Langsung ke konten utama

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN



MAKALAH
“KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum”
Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I.
Di Susun oleh
Ahmad Bustomi                      1621030210
Alfiyyah Rahma                      1621030330
Aliatul Fikria                           1621030223
Alvionita                                 1621030567
Arif Budiman Ansari              1621030412
Aulia Rahmah                         1621030143
Berian yudha Koeswara          1621030206
Bunga Oktalia                         1621030134

MUAMALAH C
PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Hidayahnya serta pertolongan Nya  penulis dapat diperkenankan menyelesaikan makalah ini.
       Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah semata-mata unuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” yang berjudul “Konsep Bantuan Hukum dalam Peradilan”
       Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besernya kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapakan demi kesempurnaan makalah ini.
        Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak yang membaca.


Bandar Lampung, 19 Maret 2019



Penulis









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 1
C.     Tujuan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Present Future Tense 2
B.     Rumus Present Future Tense 2
C.     Fungsi dan kegunaan +contoh Present Future Tense 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan 6
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perubahan besar terjadi dalam penyelenggaraan negara di bidang bantuan hukum, namun sulit untuk menyajikan suatu sistem perundang-undangan bidang bantuan hukum secara tepat guna, hal tersebut karena terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum, selain itu tidak semua kondisi telah diatur dalam peraturan perundangan yang bersifat teknis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum selanjutnya dalam naskah ini disingkat UUBH beserta turunannya. Bantuan hukum (legal aid) adalah jasa memberi nasehat hukum kepada orang yang tidak mampu, miskin (penghasilan rendah) dan buta hukum (buta huruf atau berpendidikan rendah, tidak berani memperjuangkan hak-haknya akibat tekanan dari yang lebih kuat) untuk mendapatkan perwakilan hukum dan akses di pengadilan baik nonlitigasi maupun litigasi secara adil tanpa adanya diskriminasi. Dasar pertimbangan Bantuan Hukum adalah Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disingkat UUD’45 pada Pasal 27 ayat (1), fakir miskin memiliki hak konstitusi untuk diwakili dan dibela oleh negara melalui Advokat atau pembela umum (legal service). Jaminan setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai pencerminan asas equality protection the law dan asas equal justice under the law yang dijamin dalam UUD'45 Pasal 28d ayat (1), hal ini sebagaimana telah di isyaratkan dalam UUBH Pasal 12 memuat Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Pasal 28h ayat (2) UUD'45 menyatakan bahwa tiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan yang dalam UUBH tersirat dalam aturan tentang permohonan Penerima Bantuan Hukum pada ketentuan Bab VI Pasal 14 sampai 15 UUBH dipermudah dalam aturan khusus pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 sampai Pasal 10 PP No. 42 Tahun 2013 terhadap pemohon yang tidak dapat tulis baca dan tidak memiliki identitas kependudukan. Ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM khususnya pada Pasal 4 menjadi ketentuan yang berpengaruh besar terhadap lahirnya UUBH yang merupakan upaya pemenuhan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya, dimana menyebutkan adanya pengakuan hak untuk hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun yang juga dimuat pada UUD'45 Pasal 28i ayat (1). Pasal 28i ayat (4) UUD'45 menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dimana melalui UUBH pemerintah menjamin perlindungan hukum masyarakat miskin dan buta hukum. Pasal 28i ayat (5) UUD'45 dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia mengenai bantuan hukum sebagaimana pada Bab III Pasal 6 sampai Pasal 7 menyatakan bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Ham melalui BPHN dan Kemenkumham yang dipertanggung jawabkan ke DPR.  Negara mengakui adanya hak-hak dalam ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik bagi para fakir miskin, maka secara konstitusional orang miskin berhak untuk diwakili dan dibela baik didalam maupun diluar pengadilan (acces to legal counsel). Bantuan hukum bagi si miskin termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD'45. Jadi bantuan hukum adalah hak dari orang yang tidak mampu yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico)sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum.6 Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD'45 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang diatur dalam UUBH. Pada UUBH Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik PERADI Pasal 7 point h telah diatur bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Isu hukum lain disebagian kalangan Advokat terhadap eksistensi LBH dan Orkemas yang memenuhi standar Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, mahasiswa FH dalam memberikan nasihat atau Bantuan Hukum kepada masyarakat secara litigasi maupun non-litigasi yang diakui dalam ketentuan UUBH Pasal 4 ayat (3). UUBH Pasal 5 menyebutkan hanya orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri saja, maka bagaimanakah perlindungan hukum pada orang atau kelompok marjinal (perempuan, anak, buruh, petani, korban pencemaran lingkungan,dll) karena kebijakan publik, selain itu terdapat pula orang yang hak sipil dan politiknya terabaikan, masyarakat adat yang buta hukum, orang atau kelompok imigran yang juga perlu dilindungi hak-haknya, dan bagaimana terdakwa dengan ancaman pidana 15 tahun atau lebih dan hukuman mati atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Penelitianan ini akan membahas tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilihat dari peraturan yang diberlakukan (bantuan hukum proses pidana), para Pemberi Bantuan Hukum, sampai pada faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum.  Berdasarkan permasalahan diatas, maka diajukan suatu penelitian dalam bentuk Tesis dengan judul "Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum."

