MAKALAH
“ASURASI SYARIAH “
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga
Keuangan Syariah”
Dosen
Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy

Di Susun oleh
Alfiyyah
Rahma 1621030330
Ayu
Wulandari 1621
Eis Julaikah 1621
Hesti
Angginasari 1621
Vika
Restia
Handayani
MUAMALAH I
PROGAM
PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT,
karena dengan Rahmat dan Hidayahnya serta pertolongan Nya penulis dapat
diperkenankan menyelesaikan makalah ini.
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah semata-mata unuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah “Lembaga keuangan Syariah” yang berjudul “Asuransi Syariah”
Dalam
kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besernya kepada
seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu segala saran dan
kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapakan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penulis dan umumnya bagi semua pihak yang membaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1
B.
Rumusan Masalah
1
C.
Tujuan Masalah
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Syariah
2
B.
Jenis Asuransi
2
D. Operasional Asuransi Syariah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
6
DAFTAR PUSTAKA
A.
Pengantar
Asuransi Syariah
Asuransi sangat
akrab dengan istilah “All Risks”, syariah
Islam dalam hal Muammalah mirip dengan pengertian “All Risks” tersebut, yang lebih kurang lebih dapat diuraikan
menjadi ‘semua dijamin (diperbolehkan), kecuali hal-hal yang dilarang secara
spesifik dan yang terdapat pada daftar pengecualian. Berkenaan dengan Asuransi Syariah
ini, hanya tiga hal yang dalam praktik asuransi syariah dilarang, yakni gharar, maisir, dan riba. Selain ketiga hal tersebut terdapat terdapat beberapa praktik
bisnis yang terlarang dalam asuransi syariah, seperti riswah atau suap, penipuan, monopoli dan sebaginya.
Asuransi syariah
adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah,
tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal
dari ketentuan-ketentuan didalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad Saw) dan Assunah.
Letak perbedaan
antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada bagaimana risiko
itu dikelola dan ditanggung dan bagaimana dana asuransi syariah syariah
dikelola. Perbedaan lebih jauh adalah pada hubungan anatara operator (pada
asuransi konvensional istilah yang digunakan penanggung) dengan peserta (pada
asuransi konvensional istilah yang digunakan tertanggung).
Menolong sesama
dalam setiap situasi termasuk dalam peristiwa yang tidak menguntungkan sangat
didukung dalam ajaran Islam, seperti yang diwahyukan Allah dalam Quran,
“...Saling Menolonglah dalam al-Birr dan at-Taqwa (kebajikan, kebenaran, dan
kesalehan), tetapi janganlah saling menolng dalam dosa dan pelanggaran...” Qs.
Al-Maidah : 2. Maka berbagi resiko dengan tujuan menolong sesama sangat
dianjurkan. [1]
Adapun menurut
UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau penanggung adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 mendefiniskan; Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penangung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan penggantian
kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntumgan yang
diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tang tidak tertentu.
Menurut bahasa
Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min yang
memiliki arti memberi pelindungan. Asuransi dinamakan at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan
agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagimana
yang telah disepakati. Istilah lain yang yang sering digunakan untuk asuransi
Islam adalah takaful yang berasal
dari kata kafala yang berati
menanggung, menjamin; yakfulu, kuflan, seperti
QS. Ali Imran: 44[2]
ARAB
Artinya : “ Yang demikian itu adalah
sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad);
padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak
panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara
Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa”
Adapun kata takaful saling
menanggung- yatakaful, takafulan, kafiil
penanggung, penjamin seperti terdapat dalam QS, An-nahl ayat 21[3]
ARAB
Artinya : “(Berhala-berhala itu)
benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya
akan dibangkitkan”
Apabila kita masukkan asurnsi
takaful kedalam lapangan kehidupan muammalah, maka takaful dalam pengertian
muammalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko diantara sesama
manusia sehingga diantara satu dengan lainya menjadi penanggung atas risiko
masing-masing.
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang Pedoman Umum asuransi islam
mengartikan tentang asuransi menurutnya, Asuransi Islam (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan/ atau tabarru yang
meberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(pertukaran yang ssuai dengan syariah).[4]
B.
Jenis-Jenis
Asuransi
Jenis-jenis
Asuransi diantaranya:
1.
Asuransi Kerugian
Yaitu
asuransi perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.
Asuransi Jiwa
Yaitu
perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Reasuransi
Yaitu
perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap
resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan /atau perusahaan
asuransi jiwa
Jenis
Asuransi Syariah, sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga
Yaitu, bentuk asuransi yang memberikan perbandingan
dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaa atas diri peserta asuransi takaful. Produk takaful meliputi :
1)
Takaful berencana
2)
Takaful Pembiayaan
3)
Takaful Pendidikan
4)
Takaful dana haji
5)
Takaful berjangka
6)
Takaful kecelakaan
siswa
7)
Takaful kecelakaan
diri
8)
Takaful khairat
keluarga.
b. Takaful Umum
(Asuransi Kerugian)
Yaitu bentuk
asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi
bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk takaful
umum meliputi:
1) Takaful fire (kebakaran)
2) Takaful Property all risk
3) Takaful Rumah
tinggal
4) Takaful Konsorsium
pasar
5) Takaful gempa bumi
6) Takaful sabotase dan
terorisme
7) Takaful kendaraan
bermotor
[1] Muhaimin
Iqbal, Asuransi Umum syariah dalam
Praktik, (Depok: Gema Insani, 2005), hlm 1-3
[2] Al-quran
Surat Ali Imran ayat 44
[3] Al-quran
Surat An-nahl ayat 45
[4] Nurul
Huda, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan
Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Fajar Interpratama, 2015) hlm 151-155
[5] Mardani,
Aspek Hukum Lembaga Keungan Syariah di
Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia, 2015) hlm 80-120
Komentar
Posting Komentar