Langsung ke konten utama

Pengertian Hakekat dan Ruang lingkup Ekonomi Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Perkembangan ekonomi islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syariah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank indonesia, juga penelitian dibidang perbankan syariah, mulai dari soal faktor-faktor yang memperngaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah, bidang investasi syariah hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Jelaskan pengertian dari Ekonomi Islam?
2.      Apa yang di maksud dengan hakekat Ekonomi Islam?
3.      Jelaskan definisi Ruang lingkup Ekonomi Islam?

C.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui apa pengertian dari Ekonomi Islam
2.      Untuk memahami hakekat dari Ekonomi Islam
3.      Untuk mengetahui apa saja Ruang lingkup Ekonomi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN EKONOMI ISLAM

Dalam pembahasan prespektif ekonomi islam, ada satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan, yaitu: ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah al-qurhan al-karim dan as-sunah nabawiyah yang berbahasa arab. Oleh karena itu, berbagai terminologi dan subtansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gamblang, tegas dan jelas mampu memberi pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan dan kelangkaan dalam upaya memecahkan probematika ekonomi manusia.[1]
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Suatu sistem ekonomi islam yang fundamental berbeda dengan sistem yang dapat dinamakan sistem ekonomi biasa atau sistem ekonomi yang berlaku dinegara-negara atau masyarakat-masyarakat yang bukan islam, tidak ada asal saja kita mengetahui apa yang dimaksud dengan fundamen atau asa yang menjadi dasar sistem ekonomi yang berlaku diluar masyarakat islam. Keperluan-keperluan yang harus dipenuhi oleh ekonomi berbeda. Perbedaan antara keperluan-keperluan itu menyebabkan adanya perbedaan dalam pelaksanaan prinsip ekonomi. Keperluan-keperluan manusia itu bukan saja berbeda-beda berhubung dengan perbedaan keadaan, bakat, agama, iklim dan lain-lain sebagainya tetapi juga bahwa pada hakikatnya kebutuhan-kebutuhan manusia itu tidak dapat dinilai dengan uang.
Pendek kata, homo economicus yaitu manusia yang senantiasa berbuat menurut perinsip ekonomi, itu hanya ada dalam teori saja. Dalam praktek prinsip ekonomi itu mengalami berbagai modifikasi atau perubahan yang tidak jarang besar sekali berhubungan dengan berbagai faktor. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah perinsip ekonmomi yang menjadi pedoman kerjanya di pengaruhi dan dibatasi oleh ajaran-ajaran islam. Atau dengan  lain perkataan pertanyaan mengenai sistem ekonomi islam adalah pertanyaan tentang pengaruh yang dipancarkan oleh ajaran-ajaran islam terhadap perinsip ekonomi yang menjadi pedoman bagi setiap kegiatan ekonomi yang bertujuan menciptakan alat-alat untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.[2]
Pengertian atau definisi ekonomi Islam telah dijelaskan atau disebutkan oleh beberapa ahli. Berikut beberapa ahli yang memberi pengertian atau mendefinisikan tentang ekonomi Islam.
  1. Menurut Muhammad Abdul Manan, Ekonomi Islam adalah Sebuah Cabang Ilmu Pengetahuan Sosial yang mempelajari mengenai masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Muhammad Abdul Manan mengatakan bahwa Ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.
  2. Selain Muhammad Abdul Manan, Hasanuz Zaman juga mengungkapkan tentang Pengertian Ekonomi Islam. Ekonomi Islam merupakan pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia. Tidak hanya itu, Ekonomi Islam juga memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
  3. Monzer Kahf juga mengungkapkan tentang Pengertian Ekonomi Islam. Bahwa Ekonomi Islam adalah bagian dari Ilmu Ekonomi yang mempunyai sifat interdisipliner. Dalam arti kajian ekonomi islam ini tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya. Bagi yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.
Ekonomi islam berbeda dengan sitem kapitalisme dan sosoalisme. Juga bukan merupakan sintesa dari sistem-sistem tersebut. Ekonomi islam merupakan formulasi yang didasarkan atas pandangan islam tentang kehidupan. Ekonomi islam terlepas dari ada atau tidak adanya-yang jelas secara realita-telah terbukti adanya merupakan suatu konsep perekonomian yang prinsipnya berdasarkan atas dua sumber terhadap kegiatan dalam bekehidupan. Sehingga dalam islam, ekonomi harus dapat terwujud dalam siklus ekonomi pada lapisan sebuah masyarakat.[3]
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Tujuan ekonomi islam adalah tujuan mulia yang didasarkan atas pencarian kehidupan dalam rangka mencari riski tuhan yang di lakukan dengan cara halal dan thoyyib. Adapun motif dan perinsip dalam ekonomi islam itu terikat pada batasan-batasan moral. Tujuan perinsip serta motif tersebut terakumulasi pada nilai-nilai islami yang secara filosofis bermula pada ketuhitan. Yakni, tauhid merupakan suatu ajaran sentral dalam keseluruhan nilai-nilai islam. Dalam prinsip ketauhitan mengajarkan bahwa segala yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah inilah kemudian yang melatari kepemilikan.[4]
Ekonomi islam menetapkan bentuk perdagangan dan perhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transakikan. Ekonomi islam harus mampu memberikan kesejahtraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan, dan kekeluargaan, serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi islam mempunyai tujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Hal ini karena nilai Islam tidak hanya untuk kehidupan muslim, tetapi untuk seluruh mahkluk hidup dimuka bumi. Esensi proses ekonomi islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai islam untuk mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi islam menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al-quran tentang ekonomi islam, melainkan hanya prinsip-prinsip yang mendasar. Al-quran dan sunnah banyak membahas perilaku kaum muslim sebagai produsen, konsumen, dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi syariah menekankan empat sifat berikut :
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggung jawab (responbility)
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahsa berarti “kelebihan”. Dalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 257 disebutkan bahwa, orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada 2 macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyartkan oleh  orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.[5]   











