BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum
pernikahan menurut sebagian ulama adalah Sunnah.Menurut ulama Dhahiriyyah
pernikahan adalah wajib hukumnya. Sedangkan menurut ulama Malikiyah pernikahan
memiliki tiga pandangan yakni wajib bagi yang tidak dapat menahan nafsu, sunnah
bagi yang menginginkannya, dan mubah bagi yang tidak menginginkannya.
Namun kenyataannya dalam perkembangan masyarakat
sekarang ini ada yang menyalahgunakan perkawinan dengan melakukan nikah
mut’ah/kawin kontrak. Istilah Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan
dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, walaupun kawin kontrak tidak
diatur secara khusus karena kawin kontrak merupakan fenomena baru dalam
masyarakat.
Pemerintah
telah merumuskan peraturan yang ketat, namun pada prakteknya masih banyak pihak
yang tidak menghiraukan aturan hukum tersebut. Istilah kawin kontrak mulai
berkembang di tengah-tengah masyarakat, yaitu perkawinan yang dilaksanakan
dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan kawin kontrak, yang menonjol adalah
keuntungan dan nilai ekonomi dari perkawinan tersebut. Realitas ini sebagai
potret bahwa seks dan perempuan menjadi komoditas perdagangan yang menjanjikan. Apalagi hukum nikah kontrak
itu sendiri masih diperdebatkan
fukaha’. Lalu atas dasar “daripada melakukan perzinaan”,
maka lebih baik melakukan nikah kontrak. Pada hal lebih dari itu, kontrak seks itu dilakukan karena
nafsu dan uang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan perkawinan, nikah mut’ah atau kawin kontrak?
2. Bagaimana perspektif kawin kontrak dalam hukum islam dan hukum nasional/hukum
perdata?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perkawinan dan Perkawinan Kontrak
Perkawinan
dalam bahsa Arab dikenal dengan istilah al-nikah. Al-nikah yang bermaksud al-wathi’ dan al-dammu
wa al-tadakhul, terkadang juga
disebut al-adamu wa al-jam’u atau ibatar ‘an al-wath wa al-‘aqd yang
bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Dalam pengertian majaz, nikah
diistilahkan dengan akad, karena akad merupakan sebab diperbolehknya
bersenggama. Karena nikah adalah akad, maka pernikahan di definisikan sebagai
suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk memenuhi
perintah Allah dan melaksanaknya merupakan ibadah, dengan tujuan yang bersifat
material yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Makna
nikah (perkawinan) dalam perspektif sosiologis, dalam teori pertukaran melihat
perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta
“Penghargaan dan Kehilangan” yang terjadi diantara sepasang suami istri.
Perkawinan tidak akan terjadi bila tidak ada kesepakatan bersama, untuk
bersama-sama mengarungi bahtera rumah tangga.[1]
Pernikahan
adalah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban beserta
saling tolong-menolong antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang anatar keduanya bukan muhrim,[2]
sehingga terbentuklah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya
ikatan lahir batin.
Nikah/ kawin di Indonesia adalah akad yang
menjadikan halal pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan
muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya sedangkan nikah
mut’ah berasal dari kata tammatu’yang berarti
bersenang-senang atau menikmati.
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk
segera melaksanakanya. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik
dalam bentuk penglihatan maupun dalam bentuk perzinaan. Orang yang berkinginan
untuk melakukan pernikahan, tetapi belum mempunyai persiapan bekal (fisik dan
non fisik) dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk berpuasa. Orang berpuasa
akan memiliki kekuatan atau penghalan dari berbuat tercela yang sangat keji,
yaitu perzinaan. [3]
Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang
wanita dengan memberikan jumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan
ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa
kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi
antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu. Nikah
mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut “perkawinan untuk masa tertentu” , dalam
arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku perkawinan sampai masa tertentu
yang bisa masa itu telah datang, perkawinan itu terputus dengan sendirinya
tanpa melalui proses penceraian. Nikah mut’ah biasa disebut kawin kontrak.
Nikah mut’ah/kawin kontrak di kalangan para ahli fikih (fuqaha’) disebut
juga nikah muaqqat (kawin sementara waktu) atau nikah inqitha’
(kawin terputus). Oleh karena laki-laki yang mengawini wanita itu untuk
jangka tertentu: sehari, seminggu, atau sebulan sesuai dengan perjanjian.
Disebut nikah mut’ah, karena laki-laki bermaksud untuk bersenang-senang dengan
wanita untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan.
Sementara menurut
Syi’ah Imamiyah, nikah mut’ah adalah apabila seorang wanita menikahkan
dirinya dengan laki-laki dalam keadaan tidak ada hambatan apapun (pada diri
wanita) yang membuatnya haram dinikahi, sesuai dengan aturan hukum Islam.