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum di Indonesia?
2.      Bagaimanakah kedudukan hukum Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum?
3.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Pemberi Bantuan Hukum?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Bantuan Hukum Di Indonesia
Bantuan hukum telah dilaksanakan oleh masyarakat Barat sejak zaman Romawi dimana pada waktu itu bantuan hukum didasarkan pada nilai-nilai mora ldan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan/atau menerima imbalan atau honorarium. Setelah meletusnya Revolusi Perancis, bantuan hukum kemudian mulai menjadi bagian dari kegiatan hukum atau kegiatan yuridisdenganmulailebihmenekankanpada
hak yang sama bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kepentingan-kepentingannya di muka pengadilan dan hingga awal abad ke-20,bantuanhukumini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa dibidang hukum tanpa suatu imbalan.[1]
Di Indonesia, bantuan hukum sebagai suatu legal institution (lembaga hukum)semula tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional. Bantuan hukum barudikenal di Indonesia sejak masuknya atau diberlakukannya sistem hukum Barat diIndonesia. Bermula pada tahun 1848 ketika di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya. Berdasarkan asas konkordansi, dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 No. 1, perundang-undangan baru dinegeri Belanda tersebut juga diberlakukan di Indonesia.
Bantuan hukum baru dikenal setelah hadirnya para advokat Bumiputera padatahun 1910 yang memperoleh gelar meester in de rechten dari Belanda. Awalnya, pemerintah kolonial tidak mengizinkan pendirian sekolah tinggi hukum di Indonesia karena ada kekhawatiran apabila Penduduk Hindia Belanda belajar hukum, mereka akan memahami demokrasi, hak asasi manusia, serta negarahukum, dan pada akhirnya akan menuntut kemerdekaan. Orang Indonesia yang ingin menempuh pendidikan hukum harus mempelajarinya di Belanda seperti di Universitas Utrecht dan Universitas Leiden. Barulah pada  tahun 1924, Belanda mendirikan Reschtschoogeschool di Batavia yang kemudian dikenal sebagai Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan bantuan hukum, berkembanglah suatu ide untuk mendirikan semacam biro konsultasi hukum sebagaimana yang pernah didirikan di Sekolah Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) Jakarta pada tahun 1940 oleh Prof.Zeylemaker, seorang Guru Besar Hukum Dagang dan Hukum Acara Perdata, yang melakukan kegiatannya berupa pemberian nasihat hukum kepada rakyat yang tidak mampu, di samping juga untuk memajukan kegiatan klinik hukum.[2]
Bersamaan dengan itu, berkembang pula ide untuk mendirikan suatu organisasi atau perkumpulan bagi para advokat, pada awalnya perkumpulan-perkumpulan advokat yang ada belum dalam bentuk satu wadah kesatuan organisasi advokat nasional. Lalu bertepatan dengan saat berlangsungnya Seminar Hukum Nasional I pada tanggal 14 Maret 1963 di Jakarta,tokoh-tokoh advokat sebanyak 14 orang mencetuskan berdirinya suatu organisasi advokat yang kemudian dikenal dengan nama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dengan ketuanya Mr. Loekman Wiriadinata yang bertugas menyelenggarakan dan mempersiapkan suatu kongres nasional para advokat Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 1964 diselenggarakan Kongres I/Musyawarah Advokat yang
berlangsung di Hotel Danau Solo yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilanadvokat se-Indonesia dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 1964 diresmikan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).[3]Selama periode ini, keberadaan bantuan hukum sangat terasa karena adanya tanggung jawab dan profesional para ahli hukum. Yang penting disni adalah adanya keinginan untuk menyumbangkan keahlian profesional kepada rakyat miskin yang Seiring  berjalannya waktu,Usaha untuk membentuk suatu Undang-Undang Khusus mengenai Bantuan Hukum membuahkan hasil dengan diundangkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan lahirnya Undang-Undangtersebut, pemberian bantuan hukum di Indonesia mencapai suatu ketegasan melalui tatanan prosedural yang tegas dan pasti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat miskin guna memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum.