                                                   




B.     HAKEKAT EKONOMI ISLAM

Kalau berbicara tentang ekonomi islam, biasanya orang teringat kepada masalah riba dan mengira bahwa inilah yang membedakan ekonomi islam daripada ekonomi lainya.
Menurut pendapat kebanyakan ulama dan ahli ekonomi islam, riba itu identik, sama dengan interest, rente  atau “ bunga “ yang bertalian dengan pinjam-meminjamkan uang. Menurut mereka itu, islam melarang riba dalam arti tersebut, padahal menurut kebiasaan, boleh dikatakan diseluruh dunia, interest itu tidak dapat dipisahkan dari usaha ekonomi.
Perbedaan antara ekonomi Islam dengan ekonomi lainya bukan terletak dalam perbedaan pendapat mengenai interest, melainkan dalam bidang lain, yakni dalam bidang moral dan etika.
Untuk memhami perbedaan itu, maka kita harus mengadakan pemisahan antara :
a)      Ilmu ekonomi dan
b)      Usaha ekonomi

a)      Ilmu Ekonomi
Dalam soal ilmu ekonomi tidak ada perbedaan antara ekonomi islam dengan ekonomi bukan islam, sebab ilmu ekonomi, dimana saja, kapan  sajadan pada siapa saja tujuan atau motifnya adalah : mencari hasil yang sebesar-besarnya dengan tenaga atau biaya yang sekecil-kecilnya.
Memang kekayaan alam ini tersedia bagi manusia. Tetapi untuk menikmatinya manusi harus mempergunakan akal dan tenaganya, sehingga bahan-bahan yang disediakan Allah dapat mencapai tingkat kesempurnaan dan dapat dipakai untuk dinikmati oleh manusia.
            Cara-cara membuat rumah, membuat pakaian, membuat bahan-bahan makanann, yang didasarkan kepada akal dan kerja, pengalaman atau pengetahuan dan teknik, pada prinsipnya adalah sama buat semua manusia itu, dimana pun dia berada, agama atau kepercayaan apapun yang dianutnya, bekerja menurut tujuan atau motif yang sama, yang dalam ilmu ekonomi dinamakan motif ekonomi , yakni memperoleh hasil yang sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya dengan tenaga atau biaya yang sekecil-kecilnya.
            Sudah jelas kiranya bahwa untuk mencapai tujuanya ilmu ekonomi tidak dapat di lepaskan dari ilmu-ilmu “keduniaan” lainya, seperti ilmu alam, ilmu kimia, ilmi falak dan sebagainya. Ilmu –ilmu ini merupakan ilmu bantu bagi ilmu ekonomi dengan ilmu hitung (pasti) sebagai pemimpinya.
            Manusia itu dalam ilmu ekonomi dinamakan homo economicus dan sering juga dicemoohkan sebagai economic animal.  Ini hanya sebenarnya hanya suatu fiksi, suatu khayalan. Tetapi khayalan yang tidak sama sekali hampa dari kebenaran. Sebab kalau tidak ada pembatasan yang dipasang oleh agama atau ideologi berupa norma-norma moral dan etika dalam agama atau ideologi orang yang bersangkutan, yang menekan hawa nafsu atau egoisnya, maka dia benar-benar menjadi binatang yang tidak segan-segan mengorbankan sesama makhluk untuk kepentingan dirinya.

