Langsung ke konten utama

Makalah Pernikahan Mut'ah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum pernikahan menurut sebagian ulama adalah Sunnah.Menurut ulama Dhahiriyyah pernikahan adalah wajib hukumnya. Sedangkan menurut ulama Malikiyah pernikahan memiliki tiga pandangan yakni wajib bagi yang tidak dapat menahan nafsu, sunnah bagi yang menginginkannya, dan mubah bagi yang tidak menginginkannya.
Namun kenyataannya dalam perkembangan masyarakat sekarang ini ada yang menyalahgunakan perkawinan dengan melakukan nikah mut’ah/kawin kontrak. Istilah Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, walaupun kawin kontrak tidak diatur secara khusus karena kawin kontrak merupakan fenomena baru dalam masyarakat.
Pemerintah telah merumuskan peraturan yang ketat, namun pada prakteknya masih banyak pihak yang tidak menghiraukan aturan hukum tersebut. Istilah kawin kontrak mulai berkembang di tengah-tengah masyarakat, yaitu perkawinan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan kawin kontrak, yang menonjol adalah keuntungan dan nilai ekonomi dari perkawinan tersebut. Realitas ini sebagai potret bahwa seks dan perempuan menjadi komoditas perdagangan  yang menjanjikan. Apalagi hukum nikah kontrak itu sendiri masih diperdebatkan fukaha’. Lalu atas dasar “daripada melakukan perzinaan”, maka lebih baik melakukan nikah kontrak. Pada hal lebih dari itu, kontrak seks itu dilakukan karena nafsu dan uang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan perkawinan, nikah mut’ah atau kawin kontrak?
2.      Bagaimana perspektif kawin kontrak dalam hukum islam dan hukum nasional/hukum perdata?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perkawinan dan Perkawinan Kontrak

Perkawinan dalam bahsa Arab dikenal dengan istilah al-nikah. Al-nikah  yang bermaksud al-wathi’ dan al-dammu wa al-tadakhul,  terkadang juga disebut al-adamu wa al-jam’u atau ibatar ‘an al-wath wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan  akad. Dalam pengertian majaz, nikah diistilahkan dengan akad, karena akad merupakan sebab diperbolehknya bersenggama. Karena nikah adalah akad, maka pernikahan di definisikan sebagai suatu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidza untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanaknya merupakan ibadah, dengan tujuan yang bersifat material yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Makna nikah (perkawinan) dalam perspektif sosiologis, dalam teori pertukaran melihat perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta “Penghargaan dan Kehilangan” yang terjadi diantara sepasang suami istri. Perkawinan tidak akan terjadi bila tidak ada kesepakatan bersama, untuk bersama-sama mengarungi bahtera rumah tangga.[1]
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban beserta saling tolong-menolong  antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang anatar keduanya bukan muhrim,[2] sehingga terbentuklah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya ikatan lahir batin.
Nikah/ kawin di Indonesia adalah akad yang menjadikan halal pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya sedangkan nikah mut’ah berasal dari kata tammatu’yang berarti bersenang-senang atau menikmati.
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakanya. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik dalam bentuk penglihatan maupun dalam bentuk perzinaan. Orang yang berkinginan untuk melakukan pernikahan, tetapi belum mempunyai persiapan bekal (fisik dan non fisik) dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk berpuasa. Orang berpuasa akan memiliki kekuatan atau penghalan dari berbuat tercela yang sangat keji, yaitu perzinaan. [3]

Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan jumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu. Nikah mut’ah dalam istilah hukum biasa disebut “perkawinan untuk masa tertentu” , dalam arti pada waktu akad dinyatakan ikatan berlaku perkawinan sampai masa tertentu yang bisa masa itu telah datang, perkawinan itu terputus dengan sendirinya tanpa melalui proses penceraian. Nikah mut’ah biasa disebut kawin kontrak.
Nikah mut’ah/kawin kontrak di kalangan para ahli fikih (fuqaha’) disebut juga nikah  muaqqat (kawin sementara waktu) atau nikah inqitha’ (kawin terputus). Oleh karena laki-laki yang mengawini wanita  itu untuk jangka tertentu:  sehari, seminggu, atau sebulan sesuai dengan perjanjian. Disebut nikah mut’ah, karena laki-laki bermaksud untuk bersenang-senang dengan wanita untuk sementara waktu sampai batas yang ditentukan.
Sementara menurut Syi’ah Imamiyah, nikah mut’ah adalah apabila seorang wanita  menikahkan dirinya dengan laki-laki dalam keadaan tidak ada hambatan apapun (pada diri wanita) yang membuatnya haram dinikahi, sesuai dengan aturan hukum Islam.
Kawin kontrak sebenarnya hanya merupakan istilah awam yang digunakan kebanyakan orang yang pada prinsipnya hanya diibaratkan pada perkawinan yang dilakukan hanya dalam batas waktu tertentu dengan sejumlah imbalan yang tertuang dalam sebuah perjanjian ataupun kontrak[4]
Perkawinan kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun.Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya.Selanjutnya, orang yang melakukan perkawinan kontrak biasanya dilakukan oleh seseorang yang berkantong tebal.Karena perkawinan kontrak lebih menitikberatkan pada batas waktu tertentu dan jumlah besaran nominal uang. Ketika batas waktu itu sudah selesai dengan sendirinya mereka berpisah tanpa harus menggunakan kata talak (perceraian), dan tentu juga tidak akan ada pembagian harta warisan.
Dari segi ekonomi, biaya kawin kontrak jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan kawin siri. Terlebih jika kawin kontrak tersebut, wanita yang akan dikawini memiliki postur dan bentuk fisik yang cantik. Dipastikan harga kontrak akan jauh lebih mahal dan bahkan mencapai puluhan juta dan ratusan juta rupiah. Dalam perspektif agama, kawin siri berbeda jauh dengan kawin kontrak.Kawin siri dinilai sah oleh agama, tetapi kawin kontrak jelas-jelas dilarang oleh agama.Kawin kontrak lebih terkesan hanya melampiaskan nafsu birahi semata.[5]

B.     Perspektif Kawin Kontrak Dalam Hukum Islam

Nikah Mut'ah, sangat tidak sesuai dengan nikah yang telah Allah swt syari'atkan. Dimana diketahui bahwa, kawin kontrak dibatasi oleh waktu, dengan demikian, kawin kontrak berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan dalam syari'at, pernikahan berakhir dengan talak atau meninggal dunia, dengan kata lain tidak dibatasi oleh waktu.
Selain dibatasi oleh waktu, kawin kontrak juga tidak membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Maka boleh bagi seorang peria menikah lebih dari empat orang istri dan ini dapat dilakukan tanpa wali atau tampa persetujuan walinya, dan dalam pernikahan ini tidak diperlukan saksi, pengumuman,  perceraian, pewarisan dan pemberian nafkah setelah selesainya waktu yang telah disepakati. Kecuali sebelumnya telah terjadi kesepakatan atau apabila si perempuan itu hamil.
Bila ditinjau dari segi mudhoratnya (dampak negatif), kawin kontrak merupakan bentuk pelecehan terhadap kaum wanita, merusak keharmonisan keluarga, menelantarkan generasi yang dihasilkan dari pernikahan tersebut, menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin, meresahkan masyarakat, dan karena tidak diwajibkan adanya wali dan saksi, bisa jadi seseorang mengumpulkan antara dua bersaudara atau antara anak dan ibunya atau bibinya dan tidak menutup kemungkinan, ia menikahi anaknya sendiri dari hasil perkawinan kontrak yang dilakukan sebelumnya, bahkan bisa jadi ia mengumpulkannya dengan ibunya karena ketidak tahuannya dan tidak adanya orang yang mengetahuinya. Dengan demikian, jelaslah bagi kita sebab-sebab diharamkannya kawin kontrak, selain tidak sesuai dengan misi diutusnya Rasulullah SAW dan syari'at yang dibawanya, kawin kontrak juga memiliki banyak mudhorat (dampak negatif), yang berdampak pada Agama, masyarakat maupun akhlak, oleh karena itu, Rasulullah SAW mengharamkannya, karena didalamnya terdapat berbagai macam kerusakan. Sedangkan di Indonesia sendiri untuk mencegah terjadinya nikah mut’ah, Majelis UlamaIndonesia sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997. Fatwa itu memutuskan bahwa kawin kontrak haram hukumnya dan pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
perkawinan kontrak lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak.Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Dampak lainnya adalah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Pernikahan tidak harus dimaknai sebagai ‘aqd al-tamlik (perikatan kepemilikan) tetapi sebagai ‘aqd al-ibahah yakni kontrak kebolehan, dalam hal ini, menggunakan/membolehkan penggunaan alat reproduksi perempuan yang sebelumnya diharamkan. Konsep pernikahan yang dipahami sebagai ‘aqd al-tamlik (perikatan kepemilikian)[6]
Dasar pengharaman nikah mut‟ah terdapat dalam QS. Al-Mukminun ayat 5 dan 6

ARAB
Artinya “dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”[7] Serta hadist-hadist Nabi Muhammad SAW pengharaman nikah mut‟ah disabdakan oleh Rasulullah SAW.