B.     Bantuan Hukum dalam Hukum Positif di Indonesia
Sejarah Awal bantuan hukum di Indonesia dimulai ketika di Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya. Berdasar asas konkordansi dimana peraturan Firman Raja 16 Mei 1848 No. 1 juga diberlakukan di Indonesia, antara lain susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Pengadilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justitie) atau RO13 dimana terdapat aturan mengenai Advokat dan Pengacara dalam BAB VI memuat Advokat merangkap sebagai pengacara, saat itu Advokat hanya memberikan jasanya dalam proses perdata dan pidana. Peraturan Bantuan Hukum terdapat dalam RO Pasal 190 memuat para Advokat dan procurer bila ditunjuk oleh badan pengadilan, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau separuh dari tarif biaya yang berlaku. Landasan yuridis bantuan hukum saat kemerdekaan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 250 dimana pemberian bantuan hukum untuk terdakwa yang diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Kemudian diundangkan UU No. 14 Tahun 1970 yang mengatur ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman, dan tambahan Lembaran Negara No. 2951. Peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum sebagai jaminan keadilan dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin atau tidak mampu saat ini adalah:
1.      UU RI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Secara garis besar UUBH mengatur tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang didalamnya adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.   Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat UUBH ini berhak merekrut Advokat, paralegal, Dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam melakukan pelayanan bantuan hukum yang meliputi nonlitigasi dan litigasi.  Setelah UUBH diundangkan, Pemerintah melalui Kemenkumham mengundangkan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH atau Orkemas yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.[4] Hal ini dibuat sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 ayat (4) UUBH. PP No. 42 Tahun 2013 merupakan turunan dari UUBH yang dibuat pemerintah guna keperluan pelaksanaan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 UUBH PP No. 42 Tahun 2013 yang diundangkan pada 23 Mei 2013. Menteri sebagai penyelenggara bantuan hukum dalam tahun yang sama mengeluarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 42 Tahun 2013. Permenkumham No. 22 Tahun 2013 ini diundangkan dimana pembuatannya bertujuan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) dari PP No. 42 Tahun 2013. Hal menarik yang dibahas adalah mengenai standarisasi bantuan hukum yang didalamnya mengatur standar bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, standar pelaksanaan bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, dan standar pelaporan pengelolaan anggaran Pemberi Bantuan Hukum.
2.      UU RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 
Bantuan hukum dalam UU kekuasaan kehakiman terdapat pada Bab XI dalam Pasal 56 dan 57. Pasal 56 ayat (1) menjelaskan bahwa hak dari seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum, sesuai dengan sifat dan hakekat dari suatu negara hukum yang menempatkan supremasi hukum diatas segalanya yang berfungsi sebagai pelindung dan pengayom terhadap semua warga masyarakat disamping adanya jaminan perlindungan terhadap hakhak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 56 ayat (2) menjelaskan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa pada setiap pengadilan negeri dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum sebagai landasannya UUBH jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Contenant On Civil And Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).[5]
3.      UU RI No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. 
Kebutuhan hukum masyarakat dari sisi bantuan hukum sangat penting untuk mencapai peradilan yang merdeka dan adil, maka dari itu UU peradilan umum pada Pasal 68B yang menjelaskan bahwa bantuan hukum berhak diperoleh oleh siapa saja yang tersangkut perkara hukum, dan biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu ditanggung oleh negara. Kemudian Pasal 68C menyebutkan pembentukan Pos Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi siapa saja yang tidak mampu yang sedang tersangkut perkara hukum sampai putusannya inkrah.

