari dan Muslim) Rasulallah
pernah meminjam hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang
lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Kemudian Rasu
bersabda: “ Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat
membayar utangnya dengan yang lebih baik” (Riwayat Ahmad) Jika penambahan
itu dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjajian dalam
akad berpiutang, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk
mengambilnya. Rasul bersabda: “ Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka
itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”( Dikeluarkan oleh Baihaqi).
E. HUKUM ARIYAH
Yang dimaksud pinjaman (al-‘Ariyah) adalah
pembolehan memanfaatkan suatu barang yang zatnya secara syariat memang boleh
dimanfaatkan dan tetap utuh saat dimanfaatkan.Pembolehan itu berasal dari orang
yang meminjami (al-Mu’ir) kepada orang yang meminjamnya (al-Musta’ir).Konteks
pembolehannya bisa dengan ucapan yang jelas, seperti : “Aku pinjami buku ini
kepadamu” atau ucapan isyarat, seperti : “Pakai saja pena ini !”,
maupun dengan perbuatan, seperti : menyodorkan cangkul kepada seseorang yang
akan membersihkan selokan.Bisa pula konteks pembolehannya dengan tulisan.[8]
Terkait dengan al-Mu’ir, maka hukum
pinjaman yang ia lakukan bisa sunnah, makruh, wajib atau bahkan haram. Dalil
tentang sunnah atau wajibnya pinjaman adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang
artinya : “…dan berbuat baiklah (kepada orang lain). Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berbuat baik”.(Al Baqarah : 195)
Demikian pula keumuman firman-Nya yang artinya : “…dan tolong menolonglah
kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, janganlah kalian tolong menolong di atas
dosa dan permusuhan…”(Al Maidah : 2)
Contoh meminjamkan barang yang hukumnya wajib, yaitu : meminjamkan pelampung
untuk seorang muslim yang dikhawatirkan tenggelam di laut, atau meminjamkan
pisau untuk seseorang yang segera menyembelih ternak yang sekarat karena
dikhawatirkan menjadi bangkai.
Seseorang yang tidak meminjamkan barang yang memang boleh dimanfaatkan secara
syar’i (dalam keadaan dirinya tidak sedang butuh terhadap barang tersebut)
kepada orang lain yang sedang butuh, dikhawatirkan terancam oleh firman Allah
(artinya) :
وَيَمْنَعُونَ
الْمَاعُونَ
“Dan
mereka yang mencegah dari barang yang berguna”.(Al
Ma’un : 7)
Maksudnya : Celaka bagi mereka yang mencegah dari barang yang berguna.
Adapun contoh meminjamkan barang yang hukumnya haram, yaitu : meminjamkan mobil
untuk safar (bepergian) ke tempat maksiat, atau meminjamkan kursi untuk acara
bid’ah.
Dalam sebuah fatwa yang kami bawakan petikannya, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
menyatakan : “…Jika anda mengetahui atau kuat dugaan anda bahwa orang
tersebut akan menggunakan barang pinjamannya untuk kemaksiatan, maka jangan
anda pinjami dia.Adapun jika orang tersebut tidak diketahui tujuan meminjamnya
atau anda sama sekali tidak tahu, maka disunnahkan untuk anda
meminjaminya.Beritahu dia dengan kebaikan.(Pinjami) sekalipun dia orang yang
kurang baik, kafir, kafir musta’man, kafir mu’ahad atau fasik…”
Adapun
terkait dengan al-Musta’ir, maka hukum meminjam baginya adalah mubah
(boleh) dan bukan jenis meminta yang tercela.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
Wasallam sendiri pernah meminjam kuda perang milik Abu Thalhah radhiyallahu
‘anhu.Demikian pula, beliau pernah meminjam baju besi milik Shafwan bin
Umayyah radhiyallahu ‘anhu pada Perang Hunain.[9]
F. SIFAT
AQAD ARIYAH
Perjanjian transaksi bisnis diantara pihak-pihak yang
nelakukanya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah
jalanya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam
praktik muammalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan
transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam
praktek pinjam meminjam.. akadnya harus jelas apakah menggunakam akad jual beli
(tadabulli) atau tolong menolong (takaful).[10]
Disepakati oleh para ulama’ fiqih bahwa aqad ‘ariyah itu
bersifat tolong menolong, akan tetapi mengenai masalah apakah aqad ‘ariyah itu
bersifat amanah ditangn peminjam sehingga ia tidak boleh dituntut ganti rugi
setelah barang itu rusak, terdapat perbedaan pendapat diantara mereka.
