MAKALAH
“KONSEP
BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Bantuan Hukum”
Dosen
Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I.

Di Susun oleh
Ahmad
Bustomi 1621030210
Alfiyyah
Rahma 1621030330
Aliatul
Fikria 1621030223
Alvionita 1621030567
Arif Budiman
Ansari 1621030412
Aulia
Rahmah 1621030143
Berian yudha
Koeswara 1621030206
Bunga
Oktalia 1621030134
MUAMALAH C
PROGAM
PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT,
karena dengan Rahmat dan Hidayahnya serta pertolongan Nya penulis dapat
diperkenankan menyelesaikan makalah ini.
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah semata-mata unuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” yang berjudul “Konsep Bantuan Hukum dalam
Peradilan”
Dalam
kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besernya kepada
seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu segala saran dan
kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapakan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis dan umumnya bagi semua pihak yang membaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumusan Masalah
1
C.
Tujuan Masalah
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Present Future Tense
2
B.
Rumus Present Future Tense
2
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan besar terjadi dalam
penyelenggaraan negara di bidang bantuan hukum, namun sulit untuk menyajikan
suatu sistem perundang-undangan bidang bantuan hukum secara tepat guna, hal
tersebut karena terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang bantuan
hukum, selain itu tidak semua kondisi telah diatur dalam peraturan perundangan
yang bersifat teknis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum selanjutnya dalam naskah ini disingkat UUBH
beserta turunannya. Bantuan hukum (legal aid) adalah jasa memberi
nasehat hukum kepada orang yang tidak mampu, miskin (penghasilan rendah) dan
buta hukum (buta huruf atau berpendidikan rendah, tidak berani memperjuangkan
hak-haknya akibat tekanan dari yang lebih kuat) untuk mendapatkan perwakilan
hukum dan akses di pengadilan baik nonlitigasi maupun litigasi secara adil
tanpa adanya diskriminasi. Dasar pertimbangan Bantuan Hukum adalah
Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya disingkat UUD’45 pada Pasal 27 ayat (1),
fakir miskin memiliki hak konstitusi untuk diwakili dan dibela oleh negara
melalui Advokat atau pembela umum (legal service). Jaminan setiap orang
untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai pencerminan asas equality
protection the law dan asas equal justice under the law yang dijamin
dalam UUD'45 Pasal 28d ayat (1), hal ini sebagaimana telah di isyaratkan dalam
UUBH Pasal 12 memuat Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 28h ayat (2) UUD'45 menyatakan bahwa tiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan yang dalam UUBH tersirat dalam aturan tentang
permohonan Penerima Bantuan Hukum pada ketentuan Bab VI Pasal 14 sampai 15 UUBH
dipermudah dalam aturan khusus pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 sampai Pasal 10
PP No. 42 Tahun 2013 terhadap pemohon yang tidak dapat tulis baca dan tidak
memiliki identitas kependudukan. Ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
khususnya pada Pasal 4 menjadi ketentuan yang berpengaruh besar terhadap
lahirnya UUBH yang merupakan upaya pemenuhan tanggung jawab negara dalam
memberikan perlindungan kepada warganya, dimana menyebutkan adanya pengakuan
hak untuk hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan
hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun
yang juga dimuat pada UUD'45 Pasal 28i ayat (1). Pasal 28i ayat (4) UUD'45
menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dimana melalui UUBH
pemerintah menjamin perlindungan hukum masyarakat miskin dan buta hukum. Pasal
28i ayat (5) UUD'45 dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia mengenai
bantuan hukum sebagaimana pada Bab III Pasal 6 sampai Pasal 7 menyatakan
bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Ham melalui BPHN dan
Kemenkumham yang dipertanggung jawabkan ke DPR.