4.      UU RI No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 
Bantuan hukum dalam UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama termuat dalam Pasal 60B yang menjelaskan bahwa bantuan hukum berhak diperoleh setiap orang yang tersangkut perkara hukum, bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu biayanya ditanggung oleh negara dengan syarat melampirkan bukti tidak mampu. Selanjutnya dalam Pasal 60C yang menjelaskan Pos Bantuan Hukum dibentuk di tiap pengadilan agama untuk pelayanan bantuan hukum pada semua tingkat peradilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu hingga memperoleh putusan inkrah.
5.      UU RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
Bantuan hukum dalam peradilan tata usaha negara termuat dalam UU No. 51 Tahun 2009 pada Pasal 57 yang menjelaskan hak untuk didampingi dan diwakili oleh kuasa. Kemudian mangacu pada UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 60 menjelaskan bersengketa dengan cuma-cuma dengan syarat bukti tidak mampu. Selanjutnya Pasal 61 menjelaskan kewajiban pengadilan dalam menetapkan permohonan berperkara secara cuma-cuma.
6.      UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. 
Bantuan hukum cuma-cuma dalam UU Advokat terdapat pada Pasal 1 ayat (9) yang menjelaskan pengertian bantuan hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cumacuma kepada klien yang tidak mampu. Kemudian diatur pada Pasal 22 yang menjelaskan Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