1.
Menurut ulama’
Hanafiyah ‘ariyah ditangan peminjam bersifat amanah. Menurut mereka , peminjam tidak
dikenakan ganti rugi atas kerusakan
barang yang bukan disebabkan perbuatannya
atau kelalaiannya
dalam memanfaatkan barang itu. Akan tetapi, apabila kerusakan itu disengaja atau karena kelalaian peminjam
dalam memelihara
amanah itu, maka ia dikenakan ganti rugi. Aqad ‘ariyah yang semula bersifat amanah boleh
berubah menjadi aqad yang dikenakan
ganti rugi, dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Barang itu
sengaja dirusak atau dimusnahkan.
b.
Barang
itu disewakan atau tidak dipelihara sama sekali.
c.
Pemanfaatan
barang pinjaman tidak sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku atau tidak sesuai syarat yang
disepakati pada berlangsungnya
aqad.
2.
Apabila pihak
peminjam melakukan sesuatu yang berbeda dengan syarat yang ditentukan saat aqad.
3.
Menurut
Hanabilah berpendapat bahwa al-‘ariyah adalah aqad yang mempunyai resiko ganti rugi, baik disebabkan
perbuatan peminjam atau disebabkan
hal-hal lain.
4. Menurut ulama’ Malikiyah menyatakn apabila
barang yang dipinjamkan itu dapat
disembunyikan seperti pakaian, cincin emas, dan kalung mutiara, lalu peminjam mengatakan bahwa barang itu
hilang atau hancur, sedangkan ia
tidak dapat membuktikannya, maka ia dikenakan ganti rugi. Selanjutnya, apabila barang itu rusak ketika dimanfaatkan, tapi barang itu
tidak bisa disembunyikan, seperti rumah dan tanah, maka tidak dikenakan ganti
rugi atas kerusakan itu.
5. Menurut ulama’ Syafi’iyah apabila kerusakan itu disebabkan pemanfaatan yang
tidak disetujui pemilik barang, maka peminjam dikenakan ganti rugi,baik
pemanfaatannya oleh peminjam maupun oleh orang lain.[11]
G. STATUS AQAD
ARIYAH
Dalam persoalan ini terdapat perbedaan pendapat para
ulama’. Ulama’ Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, berpendapat bahwa aqad
al-‘ariyah itu sifatnya tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Artinya, pihak
pemilik barang boleh saja membatalkan pinjaman itu kapan saja ia mau, dan pihak
peminjam juga boleh mengembalikan barang itu kapan saja ia kehendaki tanpa
membedakan apakah peminjam itu bersifat mutlak atau bersifat terbatas, kecuali
jika pembatalan aqad itu membawa madharat bagi peminjam, seperti tanah yang
dipinjam untuk menguburkan mayat. Dalam hal ini pemilik barang tidak dapat
menuntut pemulangan tanah itu dengan
membongkar mayat dan memindahkannya ke tempat lain. Satu-satunya jalan keluar yang boleh ditempuh dalam kasus seperti
itu, menurut mereka, adalah menunggu sampai
mayat itu habis ditelan tanah, baulah pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah miliknya itu. Menurut Malikiyah berpendapat bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak
dapat mengambil barangnya itu sebelum dimanfaatkan oleh peminjamnya. Apabila
aqad ‘ariyah itu memiliki batas waktu pemanfaatan, maka pemilik barang
itu tidak dapat meminta kembali barangya itu sebelum tenggang waktu peminjaman
jatuh tempo. Akan tetapi, dikalangan Ulama’ Malikiyah sendiri ada pendapat yang
membolehkan pemiik barang mengambil barangnya kembali, jika aqad ‘ariyah
dilakukan secara mutlak tanpa syarat.[12]
H. HAK MEMANFAATKAN BARANG PINJAMAN
(MUSTA’IR)
Jumhur ulama selain Hanafiah berpendapat bahwa
musta’ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu’ir (orang yang
memberi pinjaman). Adapun ulama Hanafiah berpendapat bahwa kewenangan yang
dimiliki oleh musta’ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu’ir meminjamkannya
secara terikat (muqayyad) atau mutlak.
a. ‘Ariyah Mutlak
‘Ariyah mutlak, yaitu pinjam-meminjam barang
yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti
apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain,
atau tidak dijelaskan cara penggunaannya. Sebaliknya, jika penggunaannya tidak
sesuai kebiasaan dan barang pinjaman rusak, peminjam harus bertanggung jawab.
b. ‘Ariyah Muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang
yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfatannya, baik disyaratkan pada keduanya
maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga
batasan tersebut. Hal ini karena asal dari batas adalah menaati batasan,
kecuali ada kesulitan yang menyebabkan peminjam tidak dapat mengambil manfaat
barang tersebut. Dengan demikian, dibolehkan melanggar batasan tersebut apabila
kesulitan untuk memanfaatkannya.