Kawin
kontrak sebenarnya hanya merupakan istilah awam yang digunakan kebanyakan orang
yang pada prinsipnya hanya diibaratkan pada perkawinan yang dilakukan hanya
dalam batas waktu tertentu dengan sejumlah imbalan yang tertuang dalam sebuah
perjanjian ataupun kontrak[4]
Perkawinan
kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6
bulan atau 1 tahun.Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya.Selanjutnya,
orang yang melakukan perkawinan kontrak biasanya dilakukan oleh seseorang yang
berkantong tebal.Karena perkawinan kontrak lebih menitikberatkan pada batas
waktu tertentu dan jumlah besaran nominal uang. Ketika batas waktu itu sudah
selesai dengan sendirinya mereka berpisah tanpa harus menggunakan kata talak
(perceraian), dan tentu juga tidak akan ada pembagian harta warisan.
Dari segi
ekonomi, biaya kawin kontrak jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan kawin
siri. Terlebih jika kawin kontrak tersebut, wanita yang akan dikawini memiliki
postur dan bentuk fisik yang cantik. Dipastikan harga kontrak akan jauh lebih
mahal dan bahkan mencapai puluhan juta dan ratusan juta rupiah. Dalam
perspektif agama, kawin siri berbeda jauh dengan kawin kontrak.Kawin siri
dinilai sah oleh agama, tetapi kawin kontrak jelas-jelas dilarang oleh
agama.Kawin kontrak lebih terkesan hanya melampiaskan nafsu birahi semata.[5]
B.
Perspektif
Kawin Kontrak Dalam Hukum Islam
Nikah Mut'ah,
sangat tidak sesuai dengan nikah yang telah Allah swt syari'atkan. Dimana
diketahui bahwa, kawin
kontrak dibatasi oleh waktu, dengan demikian, kawin kontrak berakhir dengan habisnya
waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan dalam syari'at, pernikahan
berakhir dengan talak atau meninggal dunia, dengan kata lain tidak dibatasi
oleh waktu.
Selain dibatasi oleh waktu, kawin kontrak juga tidak membatasi
jumlah istri yang boleh dinikahi. Maka boleh bagi seorang peria menikah lebih
dari empat orang istri dan ini dapat dilakukan tanpa wali atau tampa persetujuan walinya, dan
dalam pernikahan ini tidak diperlukan saksi, pengumuman, perceraian, pewarisan dan pemberian nafkah
setelah selesainya waktu yang telah disepakati. Kecuali sebelumnya telah terjadi
kesepakatan atau apabila si perempuan itu hamil.
Bila
ditinjau dari segi mudhoratnya (dampak negatif), kawin kontrak merupakan bentuk pelecehan
terhadap kaum wanita, merusak keharmonisan keluarga, menelantarkan generasi
yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, menimbulkan dan menyebarkan penyakit
kelamin, meresahkan masyarakat, dan karena tidak diwajibkan adanya wali dan
saksi, bisa jadi seseorang mengumpulkan antara dua bersaudara atau antara anak
dan ibunya atau bibinya dan tidak menutup kemungkinan, ia menikahi anaknya
sendiri dari hasil perkawinan
kontrak yang dilakukan sebelumnya, bahkan bisa jadi ia mengumpulkannya dengan
ibunya karena ketidak tahuannya dan tidak adanya orang yang mengetahuinya. Dengan
demikian, jelaslah bagi kita sebab-sebab diharamkannya kawin kontrak,
selain tidak sesuai dengan misi diutusnya Rasulullah SAW dan
syari'at yang dibawanya, kawin
kontrak juga memiliki banyak mudhorat (dampak negatif), yang berdampak pada
Agama, masyarakat maupun akhlak, oleh karena itu, Rasulullah SAW
mengharamkannya, karena didalamnya terdapat berbagai macam kerusakan. Sedangkan
di Indonesia sendiri untuk mencegah terjadinya nikah mut’ah, Majelis UlamaIndonesia sebenarnya
telah mengeluarkan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa itu memutuskan bahwa kawin
kontrak haram hukumnya dan pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
perkawinan
kontrak lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak.Hal ini
disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian
menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan
kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan
anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal,
serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Dampak lainnya
adalah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Pernikahan tidak harus
dimaknai sebagai ‘aqd al-tamlik (perikatan kepemilikan) tetapi sebagai ‘aqd
al-ibahah yakni kontrak kebolehan, dalam hal ini, menggunakan/membolehkan
penggunaan alat reproduksi perempuan yang sebelumnya diharamkan. Konsep
pernikahan yang dipahami sebagai ‘aqd al-tamlik (perikatan kepemilikian)[6]
Dasar
pengharaman nikah mut‟ah terdapat dalam QS. Al-Mukminun ayat 5 dan 6
ARAB
Artinya
“dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”[7]
Serta hadist-hadist Nabi Muhammad SAW pengharaman nikah mut‟ah disabdakan oleh
Rasulullah SAW.