C.    Pelaksanaan Bantuan Hukum
Pelaksana Bantuan Hukum dalam UUBH adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan selanjutnya disingkat LBH dan Orkemas. Pelaksana Bantuan Hukum dalam UU Mahkamah Agung pada Pasal 42 disebut juga sebagai pembela.[6] UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan adanya pengakuan pemberian bantuan hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf d UU Peradilan Umum dengan ketentuan Pasal 68C dimana setiap Pengadilan Negeri dibentuk Pos Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum menurut UUBH dilaksanakan oleh Pelaksana Bantuan Hukum yang sudah berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus dan program bantuan hukum sesuai Pasal 8.  LBH sesuai yang termuat dalam Pasal 1 ayat (6) PP No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma diartikan sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium. Para aktivis Pemberi Bantuan Hukum memasukkan konsep bantuan hukum gender struktural sebagai respon atas ketidak adilan gender akibat relasi kuasa yang timpang antar jenis kelamin.17 Kegiatan bantuan hukum yang dikembangkan meliputi penyadaran dan pengorganisasian masyarakat, kampanye pers dan kerjasama dengan wartawan yang lain, mengusahakan pertisipasi mitra yang optimal dalam penanganan perkara hukum dan keadilan, menggali dan membuat nyata serta menganalisis kasus-kasus pelanggaran keadilan yang belum manifest, mengusahakan kerjasama dengankekuatan yang ada dan tumbuh di masyarakat diantaranya tokoh informal baik indifidual maupun kolektif.
 Orkemas adalah organisasi berbasis kemasyarakatan yang tidak bertujuan politis. Orkemas haruslah berbadan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 kemudian diperbaharui dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2013 dan dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 UU Orkemas. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013, Orkemas didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Orang yang melaksanakan pemberian bantuan hukum pada kantor Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, paralegal, Dosen dan Mahasiswa FH yang memenuhi syarat.[7]
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat, dalam naskah ini khusus klien yang tidak mampu atau orang miskin. Dasar pertama pemberian bantuan hukum adalah Mukadimah Anggaran Dasar PERADIN, menyatakan bahwasannya hak setiap orang untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh UU sesuai dengan asas rule of law dalam masyarakat merdeka. Syarat standar pelaksana Advokat dalam memberikan bantuan hukum diantaranya Advokat harus terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi, tidak sedang menjalani hukuman pemberhentian sementara waktu atas pelanggaran AD, ART atau pelanggaran peraturan internal atau kode etik profesi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi induk Advokat.  Pemberian bantuan hukum dapat juga dilakukan oleh calon Advokat (CA), disebut juga sebagai kandidat. Kewenangan dari kandidat dalam beracara tidak dapat mandiri, kandidat terbatas dalam melakukan pembelaan di muka pengadilan dengan memerlukan pendampingan dari Advokat pendamping. Seorang kandidat dapat diberikan izin sementara praktik Advokat segera setelah diterimanaya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 dan dapat diikutsertakan dalam surat kuasa Advokat pendamping.
Paralegal adalah seseorang yang bukan pengacara atau bukan Advokat tetapi memiliki keterampilan hukum dan mendapatkan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Perguruan Tinggi, LSM yang memberika bantuan hukum, dan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya dibidang hukum, sehingga dapat membantu kerja pengacara atau Advokat dalam memberikan bantuan hukum.[8]Pada era dikeluarkannya UUBH, tugas seorang paralegal juga menjalankan aktivitas advokasi, pengorganisasian, pembelaan hak dan kepentingan hukum masyarakat, serta menyusun rencana tindakan hukum yang akan dilakukan dalam Advokasi. Paralegal harus terdaftar pada salah satu Kantor Pelaksana Bantuan Hukum yang terakreditasi, serta wajib tunduk dan patuh terhadap kode etiknya. Paralegal dibutuhkan dalam kegiatan pencerahan hukum sebagai bukti rencananya akandibuat sertifikasi dari Organisasi Advokat kepada paralegal yang lolos kualifikasi dengan syarat-syarat tertentu.[9]
D.     Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Pemberi bantuan Hukum
1.    Faktor yang mempengaruhi Bantuan Hukum  Pada organisasi Masyarakat
 Para pelaksana Bantuan Hukum yang terdiri dari advokat, paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Kurangnya pengetahuan terhadap paralegal dalam beracara merupakan kendala yang sangat dirasakan. Hal ini karena kurangnya Advokat yang tergabung dalam pemberi Bantuan Hukum  menjadikan program pelaksaan jadi terbatas. Anggaran pelaksanaan program bantuan hukum dirasa sangat kecil, dalam penyelesaian perkara oleh Orkesmas terdapat kendala ketika menyelesaikan perkara di luar kota.
Faktor lain adalah masalah administratif berupa drafting dokumen dan surat keputusan pengadilan yang asli. Kurang kerjasamanya antara stakeholder dalam penanganan kasus, terutama terhadap korban-korban trafikking. Kerugian dibawah upah normatif regional disebutkan dalam UUBH bahwa permasalahan hukum dengan objek sengketa dibawah satu juta rupiah tidak dapat dikategorikan dalan kriteria Penerima Bantuan Hukum kecuali perkara tersebut menarik perhatian umum

2.    Faktor yang mempengaruhi Bantuan Hukum Pada Lembaga bantuan Hukum
Anggaran dana dimana dana diberikan diniali terlalu kecil, misalnya anggaran yang diberikan untuk penyelesaian perkara pidana secara litigasi sampai putusanya inkrah sebesar lima juta rupiah. Pemberian bantuan hukum diberikan hanya kepada orang atau kelompok orang miskin dibuktikan dengan SKTM, apabila pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum dengan syarat administrasi yang lengkap maka permohonan tersebut harus diterima.

3.       Faktor yang mempengaruhi Bantuan Hukum Pada Kantor Advokat
Adanya anggapan bantuan hukum secara Cuma-Cuma merupakan belas kasihan, pencari keadilan yang tidak mampu merasa bahwa kasus yang ditangani oleh Advokat dipandang sebelah mata, maka di setiap kantor advokat haruslah dipajang pengumuman tentang jam pelayanan, jenis pelayanan dan aturan

4.      Faktor yang mempengaruhi Bantuan Hukum secara Umum
Pemberi bantuan Hukum mayoritas yang terakreditasi di Pulau Jawa, sementara rakyat miskin di Indonesia banyak tersebar di pelosok daerah. Hal ini menjadi faktor yang berpengaruh  besar yang akan menyulitkan akses kaedilan bagi kaum miskin diwilayah yang tidak terdapat lembaga atau organisasi Bantuan Hukum.[10]
Asumsi bahwa pemberi bantuan hukum tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukumnya karena merupakan tindakan sukarela, untuk menepis pandangan negatif masyarakat di buatlah perturan turunan mengenai standar bantuan hukum.