b)     Usaha ekonomi

Itulah sebabnya, maka dalam usaha ekonomi, manusia tidak hanya mengikuti akalnya yang cenderung mengikuti motif ekonomi yang hanya dibatasi Gerakanya oleh halangan-halangan fisik, tetapi tiap-tiap manusia dalam usaha ekonominya membatasi diri pada hal-hal yang tidak dilarang oleh agama atau ideologinya.
Demikianlah kita kaum Muslimin tidak bebas mengusahakan apa saja yang dapat memenuhi keperluan-keperluan jasmani dan rohani kita, tetapi dibatasi oleh berbagai larangan Allah seperti larangan memakan daging babi, minum minaman keras, berjudi, berzina untuk menyebut beberapa larangan yang paling penting. Sedang agama atai ideologi lain, mungkin tidak mengenal larangan-larangan demikian, tetapi mengenal larangan-larangan lain[6]
Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (mahluk) dengan Allah (khaliq)nya.
Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan ma- nusia dengan rabb-Nya (hablun minaLlah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablun min an nas).
Ilmu ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid syariah yaitu menjaga agama (li hifdz aldin), jiwa manusia (li hifdz an nafs), akal (li hifdz al ‘akl), keturunan (li hifdz al nasl) dan menjaga kekayaan (li hifdz al mal) (Syatibi, tt. 12) tanpa mengekang kebebasan individu (Chapra,2001).
Salah satu definisi yang mengakomodasi unsur-unusr maqasid asy syari’ah di atas adalah definisi ekonomi Islam yang dirumuskan Yusuf al Qardhawi. Ia mengatakan ekonomi Islam memiliki karakteristik tersendiri. Dan keunikan peradaban Islam yang membedakannya dengan sistem ekonomi lain. Ia adalah ekonomi Rabbaniyah, Ilahiyah, Insaniyah (berwawasan kemanusiaan), ekonomi berakhlak dan ekonomi pertengahan.
Sebagai ekonomi Ilahiyah, ekonomi islam memiliki aspek-aspek
transendensi yang sangat tinggi suci (holy) yang memadukannya dengan aspek materi, dunia (profanitas). Titik tolaknya adalah Allah dan tujuannya untuk mencari fadl Allah melalui jalan (thariq) yang tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Allah.
Ekonomi yang dikenali sebagai jalan untuk mengenal harta dan kemudian mendapatkannya, dalam Islam tidak bermakna berlebihan hingga memuaskan diri tanpa batas. Bahkan terkesan ekonomi dalam Islam adalah alat untuk mengenal harta dengan segala tabiat harta, daya tariknya, kecenderungan manusia padanya untuk kemudian tidak terjebak dan terlena dengan semua itu. Cukup saja mengenal dan kemudian dapat mengambil apa yang cukup bagi manusia untuk menjalankan aktifitas utama kemanusiaan yaitu ibadah. Jikapun ada kesempatan dan kemudahan untuk mendapatkan harta, sepatutnya dilihat sebagai kasih sayang Tuhan pada manusia agar ia dapat memaksimalkan ibadahnya pada Tuhan dengan memberikan kesempatan manusia lain untuk bisa terpenuhi kebutuhannya sehingga mereka terlepas dari kendala ekonomi yang pasti menghalangi aktifitas utama kemanusiaan mereka yaitu beribadah kepada Tuhan.

            Dengan kata lain, mempelajari ekonomi bukan untuk berdekat-dekat dengan harta dan akrab dengannya, sehingga terlena dengan segala kenikmatan yang menjadi tabiatnya, tetapi malah menjauhi, memutuskan segala kecenderungan dan keterikatan dengan harta. Kecintaan padanya harus diputuskan dengan pengetahuan tentang tabiatnya dan pengetahuan karakteristik manusia itu sendiri yang kecintaannya amat sangat pada harta. Oleh karena itu, kesuksesan ekonomi seseorang bukan dilihat dari semakin banyaknya harta pada orang tersebut tetapi semakin jauhnya ia dari harta. Manusia sukses secara ekonomi itu jauh dari harta bukan karena kondisi yang bersifat terpaksa, tetapi karena memang secara sadar ia mengambil pilihan untuk jauh dari harta dengan segala kenikmatannya. Terkesan mitos?  Teori?  Tidak mungkin?  Tidak, sama sekali tidak. Sudah pernah bukan hanya seorang tetapi sekelompok manusia pernah hadir di dunia ini dengan memilih sikap hidup seperti itu. Mereka menorehkan sejarah dengan tinta emas dalam peradaban manusia. Mereka mengantarkan manusia pada derajad kemanusiaan tertinggi di mata Tuhan dan manusia itu sendiri.
Ilmu ekonomi islam pada dasarnya meupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama islam. Sebagaimana layaknya ilmu-ilmu lain, ilmu ekonomi islam nuga memiliki dua objek kajian yaitu objek formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baikdari aspek prediksi tentang laba rugiyang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi islam.
Dengan mengetahui objek formal dan material sebuah ilmu, maka akan dapat ditelusuri eksistensinya melalui tiga pendekatan yang selalu dipergunakan dalam filsafat umum yaitu pendekatan ontologis, epistemologis dan aksiologis. Pendekatan ontologi dijadikan sebagai acuan untuk menetukan hakikat dari ilmu ekonomi islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi islam. Dan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari.