Negara mengakui adanya hak-hak dalam ekonomi, sosial, budaya, sipil dan
politik bagi para fakir miskin, maka secara konstitusional orang miskin berhak
untuk diwakili dan dibela baik didalam maupun diluar pengadilan (acces to
legal counsel). Bantuan hukum bagi si miskin termuat dalam Pasal 34 ayat
(1) UUD'45. Jadi bantuan hukum adalah hak dari orang yang tidak mampu yang
dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico)sebagai penjabaran
persamaan hak di hadapan hukum.6 Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UUD'45 bahwa
negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan yang diatur dalam UUBH. Pada UUBH Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun
2003 dan Kode Etik PERADI Pasal 7 point h telah diatur bahwa Advokat wajib
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) kepada pencari keadilan
yang tidak mampu. Isu hukum lain disebagian kalangan Advokat terhadap
eksistensi LBH dan Orkemas yang memenuhi standar Pelaksana Pemberi Bantuan
Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, mahasiswa FH dalam memberikan nasihat
atau Bantuan Hukum kepada masyarakat secara litigasi maupun non-litigasi yang
diakui dalam ketentuan UUBH Pasal 4 ayat (3). UUBH Pasal 5 menyebutkan hanya
orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri saja,
maka bagaimanakah perlindungan hukum pada orang atau kelompok marjinal
(perempuan, anak, buruh, petani, korban pencemaran lingkungan,dll) karena
kebijakan publik, selain itu terdapat pula orang yang hak sipil dan politiknya
terabaikan, masyarakat adat yang buta hukum, orang atau kelompok imigran yang
juga perlu dilindungi hak-haknya, dan bagaimana terdakwa dengan ancaman pidana
15 tahun atau lebih dan hukuman mati atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam pidana 5 tahun atau lebih. Penelitianan ini akan membahas tentang
pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilihat dari peraturan yang
diberlakukan (bantuan hukum proses pidana), para Pemberi Bantuan Hukum, sampai
pada faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemberian bantuan
hukum. Berdasarkan permasalahan diatas,
maka diajukan suatu penelitian dalam bentuk Tesis dengan judul
"Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum."
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
pengaturan bantuan hukum di Indonesia?
2.
Bagaimanakah
kedudukan hukum Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum?
3.
Apa
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Pemberi Bantuan Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Bantuan Hukum Di Indonesia
Bantuan
hukum telah dilaksanakan oleh masyarakat Barat sejak zaman Romawi dimana pada waktu itu bantuan hukum didasarkan
pada nilai-nilai mora ldan lebih dianggap
sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa
mengharapkan dan/atau menerima imbalan atau honorarium. Setelah meletusnya Revolusi Perancis, bantuan hukum
kemudian mulai menjadi bagian dari
kegiatan hukum atau kegiatan yuridisdenganmulailebihmenekankanpada
hak yang sama bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kepentingan-kepentingannya di muka pengadilan dan hingga awal abad ke-20,bantuanhukumini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa dibidang hukum tanpa suatu imbalan.[1]
hak yang sama bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kepentingan-kepentingannya di muka pengadilan dan hingga awal abad ke-20,bantuanhukumini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa dibidang hukum tanpa suatu imbalan.[1]
Di
Indonesia, bantuan hukum sebagai suatu legal institution (lembaga hukum)semula tidak dikenal dalam
sistem hukum tradisional. Bantuan hukum barudikenal di Indonesia sejak masuknya
atau diberlakukannya sistem hukum Barat diIndonesia. Bermula pada tahun 1848
ketika di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya.
Berdasarkan asas konkordansi, dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 No. 1,
perundang-undangan baru dinegeri Belanda tersebut juga diberlakukan di
Indonesia.