AUL
E.     .Tinjauan Umum Pemberi Bantuan Hukum

 1.Advokat atau Pengacara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sendiri bersesuaian dengan ketentuan internasional mengenai profesiadvokat,yakniDeklarasiMontrealyang dihasilkan dariTheWorldConference ofTheIndependenceofJustice yangdiadakandi Montreal,Kanada,padatanggal5sampaidengan10Juni1983yangdisponsori olehPerserikatanBangsa-Bangsa(PBB).Ketentuan dalamDeklarasiMontreal disebutkanbahwaseorangadvokatharuslahmempunyaikualifikasidanotorisasi untukberpraktekdipengadilandalammemberikannasihathukumdanmewakili sertamembela kliennyadalampersoalanhukum.Persyaratanakademisadalah mutlaksebagaibidang keahlian yangditekuninyauntukkepentinganklienatau masyarakat.[11]Senadadenganketentuantersebut,Pasal3Undang-UndangNomor
18Tahun  2003  mengaturbahwasalahsatu  persyaratanuntuk  dapat  diangkat

menjadi advokat adalah berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, yang mencakuplulusanFakultasHukum,FakultasSyariah,PerguruanTinggiHukum Militer, atau Perguruan TinggiIlmu Kepolisian.[12]

2. Fakultas Hukum

TelahdikemukakanpulabahwaFakultas-FakultasHukumdibanyakUniversitas di Indonesia, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran turut berperandalamsejarah pemberianbantuanhukumdiIndonesia.                                                                                                                Pelaksanaan bantuan hukum oleh Fakultas Hukum sebagai lembaga ilmiah pada dasarnya adalahdalamrangkaperwujudandariilmuyangamaliahdanamalyangilmiah” dalam melaksanakan TriDharma Perguruan Tinggi.

ProgrambantuanhukumyangdilaksanakanolehFakultasHukumsecararesmi telah diakui dan didukung  oleh Pemerintah sebagaimana terlihat dalam Surat Edaran Mahkamah Kehakiman RI cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan- BadanPeradilantanggal12Oktober1974Nomor0466/Sek/DP/74yang ditujukan kepadaKetuaPengadilanTinggidiseluruh Indonesiayangmenyatakanbahwa program bantuan hukum yang diberikan oleh Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum         adalah program   pendidikan      keterampilan                yang       sudah        menjadi kebijaksanaanpemerintah.Pelaksanaanbantuanhukumtersebutdiharuskanuntuk memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, antaralain:
(1)BiroBantuanHukumyangdiberikandalamrangkasuatuprogrampendidikan hukumyangdipersiapkan dengan baik;
(2)BantuanhukumyangdiberikanolehmahasiswahukumtingkatIVdanVyang turut dalam  program bantuan hukum harus diselenggarakan di bawah pengawasandanbimbingandosen/tenagapengajaryangtelahberpengalaman dalam soal pembelaan perkara/pengadilan;
(3)Biro hanya diperbolehkan membela orang yang kurang mampu tanpa memungut  bayaran            dan                     tidak        bermaksud   menyaingi     pengacara    yang profesinyamembelaperkara;
(4)Dianjurkan agar ada kerja sama yang baik antara Biro Bantuan Hukum
Fakultas Hukum denganparapengacara/advokat.