1. Batasan
Penggunaan Ariyah Oleh Diri Peminjam
Jika
orang yang meminjamkan membatasi hak penggunaan manfaat itu untuk dirinya
sendiri dan masyarakat memandang adanya perbedaan tentang penggunaan dalam hal
lainnya, seperti mengendarai binatang atau memakai pakaian. Dengan demikian,
peminjam tidak boleh mengendarai binatang atau memakai pakaian yang ada.
2. Pembatasa
Waktu atau Tempat
Jika
ariyah dibatasi waktu dan tempat, kemudian peminjam melewati tempat atau
menambah waktunya, ia bertanggungjawab atas penambahan tersebut.
3.
Pembatasan Ukuran Berat dan Jenis
Jika
yang disyaratkan adalah berat barang atau jenis kemudian ada kelebihan dalam
bobot tersebut, ia harus menanggung sesuai dengan kelebihannya.Jika ada
perbedaan pendapat antara orang yang meminjamkan barang dengan peminjam tentang
lamanya waktu meminjam, berat barang yang dibawa barang pinjaman atau tempat meminjam,
pendapat yang harus dimenangkan atau diterima adalah pendapat orang yang
meminjamkan barang. Karena dialah yang memberi izin untuk mengambil manfaat
barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.[13]
I. IHWAL ARIYAH, APAKAH TANGGUNGAN ATAU AMANAH
Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam,
baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian, dia tidak menanggung barang
tersebut jika terjadi kerusakan, seperti juga dalam sewa-menyewa atau barang
titipan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.
Ulama
Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada
padanya, yakni yang dapat disembunyikan seperti baju. Dia tidak harus
menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikan, seperti hewan atau barang
yang jelas dalam hal kerusakannya. Mereka beralasan dengan mengumpulkan
(al-jam) dan menyelaraskan (al-taufiq) antara dua hadist:
1. Hadis yang berkenaan dengan pernyataan Nabi SAW. kepada Shafwan Ibn Umayah bahwa ’ariyah adalah tanggungan yang dikembalikan, atau dalam riwayat lain Nabi SAW. menyatakan bahwa ’ariyah adalah barang yang harus dikembalikan.
2. hadis yang menyatakan bahwa peminjam yang tidak berkhianat dan tidak bertanggung jawab, begitu pula bagi orang yang dititipi barang, jika tidak berkhianat, tidaklah bertanggung jawab. Hadis yang menyatakan bahwa peminjam bertanggung jawab mengaitkannya dengan barang yang hilang, sedangkan hadis yang menyatakan bahwa peminjam tidak bertanggung jawab, mengaitkannya dengan barang yang tidak hilang.
1. Hadis yang berkenaan dengan pernyataan Nabi SAW. kepada Shafwan Ibn Umayah bahwa ’ariyah adalah tanggungan yang dikembalikan, atau dalam riwayat lain Nabi SAW. menyatakan bahwa ’ariyah adalah barang yang harus dikembalikan.
2. hadis yang menyatakan bahwa peminjam yang tidak berkhianat dan tidak bertanggung jawab, begitu pula bagi orang yang dititipi barang, jika tidak berkhianat, tidaklah bertanggung jawab. Hadis yang menyatakan bahwa peminjam bertanggung jawab mengaitkannya dengan barang yang hilang, sedangkan hadis yang menyatakan bahwa peminjam tidak bertanggung jawab, mengaitkannya dengan barang yang tidak hilang.
Pendapat
ini hampir sama dengan pendapat Hanafiyah diatas bahwa ’ariyah adalah amanat.