Bantuan
hukum baru dikenal setelah hadirnya para advokat Bumiputera padatahun 1910 yang
memperoleh gelar meester in de rechten dari Belanda. Awalnya, pemerintah
kolonial tidak mengizinkan pendirian sekolah tinggi hukum di Indonesia karena
ada kekhawatiran apabila Penduduk Hindia Belanda belajar hukum, mereka akan
memahami demokrasi, hak asasi manusia, serta negarahukum, dan pada akhirnya
akan menuntut kemerdekaan. Orang Indonesia yang ingin menempuh pendidikan hukum
harus mempelajarinya di Belanda seperti di Universitas Utrecht dan Universitas
Leiden. Barulah pada tahun 1924, Belanda
mendirikan Reschtschoogeschool di Batavia yang kemudian dikenal sebagai Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Sejalan
dengan perkembangan bantuan hukum, berkembanglah suatu ide untuk mendirikan
semacam biro konsultasi hukum sebagaimana yang pernah didirikan di Sekolah
Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) Jakarta pada tahun 1940 oleh
Prof.Zeylemaker, seorang Guru Besar Hukum Dagang dan Hukum Acara Perdata, yang
melakukan kegiatannya berupa pemberian nasihat hukum kepada rakyat yang tidak
mampu, di samping juga untuk memajukan kegiatan klinik hukum.[2]
Bersamaan
dengan itu, berkembang pula ide untuk mendirikan suatu organisasi atau
perkumpulan bagi para advokat, pada awalnya perkumpulan-perkumpulan advokat
yang ada belum dalam bentuk satu wadah kesatuan organisasi advokat nasional. Lalu
bertepatan dengan saat berlangsungnya Seminar Hukum Nasional I pada tanggal 14
Maret 1963 di Jakarta,tokoh-tokoh advokat sebanyak 14 orang mencetuskan
berdirinya suatu organisasi advokat yang kemudian dikenal dengan nama Persatuan
Advokat Indonesia (PAI) dengan ketuanya Mr. Loekman Wiriadinata yang bertugas
menyelenggarakan dan mempersiapkan suatu kongres nasional para advokat
Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 1964 diselenggarakan Kongres
I/Musyawarah Advokat yang
berlangsung di Hotel Danau Solo yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilanadvokat se-Indonesia dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 1964 diresmikan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).[3]Selama periode ini, keberadaan bantuan hukum sangat terasa karena adanya tanggung jawab dan profesional para ahli hukum. Yang penting disni adalah adanya keinginan untuk menyumbangkan keahlian profesional kepada rakyat miskin yang Seiring berjalannya waktu,Usaha untuk membentuk suatu Undang-Undang Khusus mengenai Bantuan Hukum membuahkan hasil dengan diundangkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan lahirnya Undang-Undangtersebut, pemberian bantuan hukum di Indonesia mencapai suatu ketegasan melalui tatanan prosedural yang tegas dan pasti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat miskin guna memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum.
berlangsung di Hotel Danau Solo yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilanadvokat se-Indonesia dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 1964 diresmikan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).[3]Selama periode ini, keberadaan bantuan hukum sangat terasa karena adanya tanggung jawab dan profesional para ahli hukum. Yang penting disni adalah adanya keinginan untuk menyumbangkan keahlian profesional kepada rakyat miskin yang Seiring berjalannya waktu,Usaha untuk membentuk suatu Undang-Undang Khusus mengenai Bantuan Hukum membuahkan hasil dengan diundangkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan lahirnya Undang-Undangtersebut, pemberian bantuan hukum di Indonesia mencapai suatu ketegasan melalui tatanan prosedural yang tegas dan pasti yang diatur dalam Undang-Undang tersebut sehingga lebih menjamin kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat miskin guna memperoleh keadilan dan persamaan di muka hukum.
B.
Bantuan Hukum dalam Hukum Positif di Indonesia
Sejarah Awal
bantuan hukum di Indonesia dimulai ketika di Belanda terjadi perubahan besar
dalam sejarah hukumnya. Berdasar asas konkordansi dimana peraturan Firman Raja
16 Mei 1848 No. 1 juga diberlakukan di Indonesia, antara lain susunan Kehakiman
dan Kebijaksanaan Pengadilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het
beleid der Justitie) atau RO13 dimana terdapat aturan mengenai Advokat dan
Pengacara dalam BAB VI memuat Advokat merangkap sebagai pengacara, saat itu
Advokat hanya memberikan jasanya dalam proses perdata dan pidana. Peraturan
Bantuan Hukum terdapat dalam RO Pasal 190 memuat para Advokat dan procurer bila
ditunjuk oleh badan pengadilan, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
atau separuh dari tarif biaya yang berlaku. Landasan yuridis bantuan hukum saat
kemerdekaan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 250 dimana pemberian
bantuan hukum untuk terdakwa yang diancam hukuman mati atau hukuman seumur
hidup. Kemudian diundangkan UU No. 14 Tahun 1970 yang mengatur ketentuan pokok
Kekuasaan Kehakiman, dan tambahan Lembaran Negara No. 2951. Peraturan yang mengatur
tentang bantuan hukum sebagai jaminan keadilan dalam melindungi hak-hak
masyarakat miskin atau tidak mampu saat ini adalah:
1.