KitadapatmelihatbahwaprogrambantuanhukumyangdiberikanolehFakultas Hukum melibatkanmahasiswadanstafpengajardiFakultasHukumtersebut. Menurut  Abdurrahman,  pemberian  bantuan  hukum  oleh  Fakultas  Hukum merupakanhalyangcukupesensialdimanapengembangankegiatanpengabdian masyarakat yang berbentuk bantuan hukum,  konsultasi hukum, penerangan, penyuluhan,  dan  kuliah  kerja  praktek  harus                                                              dimanfaatkan  dalam    proses pendidikan sebagai suatu tempat latihan. Oleh karenanya programnya harus direncanakan   dalam   rangka proses   pendidikan   guna mencapai   hasil  yang bermanfaat, baik dari aspek pengabdian masyarakat maupun sebagai tempat
praktek mahasiswa.[13]

3.Lembaga BantuanHukum



Sebagaimana telah dikemukakan dalam sub-bab mengenai sejarah bantuan hukum,   munculnya       Lembaga                Bantuan        Hukum       di              Indonesia       sebenarnya merupakanproyekdariPersatuanAdvokatIndonesia(PERADIN)yangdibentuk dalamKongresNasionalpadatanggal26Oktober1970dankemudiandituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan PERADIN tanggal 26 Oktober 1970 No.
001/Kep/DPP/10/1970    dengan    nama    Lembaga    Bantuan    Hukum/Lembaga

Pembela Umum, disingkat LBH, yang mulai aktif berlaku pada tanggal 28

Oktober1970.Pembentukanlembagainidimaksudkanuntukdibentukdiseluruh Indonesia  yang dimulai dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta (sebagaimana dikukuhkandalamSuratKeputusanGubernurDKIJakartaNomor1.b.3/1/31/70
tanggal 14 November1970) dan disusul dikota-kota lain.[14]

Maksuddan tujuan dari didirikannyaLBH dapat dilihat dari AnggaranDasarLBH Jakarta (sebagaiLBHyangpertama kalidibentuk), antaralain:
a.  Memberikanbantuanhukumsecaracuma-cuma(probonopublico/prodeo)

kepadamasyarakat luasyangtidak mampu;

b. Menumbuhkan,      mengembangkan,    serta    meninggikan    kesadaran    hukum masyarakat pada umumnya, khususnya kesadaran akan hak-hak sebagai subyek hukum;
c.  Memajukan hukum dan pelaksanaan hukum sesuai dengan perkembangan zaman (modernisasi).

Untukmencapaimaksuddantujuantersebut,makaLBHmelakukanupaya-upaya sebagai berikut:
(1)Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum dan/atau pembelaan umum yangmeliputisegalapekerjaanataujasaadvokatterhadapkliennyadidalam maupun di luarPengadilan;
(2)Mengadakanceramah,diskusi,penerangan,penerbitanbukudanbrosur,dan lain sebagainya;
(3)Mengadakan     kerja    sama    dengan    lembaga-lembaga/badan-badan/instansi pemerintah maupun non-pemerintah;
(4)Menyediakan diri selaku wadah guna latihan praktek hukum bagi para mahasiswaFakultas Hukum.





[1]Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,
(Bandung, : CV. Mandar Maju, 2009), hlm. 11.
[2]Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Op. cit., hlm. 16.
[3]Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas
Kasihan, Op. cit., hlm. 26 .
[4]Martiman Prodjohamidjojo, Penasihat dan Organisasi Bantuan Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984),  hal. 19.
[5] Abdurrahman Riduan Syahrani, Hukum dan Peradilan, (Bandung: Alumni, 1978), hal. 71.
[6]Benny K. Harman, Mulyana W. Kusumah, Hendardi, Paskah Irianto, Sigit Pranawa, dan Tedjabayu, LBH Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, (Jakarta: YLBHI, 1995), hal. 7.
[7]Ibid. hal.28
[8]Mulyana W. Kusumah, Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, (Jakarta: YLBHI, 1991).
[9]Kelompok Kerja Paralegal, Working Paper: Kritisi RUUBH dari Aspek Paralegal dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment), Jakarta, hal. 25.
[10] Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakrta: LP3ES) hal.45
[11]Frans Hendra Winata, Advokat Indonesia – Citra, Idealisme, dan Keprihatinan, Op. cit., hlm. 36
[12]Sartono dan Bhekti Suryani, Op. cit., hlm. 10.
[13]Abdurrahman,Op. cit., hlm.251
[14]Abdurrahman,Op. cit., hlm.233.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...