Yang benar menurut kalangan syafi’iyah, peminjam menanggung harga barang bila
terjadi kerusakan dan bila ia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang
diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja. Hal ini didasarkan pada hadis
Shafwan di atas. Adapun jika barang tersebut digunakan sesuai dengan izin
pemilik,
peminjam
tidak menanggungnya ketika terjadi kerusakan.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Golongan ini mendasarkan pendapat mereka pada hadis dari Shafwan ibn Umayyah diatas. [14]
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja maupun tidak. Golongan ini mendasarkan pendapat mereka pada hadis dari Shafwan ibn Umayyah diatas. [14]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
‘Ariyah menurut Syarakhsi dan Malikiyah
seperti yang dikutip Wahbah az-Zuhaili adalah : “Pemilikan manfaat sesuatu
tanpa ada imbalan”. Kalangan Ulama Hanafiyah mendefinisikan ‘ariyah dengan :
“Pemilikan manfaat sesuatu secara Cuma-Cuma. Kepemilikan pada definisi ini
menurut mereka adalah pemberian kekuasaan, yang berati orang yang meminjamkan
barang telah memberikan kekuasaan kepada
peminjam untuk memanfaatkan barang yang dipinjamnya.
Hikmah Ariyah,Bagi peminjam
·
Dapat memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaat sesuatu yang
belum dimiliki. Adanya kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan
sesuatu yang ia sendiri tidak memilikinya. Adanya pihak yang meminjamkan dengan
syarat orang yang berakal sehat serta mengeri akad, maksud dan tujuan dari
perbuatan yang dilakukan.
·
Danya pihak yang dipinjamkan, dengan syarat orang yang berakal
sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Ia berhak
ats barang yang dipinjamkan, barang itu
dapat dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam.
Bagi yang memberi pinjaman
Sebagai manifestasi rasa syukur
kepada Allah atas nikmat yang telah
dianugrahkan kepadanya.
·
Allah akan menambah nikmat kepada orang yang bersyukur.
·
Membantu orang yang membutuhkan.
·
Meringankan penderitaan orang lain
·
Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
DAFTAR
PUSTAKA
Allaudin
Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi tartib syara’I,Mesir:Syirkah Al-Mathbu’ah,2002
Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,Jakarta:grafindo
persada,2016
https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/tugas-kuliah-2/fiqh-muamalah-ii-iarah-atau-al-ariyah-pinjaman/
. Pada tanggal 30 September 2018
Ismail,Nawawi,Fikih Muamalah Klasik Kontenmporer,Bogor:Ghaila
Indonesia,2017
Mardani,Fiqh Ekonomi Syariah,Jakarta:Kencana Prenada
Media Group,2012
Prof.
Dr. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih Muamalah,Bandung:Pustaka Setia,2010
Eka Nuraini Rachmawati, “Akad Jual Beli dalam
Presfektif Fikih” Al-‘Adalah Vol XII, No 2 (2015)
Muh. Fudhail Rahman, “Asuransi dalam Prespektif Hukum
Islam” Al-‘Adalah Vol XIII, No. 3 (2017)
[1] Eka Nuraini
Rachmawati, “Akad Jual Beli dalam Presfektif Fikih” Al-‘Adalah Vol XII,
No 2 (2015), hlm.787
[2] Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:grafindo
persada,2016)hal.167
[3] Ibid,
Dr.Rozalind,hal.170
[6]
https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/tugas-kuliah-2/fiqh-muamalah-ii-iarah-atau-al-ariyah-pinjaman/
. Pada tanggal 30 September 2018
[8] Prof. Dr. H. Rachmat
Syafei,MA, Fiqih Muamalah,(Bandung:Pustaka Setia,2007)hlm. 145
[9] Allaudin Al-Kasani, Bada’i
Ash-Shana’i fi tartib syara’i. (mesir:Syirkah
Al-Mathbu’ah,2002), hlm.192
[10] Muh. Fudhail
Rahman, “Asuransi dalam Prespektif Hukum Islam” Al-‘Adalah Vol XIII, No.
3 (2017) hl. 31
[11] Dr.Rozalind,fiqih ekonomi syariah,(Jakarta:grafindo
persada,2016)hal.173
[12] Ibid,hal.175
[13] Prof. Dr. H. Rachmat
Syafei, MA, Fiqih Muamalah. (Bandung,Pustaka
Setia,2010)hlm. 145
[14] Allaudin Al-Kasani, Bada’i
Ash-Shana’i fi tartib syara’i.(Mesir:
Syirkah Al-Mathbu’ah,2002)hlm.192.
Komentar
Posting Komentar