UU
RI No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Secara garis besar UUBH mengatur
tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum yang didalamnya adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi
masalah hukum. Pemberi Bantuan Hukum
yang telah memenuhi syarat UUBH ini berhak merekrut Advokat, paralegal, Dosen,
dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam melakukan pelayanan bantuan hukum yang
meliputi nonlitigasi dan litigasi.
Setelah UUBH diundangkan, Pemerintah melalui Kemenkumham mengundangkan
Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH
atau Orkemas yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang
miskin.[4]
Hal ini dibuat sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 ayat (4) UUBH. PP No. 42
Tahun 2013 merupakan turunan dari UUBH yang dibuat pemerintah guna keperluan
pelaksanaan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 UUBH PP No. 42 Tahun 2013 yang
diundangkan pada 23 Mei 2013. Menteri sebagai penyelenggara bantuan hukum dalam
tahun yang sama mengeluarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan
Pelaksanaan PP No. 42 Tahun 2013. Permenkumham No. 22 Tahun 2013 ini
diundangkan dimana pembuatannya bertujuan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 17,
Pasal 23 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) dari PP No. 42
Tahun 2013. Hal menarik yang dibahas adalah mengenai standarisasi bantuan hukum
yang didalamnya mengatur standar bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, standar
pelaksanaan bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, dan standar
pelaporan pengelolaan anggaran Pemberi Bantuan Hukum.
2.
UU
RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bantuan hukum dalam UU kekuasaan kehakiman terdapat pada Bab XI
dalam Pasal 56 dan 57. Pasal 56 ayat (1) menjelaskan bahwa hak dari seseorang
yang tersangkut dalam suatu perkara untuk mendapatkan bantuan hukum dari
Pemberi Bantuan Hukum, sesuai dengan sifat dan hakekat dari suatu negara hukum
yang menempatkan supremasi hukum diatas segalanya yang berfungsi sebagai
pelindung dan pengayom terhadap semua warga masyarakat disamping adanya jaminan
perlindungan terhadap hakhak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 56 ayat (2)
menjelaskan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak
mampu. Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa pada setiap pengadilan negeri
dibentuk Pos Bantuan Hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam
memperoleh bantuan hukum sebagai landasannya UUBH jo. UU No. 12 Tahun 2005
Tentang Pengesahan International Contenant On Civil And Political Rights
(Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).[5]
3.
UU
RI No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
Kebutuhan hukum masyarakat dari sisi bantuan hukum sangat penting
untuk mencapai peradilan yang merdeka dan adil, maka dari itu UU peradilan umum
pada Pasal 68B yang menjelaskan bahwa bantuan hukum berhak diperoleh oleh siapa
saja yang tersangkut perkara hukum, dan biaya perkara bagi pencari keadilan
yang tidak mampu ditanggung oleh negara. Kemudian Pasal 68C menyebutkan
pembentukan Pos Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
bagi siapa saja yang tidak mampu yang sedang tersangkut perkara hukum sampai
putusannya inkrah.
4.
UU
RI No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama.
Bantuan hukum dalam UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
termuat dalam Pasal 60B yang menjelaskan bahwa bantuan hukum berhak diperoleh
setiap orang yang tersangkut perkara hukum, bantuan hukum bagi pencari keadilan
yang tidak mampu biayanya ditanggung oleh negara dengan syarat melampirkan
bukti tidak mampu. Selanjutnya dalam Pasal 60C yang menjelaskan Pos Bantuan
Hukum dibentuk di tiap pengadilan agama untuk pelayanan bantuan hukum pada
semua tingkat peradilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu hingga
memperoleh putusan inkrah.
5.