Ciri-ciri
nikah mut‟ah atau kawin kontrak, yaitu sebagai berikut:
1.
Ijab qabul menggunakan kata-kata nikah atau dengan kata mut‟ah;
2.
Tanpa wali;
3.
Tanpa saksi;
4.
Ada ketentuan dibatasi waktu;
5.
Tidak ada waris mewarisi antara suami istri;
6.
Tidak ada talak.
Suatu perkawinan yang dilakukan tanpa adanya saksi dan wali
adalah batal, karena wali dan saksi termasuk ke dalam rukun perkawinan. Suatu
perkawinan berakhir apabila adanya putusan pengadilan, perceraian dan kematian.
Beda halnya dengan kawin kontrak berakhir
apabila batasan waktu yang telah disepakati telah habis, dan tanpa adanya
talak. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Terkait
kepastian hukum tentang nikah kontrak, faktanya ikatan pernikahan tanpa
legalitas ini lebih banyak merugikan pihak perempuan dan anak-anak. Banyak
kasus yang membuktikan dampak buruk nikah kontrak tersebut, seperti
ketidakpastian hak, pengabaian, atau bahkan penelantaran perempuan dan
anak-anak. Dalam nikah kontrak seorang perempuan cenderung disepelekan, dan lelaki
bertindak semaunya terhadap perempuan yang dinikahinya karena tanpa catatan
legalitas tersebut. Kekerasan fisik dan seksual adalah dampak yang paling
sering terjadi. Perempuan dihadapkan dengan berbagai resiko dan kebanyakan
menjadi korban. Oleh karena itu nikah kontrak tidak dibolehkan berdasarkan
kaedah ushul:[8]
Ψ‘Ψ±Ψ― Ψ§ΩΩ
ΩΨ§Ψ³Ψ―
Ω
ΩΨ―Ω
ΨΉΩΩ Ψ¬ΩΨ¨ Ψ§ΩΩ
Ψ΅Ψ§ΩΨ
Artinya:
Menolak kemudaratan lebih diprioritaskan daripada menarik
kemaslahatan”.
BAB
III
KESIMPULAN
Perspektif
hukum Islam terhadap kawin kontrak dikenal dengan istilah nikah mut‟ah. Dalam
ajaran agama Islam, nikah mut‟ah merupakan suatu hal yang batil atau haram,
sabda Rasulullah SAW yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim dan firman Allah
SWT dalam Q S Ar-Rum ayat 21, dan Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama dan
mazhab-mazhab seperti Hambali, Maliki, Hanafi dan Syafi‟I menyatakan bahwa
nikah mut‟ah atau kawin kontrak hukumnya adalah batil atau haram. Kawin kontrak
dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu semata dan dibatasi oleh jangka waktu
bukan untuk membangun rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam. Kawin
kontrak dilaksanakan tanpa memenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam
yang hukumnya adalah batal, di mana hukumnya akan jatuh pada zina
Kawin
kontrak atau nikah mut‟ah sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama
Islam. Perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat dalam Islam adalah batal
atau tidak sah. Sehingga hukumnya adalah haram atau batil, karena tidak
mengindahkan tujuan dan asas dari perkawinan yang sangat sakral yaitu
perkawinan untuk selama-lamanya bukan untuk sementara waktu.
Untuk itu perlu menumbuhkan kesadaran pada
masyarakat, terutama kaum perempuan bahwa ia adalah salah satu makhluk Allah
SWT yang mulia. Ia bisa hidup sama dengan laki-laki bila dia menggunakan seluruh
potensi yang ada dalam dirinya, dengan cara menuntut ilmu pengetahuan. Karena
dengan ilmu pengetahuan dia dapat berperan dalam masyarakat serta dapat
tercegah dari perbuatan negatif yang merugikan diri dan anak-anaknya.
.
[1] Khumed
Ja’far, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandar Lampung: Permata
net,2015) hlm. 25-26
[2] Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1996) hlm. 23
[3]
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006) hlm. 7
[4] Tecky, Perkawinan
Kontrak dalam Perspektif Hukum, www.wordpress.com diakses tanggal 19 Oktober 2018
[5] Muhammad Sholeh, Beda
Nikah Siri dan Kawin Kontrak, www.merdeka.com diakses tanggal 19 Oktober 2018
[6] Hussein Muhammad. Pandangan
Islam Tentang Seksualitas, Makalah Seminar Gender dan Islam (Surabaya,
2004)
[7] QS
Al-Mukminun (23): 5-6.
[8] Shafra, Nikah Kontrak menurut
Hukum Islam (STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi) hlm. 24
Komentar
Posting Komentar