Langsung ke konten utama

Makalah Asuransi Syariah



MAKALAH
“ASURASI SYARIAH “
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah”
Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy
Di Susun oleh

Alfiyyah Rahma                      1621030330
Ayu Wulandari                       1621
Eis Julaikah                             1621
Hesti Angginasari                   1621
Vika
Restia Handayani                   

MUAMALAH I
PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Hidayahnya serta pertolongan Nya  penulis dapat diperkenankan menyelesaikan makalah ini.
       Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah semata-mata unuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Lembaga keuangan Syariah” yang berjudul “Asuransi Syariah”
       Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besernya kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu segala saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapakan demi kesempurnaan makalah ini.
        Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi semua pihak yang membaca.


Bandar Lampung, 23 Oktober 2018



Penulis










DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 1
C.     Tujuan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asuransi Syariah 2
B.     Jenis Asuransi 2
C.     Perbedaan Asuransi Konvensiona dan Syariah 5
D.    Operasional Asuransi Syariah
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan 6
DAFTAR PUSTAKA












A.    Pengantar Asuransi Syariah

Asuransi sangat akrab dengan istilah “All Risks”, syariah Islam dalam hal Muammalah mirip dengan pengertian “All Risks” tersebut, yang lebih kurang lebih dapat diuraikan menjadi ‘semua dijamin (diperbolehkan), kecuali hal-hal yang dilarang secara spesifik dan yang terdapat pada daftar pengecualian. Berkenaan dengan Asuransi Syariah ini, hanya tiga hal yang dalam praktik asuransi syariah dilarang, yakni gharar, maisir, dan riba. Selain ketiga hal tersebut terdapat terdapat beberapa praktik bisnis yang terlarang dalam asuransi syariah, seperti riswah atau suap, penipuan, monopoli dan sebaginya.
Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan didalam Al-Quran (firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw) dan Assunah.
Letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung dan bagaimana dana asuransi syariah syariah dikelola. Perbedaan lebih jauh adalah pada hubungan anatara operator (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan penanggung) dengan peserta (pada asuransi konvensional istilah yang digunakan tertanggung).
Menolong sesama dalam setiap situasi termasuk dalam peristiwa yang tidak menguntungkan sangat didukung dalam ajaran Islam, seperti yang diwahyukan Allah dalam Quran, “...Saling Menolonglah dalam al-Birr dan at-Taqwa (kebajikan, kebenaran, dan kesalehan), tetapi janganlah saling menolng dalam dosa dan pelanggaran...” Qs. Al-Maidah : 2. Maka berbagi resiko dengan tujuan menolong sesama sangat dianjurkan. [1]
Adapun menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: Asuransi atau penanggung adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung , yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti  atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 mendefiniskan; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang dengan perjanjian tersebut penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntumgan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tang tidak tertentu.
Menurut bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min yang memiliki arti memberi pelindungan. Asuransi dinamakan at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagimana yang telah disepakati. Istilah lain yang yang sering digunakan untuk asuransi Islam adalah takaful yang berasal dari kata kafala yang berati menanggung, menjamin; yakfulu, kuflan, seperti QS. Ali Imran: 44[2]
ARAB
Artinya : “ Yang demikian itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa”
Adapun kata takaful saling menanggung- yatakaful, takafulan, kafiil penanggung, penjamin seperti terdapat dalam QS, An-nahl ayat 21[3]
ARAB
Artinya : “(Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan”
Apabila kita masukkan asurnsi takaful kedalam lapangan kehidupan muammalah, maka takaful dalam pengertian muammalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko diantara sesama manusia sehingga diantara satu dengan lainya menjadi penanggung atas risiko masing-masing.
Dewan Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanya tentang Pedoman Umum asuransi islam mengartikan tentang asuransi menurutnya, Asuransi Islam (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru yang meberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (pertukaran yang ssuai dengan syariah).[4]
B.     Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis Asuransi diantaranya:
1.      Asuransi Kerugian
Yaitu asuransi perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Reasuransi
Yaitu perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan /atau perusahaan asuransi jiwa

            Jenis Asuransi Syariah, sebagai berikut:
a.       Takaful Keluarga
Yaitu,  bentuk asuransi yang memberikan perbandingan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaa atas diri peserta asuransi takaful. Produk takaful meliputi :
1)      Takaful berencana
2)      Takaful Pembiayaan
3)      Takaful Pendidikan
4)      Takaful dana haji
5)      Takaful berjangka
6)      Takaful kecelakaan siswa
7)      Takaful kecelakaan diri
8)      Takaful khairat keluarga.

b.      Takaful Umum (Asuransi Kerugian)
Yaitu bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk takaful umum meliputi:
1)      Takaful fire (kebakaran)
2)      Takaful Property all risk
3)      Takaful Rumah tinggal
4)      Takaful Konsorsium pasar
5)      Takaful gempa bumi
6)      Takaful sabotase dan terorisme
7)      Takaful kendaraan bermotor
8)      Takaful Penganggkutan (chargo) [5].






[1] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum syariah dalam Praktik, (Depok: Gema Insani, 2005), hlm 1-3
[2] Al-quran Surat Ali Imran ayat 44
[3] Al-quran Surat An-nahl ayat 45
[4] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Fajar Interpratama, 2015) hlm 151-155
[5] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keungan Syariah di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia, 2015) hlm 80-120

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...