UU
RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bantuan hukum dalam peradilan tata usaha negara termuat dalam UU
No. 51 Tahun 2009 pada Pasal 57 yang menjelaskan hak untuk didampingi dan
diwakili oleh kuasa. Kemudian mangacu pada UU No. 5 Tahun 1986 Pasal 60
menjelaskan bersengketa dengan cuma-cuma dengan syarat bukti tidak mampu.
Selanjutnya Pasal 61 menjelaskan kewajiban pengadilan dalam menetapkan
permohonan berperkara secara cuma-cuma.
6.
UU
RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Bantuan hukum cuma-cuma dalam UU
Advokat terdapat pada Pasal 1 ayat (9) yang menjelaskan pengertian bantuan
hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
cumacuma kepada klien yang tidak mampu. Kemudian diatur pada Pasal 22 yang
menjelaskan Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada pencari
keadilan yang tidak mampu.
C.
Pelaksanaan Bantuan Hukum
Pelaksana
Bantuan Hukum dalam UUBH adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi
Kemasyarakatan selanjutnya disingkat LBH dan Orkemas. Pelaksana Bantuan Hukum
dalam UU Mahkamah Agung pada Pasal 42 disebut juga sebagai pembela.[6] UU
Kekuasaan Kehakiman menyebutkan adanya pengakuan pemberian bantuan hukum
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf d UU Peradilan Umum
dengan ketentuan Pasal 68C dimana setiap Pengadilan Negeri dibentuk Pos Bantuan
Hukum. Pemberian bantuan hukum menurut UUBH dilaksanakan oleh Pelaksana Bantuan
Hukum yang sudah berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau
sekretariat tetap, memiliki pengurus dan program bantuan hukum sesuai Pasal
8. LBH sesuai yang termuat dalam Pasal 1
ayat (6) PP No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma diartikan sebagai lembaga yang memberikan
bantuan hukum kepada pencari keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Para aktivis Pemberi Bantuan Hukum memasukkan konsep bantuan hukum gender
struktural sebagai respon atas ketidak adilan gender akibat relasi kuasa yang
timpang antar jenis kelamin.17 Kegiatan bantuan hukum yang dikembangkan
meliputi penyadaran dan pengorganisasian masyarakat, kampanye pers dan
kerjasama dengan wartawan yang lain, mengusahakan pertisipasi mitra yang
optimal dalam penanganan perkara hukum dan keadilan, menggali dan membuat nyata
serta menganalisis kasus-kasus pelanggaran keadilan yang belum manifest,
mengusahakan kerjasama dengankekuatan yang ada dan tumbuh di masyarakat
diantaranya tokoh informal baik indifidual maupun kolektif.
Orkemas adalah organisasi berbasis
kemasyarakatan yang tidak bertujuan politis. Orkemas haruslah berbadan hukum,
yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 kemudian
diperbaharui dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2013 dan
dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 UU Orkemas.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2013, Orkemas didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Orang yang
melaksanakan pemberian bantuan hukum pada kantor Pelaksana Bantuan Hukum adalah
Advokat, paralegal, Dosen dan Mahasiswa FH yang memenuhi syarat.[7]
Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat, dalam
naskah ini khusus klien yang tidak mampu atau orang miskin. Dasar pertama
pemberian bantuan hukum adalah Mukadimah Anggaran Dasar PERADIN, menyatakan
bahwasannya hak setiap orang untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang
sama oleh UU sesuai dengan asas rule of law dalam masyarakat merdeka.
Syarat standar pelaksana Advokat dalam memberikan bantuan hukum diantaranya
Advokat harus terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang
terakreditasi, tidak sedang menjalani hukuman pemberhentian sementara waktu
atas pelanggaran AD, ART atau pelanggaran peraturan internal atau kode etik
profesi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi induk
Advokat. Pemberian bantuan hukum dapat
juga dilakukan oleh calon Advokat (CA), disebut juga sebagai kandidat.
Kewenangan dari kandidat dalam beracara tidak dapat mandiri, kandidat terbatas
dalam melakukan pembelaan di muka pengadilan dengan memerlukan pendampingan
dari Advokat pendamping. Seorang kandidat dapat diberikan izin sementara
praktik Advokat segera setelah diterimanaya Laporan Penerimaan Calon Advokat
Magang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 dan dapat diikutsertakan dalam surat kuasa
Advokat pendamping.