Ciri-ciri nikah mut‟ah atau kawin kontrak, yaitu sebagai berikut:
1. Ijab qabul menggunakan kata-kata nikah atau dengan kata mut‟ah;
2. Tanpa wali;
3. Tanpa saksi;
4. Ada ketentuan dibatasi waktu;
5. Tidak ada waris mewarisi antara suami istri;
6. Tidak ada talak.
Suatu perkawinan yang dilakukan tanpa adanya saksi dan wali adalah batal, karena wali dan saksi termasuk ke dalam rukun perkawinan. Suatu perkawinan berakhir apabila adanya putusan pengadilan, perceraian dan kematian. Beda halnya dengan  kawin kontrak berakhir apabila batasan waktu yang telah disepakati telah habis, dan tanpa adanya talak. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Terkait kepastian hukum tentang nikah kontrak, faktanya ikatan pernikahan tanpa legalitas ini lebih banyak merugikan pihak perempuan dan anak-anak. Banyak kasus yang membuktikan dampak buruk nikah kontrak tersebut, seperti ketidakpastian hak, pengabaian, atau bahkan penelantaran perempuan dan anak-anak. Dalam nikah kontrak seorang perempuan cenderung disepelekan, dan lelaki bertindak semaunya terhadap perempuan yang dinikahinya karena tanpa catatan legalitas tersebut. Kekerasan fisik dan seksual adalah dampak yang paling sering terjadi. Perempuan dihadapkan dengan berbagai resiko dan kebanyakan menjadi korban. Oleh karena itu nikah kontrak tidak dibolehkan berdasarkan kaedah ushul:[8]
Ψ‘Ψ±Ψ― المفاسد Ω…Ω‚Ψ―Ω… ΨΉΩ„Ω‰ Ψ¬Ω„Ψ¨ Ψ§Ω„Ω…Ψ΅Ψ§Ω„Ψ­
Artinya: Menolak kemudaratan lebih diprioritaskan daripada menarik
kemaslahatan”.









BAB III
KESIMPULAN

Perspektif hukum Islam terhadap kawin kontrak dikenal dengan istilah nikah mut‟ah. Dalam ajaran agama Islam, nikah mut‟ah merupakan suatu hal yang batil atau haram, sabda Rasulullah SAW yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim dan firman Allah SWT dalam Q S Ar-Rum ayat 21, dan Majelis Ulama Indonesia, Nahdatul Ulama dan mazhab-mazhab seperti Hambali, Maliki, Hanafi dan Syafi‟I menyatakan bahwa nikah mut‟ah atau kawin kontrak hukumnya adalah batil atau haram. Kawin kontrak dilakukan hanya untuk melampiaskan nafsu semata dan dibatasi oleh jangka waktu bukan untuk membangun rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam. Kawin kontrak dilaksanakan tanpa memenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam yang hukumnya adalah batal, di mana hukumnya akan jatuh pada zina
Kawin kontrak atau nikah mut‟ah sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat dalam Islam adalah batal atau tidak sah. Sehingga hukumnya adalah haram atau batil, karena tidak mengindahkan tujuan dan asas dari perkawinan yang sangat sakral yaitu perkawinan untuk selama-lamanya bukan untuk sementara waktu.
Untuk itu perlu menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, terutama kaum perempuan bahwa ia adalah salah satu makhluk Allah SWT yang mulia. Ia bisa hidup sama dengan laki-laki bila dia menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya, dengan cara menuntut ilmu pengetahuan. Karena dengan ilmu pengetahuan dia dapat berperan dalam masyarakat serta dapat tercegah dari perbuatan negatif yang merugikan diri dan anak-anaknya.
.



[1] Khumed Ja’far, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandar Lampung: Permata net,2015) hlm. 25-26
[2] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1996) hlm. 23
[3] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) hlm. 7
[4] Tecky, Perkawinan Kontrak dalam Perspektif Hukum, www.wordpress.com diakses tanggal 19 Oktober 2018
[5] Muhammad Sholeh, Beda Nikah Siri dan Kawin Kontrak, www.merdeka.com diakses tanggal 19 Oktober 2018
[6] Hussein Muhammad. Pandangan Islam Tentang Seksualitas, Makalah Seminar Gender dan Islam (Surabaya, 2004)
[7] QS Al-Mukminun (23): 5-6. 
[8] Shafra, Nikah Kontrak menurut Hukum Islam (STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi) hlm. 24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...