Paralegal
adalah seseorang yang bukan pengacara atau bukan Advokat tetapi memiliki
keterampilan hukum dan mendapatkan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Perguruan
Tinggi, LSM yang memberika bantuan hukum, dan lembaga pemerintah yang
menjalankan fungsinya dibidang hukum, sehingga dapat membantu kerja pengacara
atau Advokat dalam memberikan bantuan hukum.[8]Pada
era dikeluarkannya UUBH, tugas seorang paralegal juga menjalankan aktivitas
advokasi, pengorganisasian, pembelaan hak dan kepentingan hukum masyarakat,
serta menyusun rencana tindakan hukum yang akan dilakukan dalam Advokasi.
Paralegal harus terdaftar pada salah satu Kantor Pelaksana Bantuan Hukum yang
terakreditasi, serta wajib tunduk dan patuh terhadap kode etiknya. Paralegal
dibutuhkan dalam kegiatan pencerahan hukum sebagai bukti rencananya akandibuat
sertifikasi dari Organisasi Advokat kepada paralegal yang lolos kualifikasi
dengan syarat-syarat tertentu.[9]
D.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Implementasi Pemberi bantuan Hukum
1.
Faktor
yang mempengaruhi Bantuan Hukum Pada
organisasi Masyarakat
Para pelaksana Bantuan Hukum yang terdiri dari
advokat, paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Kurangnya pengetahuan
terhadap paralegal dalam beracara merupakan kendala yang sangat dirasakan. Hal
ini karena kurangnya Advokat yang tergabung dalam pemberi Bantuan Hukum menjadikan program pelaksaan jadi terbatas. Anggaran
pelaksanaan program bantuan hukum dirasa sangat kecil, dalam penyelesaian
perkara oleh Orkesmas terdapat kendala ketika menyelesaikan perkara di luar
kota.
Faktor lain adalah masalah administratif berupa drafting dokumen
dan surat keputusan pengadilan yang asli. Kurang kerjasamanya antara
stakeholder dalam penanganan kasus, terutama terhadap korban-korban trafikking.
Kerugian dibawah upah normatif regional disebutkan dalam UUBH bahwa
permasalahan hukum dengan objek sengketa dibawah satu juta rupiah tidak dapat
dikategorikan dalan kriteria Penerima Bantuan Hukum kecuali perkara tersebut
menarik perhatian umum
2.
Faktor
yang mempengaruhi Bantuan Hukum Pada Lembaga bantuan Hukum
Anggaran
dana dimana dana diberikan diniali terlalu kecil, misalnya anggaran yang
diberikan untuk penyelesaian perkara pidana secara litigasi sampai putusanya
inkrah sebesar lima juta rupiah. Pemberian bantuan hukum diberikan hanya kepada
orang atau kelompok orang miskin dibuktikan dengan SKTM, apabila pemohon
mengajukan permohonan bantuan hukum dengan syarat administrasi yang lengkap
maka permohonan tersebut harus diterima.
3.
Faktor yang mempengaruhi Bantuan Hukum Pada
Kantor Advokat
Adanya
anggapan bantuan hukum secara Cuma-Cuma merupakan belas kasihan, pencari
keadilan yang tidak mampu merasa bahwa kasus yang ditangani oleh Advokat
dipandang sebelah mata, maka di setiap kantor advokat haruslah dipajang
pengumuman tentang jam pelayanan, jenis pelayanan dan aturan
4.
Faktor
yang mempengaruhi Bantuan Hukum secara Umum
Pemberi bantuan Hukum mayoritas yang terakreditasi di Pulau Jawa,
sementara rakyat miskin di Indonesia banyak tersebar di pelosok daerah. Hal ini
menjadi faktor yang berpengaruh besar
yang akan menyulitkan akses kaedilan bagi kaum miskin diwilayah yang tidak
terdapat lembaga atau organisasi Bantuan Hukum.[10]
Asumsi bahwa pemberi bantuan hukum
tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukumnya karena
merupakan tindakan sukarela, untuk menepis pandangan negatif masyarakat di
buatlah perturan turunan mengenai standar bantuan hukum.
AUL
E. .Tinjauan Umum Pemberi Bantuan Hukum
1.Advokat atau Pengacara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sendiri bersesuaian
dengan ketentuan
internasional mengenai profesiadvokat,yakniDeklarasiMontrealyang dihasilkan dariTheWorldConference
ofTheIndependenceofJustice
yangdiadakandi Montreal,Kanada,padatanggal5sampaidengan10Juni1983yangdisponsori
olehPerserikatanBangsa-Bangsa(PBB).Ketentuan
dalamDeklarasiMontreal disebutkanbahwaseorangadvokatharuslahmempunyaikualifikasidanotorisasi untukberpraktekdipengadilandalammemberikannasihathukumdanmewakili sertamembela kliennyadalampersoalanhukum.Persyaratanakademisadalah
mutlaksebagaibidang keahlian yangditekuninyauntukkepentinganklienatau masyarakat.[11]Senadadenganketentuantersebut,Pasal3Undang-UndangNomor
18Tahun
2003 mengaturbahwasalahsatu persyaratanuntuk dapat diangkat
menjadi advokat adalah
berlatar belakang
pendidikan tinggi
hukum, yang mencakuplulusanFakultasHukum,FakultasSyariah,PerguruanTinggiHukum
Militer, atau
Perguruan
TinggiIlmu
Kepolisian.[12]
2.
Fakultas
Hukum
TelahdikemukakanpulabahwaFakultas-FakultasHukumdibanyakUniversitas
di Indonesia, seperti
Universitas
Indonesia dan
Universitas Padjajaran turut berperandalamsejarah pemberianbantuanhukumdiIndonesia. Pelaksanaan
bantuan hukum oleh Fakultas Hukum sebagai
lembaga ilmiah
pada dasarnya
adalahdalamrangkaperwujudandari“ilmuyangamaliahdanamalyangilmiah” dalam
melaksanakan TriDharma Perguruan Tinggi.
ProgrambantuanhukumyangdilaksanakanolehFakultasHukumsecararesmi telah
diakui dan didukung oleh Pemerintah sebagaimana terlihat
dalam Surat Edaran
Mahkamah Kehakiman
RI cq.
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Badan- BadanPeradilantanggal12Oktober1974Nomor0466/Sek/DP/74yang
ditujukan kepadaKetuaPengadilanTinggidiseluruh
Indonesiayangmenyatakanbahwa program bantuan hukum yang
diberikan oleh Biro Bantuan
Hukum Fakultas Hukum adalah program pendidikan keterampilan yang sudah menjadi
kebijaksanaanpemerintah.Pelaksanaanbantuanhukumtersebutdiharuskanuntuk
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,
antaralain:
(1)BiroBantuanHukumyangdiberikandalamrangkasuatuprogrampendidikan hukumyangdipersiapkan
dengan baik;
(2)BantuanhukumyangdiberikanolehmahasiswahukumtingkatIVdanVyang turut dalam program bantuan
hukum harus diselenggarakan di bawah
pengawasandanbimbingandosen/tenagapengajaryangtelahberpengalaman dalam
soal pembelaan perkara/pengadilan;
(3)Biro hanya
diperbolehkan membela
orang yang kurang mampu tanpa
memungut bayaran dan tidak bermaksud menyaingi pengacara yang profesinyamembelaperkara;
(4)Dianjurkan
agar
ada
kerja
sama yang baik
antara
Biro Bantuan Hukum
Fakultas
Hukum denganparapengacara/advokat.
KitadapatmelihatbahwaprogrambantuanhukumyangdiberikanolehFakultas Hukum melibatkanmahasiswadanstafpengajardiFakultasHukumtersebut. Menurut Abdurrahman,
pemberian bantuan
hukum oleh Fakultas
Hukum merupakanhalyangcukupesensialdimanapengembangankegiatanpengabdian masyarakat yang
berbentuk
bantuan hukum, konsultasi hukum, penerangan, penyuluhan, dan kuliah
kerja praktek harus dimanfaatkan
dalam proses pendidikan sebagai suatu
tempat latihan. Oleh karenanya
programnya
harus direncanakan
dalam rangka
proses
pendidikan guna
mencapai
hasil yang bermanfaat, baik dari
aspek pengabdian
masyarakat maupun sebagai tempat
praktek
mahasiswa.[13]
3.Lembaga
BantuanHukum
Sebagaimana telah dikemukakan
dalam
sub-bab
mengenai sejarah
bantuan hukum, munculnya Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia sebenarnya
merupakanproyekdariPersatuanAdvokatIndonesia(PERADIN)yangdibentuk
dalamKongresNasionalpadatanggal26Oktober1970dankemudiandituangkan dalam
Surat
Keputusan Pimpinan PERADIN tanggal
26 Oktober 1970 No.
001/Kep/DPP/10/1970 dengan nama Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga
Pembela
Umum, disingkat LBH, yang
mulai
aktif
berlaku pada tanggal
28
Oktober1970.Pembentukanlembagainidimaksudkanuntukdibentukdiseluruh
Indonesia yang
dimulai dari Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (sebagaimana dikukuhkandalamSuratKeputusanGubernurDKIJakartaNomor1.b.3/1/31/70
tanggal
14 November1970) dan disusul dikota-kota
lain.[14]
Maksuddan tujuan dari
didirikannyaLBH dapat
dilihat
dari AnggaranDasarLBH Jakarta (sebagaiLBHyangpertama
kalidibentuk), antaralain:
a. Memberikanbantuanhukumsecaracuma-cuma(probonopublico/prodeo)
kepadamasyarakat
luasyangtidak mampu;
b. Menumbuhkan, mengembangkan, serta meninggikan kesadaran hukum masyarakat pada
umumnya,
khususnya kesadaran akan hak-hak sebagai subyek
hukum;
c. Memajukan
hukum dan pelaksanaan hukum sesuai dengan perkembangan zaman (modernisasi).
Untukmencapaimaksuddantujuantersebut,makaLBHmelakukanupaya-upaya
sebagai
berikut:
(1)Menyelenggarakan pemberian
bantuan hukum dan/atau
pembelaan umum yangmeliputisegalapekerjaanataujasaadvokatterhadapkliennyadidalam maupun di luarPengadilan;
(2)Mengadakanceramah,diskusi,penerangan,penerbitanbukudanbrosur,dan lain sebagainya;
(3)Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi
pemerintah maupun non-pemerintah;
(4)Menyediakan diri selaku wadah guna
latihan praktek hukum bagi
para mahasiswaFakultas
Hukum.
[1]Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia,
(Bandung, : CV. Mandar Maju, 2009), hlm. 11.
(Bandung, : CV. Mandar Maju, 2009), hlm. 11.
[2]Bambang Sunggono dan
Aries Harianto, Op. cit., hlm. 16.
[3]Frans Hendra Winata, Bantuan
Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas
Kasihan, Op. cit., hlm. 26 .
Kasihan, Op. cit., hlm. 26 .
[4]Martiman
Prodjohamidjojo, Penasihat dan Organisasi Bantuan Hukum, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1984), hal. 19.
[5] Abdurrahman
Riduan Syahrani, Hukum dan Peradilan, (Bandung: Alumni, 1978), hal. 71.
[6]Benny K.
Harman, Mulyana W. Kusumah, Hendardi, Paskah Irianto, Sigit Pranawa, dan
Tedjabayu, LBH Memberdayakan Rakyat, Membangun Demokrasi, (Jakarta: YLBHI,
1995), hal. 7.
[7]Ibid. hal.28
[8]Mulyana W.
Kusumah, Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan, (Jakarta:
YLBHI, 1991).
[9]Kelompok Kerja
Paralegal, Working Paper: Kritisi RUUBH dari Aspek Paralegal dan
Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment), Jakarta, hal. 25.
[10] Adnan
Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakrta: LP3ES) hal.45
[11]Frans Hendra Winata, Advokat
Indonesia – Citra, Idealisme, dan Keprihatinan, Op. cit., hlm. 36
[12]Sartono dan Bhekti
Suryani, Op. cit., hlm. 10.
Komentar
Posting Komentar