C.    RUANG LINGKUP EKONOMI ISLAM

Studi kita ini berupaya menganalisis dan membandingkan pandangan sejumlah ahli muslim kontemporer terhadap beberapa aspek utama sistem ekonomi. Dari situ, kita akan berusaha mengelompokkan pandangan ahli yang bersangkutan kedalam pemikiran ekonomi islam yang dapat diterima.
Cole, cameron dan edwars telah menengahi tiga mazhab ekonomi barat didasarkan pada persepsi mereka masing-masing terhadap teori nilai didefinisikan menurut penyebabnya. Pembahasan mengenai perbedaan antar pendapat ekonom muslim tidak perlu dihindari takut akan timbulnya perpecahan dalam pengembangan ekonomi islam. Sebaliknya, pendapat para ekonom tersebut hendaknya dipandang sebagai kekuatan positif yang menggambarkan fleksibilitas dan realisme ekonomi islam. Namun, kerangka dan elemen-elemen yang menjadikan pemikiran mereka itu islami harus ada didalam gagasan teoritis mereka. Dengan ditunjukkan oleh pandangan dunia tauhidi dan landasan filosofis ekonomi islam yang diambil dari sumber-sumber islam yakni al-qur’an dan sunnah.
Dengan menganalisis, membandingkan serta mengelompokkan pandangan-pandangan yang ssma maupun yang berbeda diantara para ahli ekonomi Islam, diharapkan akan dihasilkalkan studi ekonomi islam yang lebih sistematik. Studi kita ini akan berkonsentrasi pada 6 ahli muslim modern yng karya-karyanya dalam bidang ekonomi islam dikenal luas oleh para mahasiswa ekonomi islam mereka adalah:
1.      Muhammad Abdul Mannan
2.      Muhammad Nijatullah Siddiki
3.      Syed Nawab Haider Naqvi
4.      Monzer Kahf
5.      Sayyid Mahmud Teleg Hani
6.      Muhammad Baqir As-shdf

Pendekatan Mannan, Siddiqi dan Kahf pada dasarnya adalah neoklasik, pencerminan dari pendidikan ekonomi konvensionalyang mereka terima. Mannan telah memilih metode elektrik dalam pandanganya. Sedangkan Siddiqi dan kahf terlihat lebih suka menggabungkan Fiqh dan pendekatan neoklasik. Pendekatan aksiomatik Naqvi adalah pendekatan yang lebih inovativ, bahkan radikal.
Teleghani dan Sadr mewakili tulisan para ahli hukum di bidang ekonomi Islam. Teleghani berkonsentrasi pada isu sentral kepemilikan didalam islam. Sadr menulis magnum opus-nya, yakni iqtisaduna, yang telah terbukti sebagai salah satu studi komperatif yang paling tajamdalam sistem ekonomi islam, kapitalisme dan marxisme dan dikutip oleh hampir semua ekonom  modern.[7]
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam. Oleh karena itu, ekonomi islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga menganai hal-hal non material yag tunduk kepada larangan islam tentang konsumsi dan produksi

Namun, pendapat lain tidak memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.








BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN


Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan.

Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Dengan demikian, Islam adalah suatu dien (way of life) yang praktis dan ajarannya tidak hanya merupakan aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus, mengatur hubungan manusia dengan rabb-nya (hablum minallah) dan hubungan antara manusia dengan manusia (hablum minannas).

Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau negara Muslim sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam. Oleh karena itu, ekonomi islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga menganai hal-hal non material yag tunduk kepada larangan islam tentang konsumsi dan produksi



























DAFTAR PUSTAKA

            Huda, Nurul. 2009. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Prenada media group.
            Prawiranegara, Starifuddin. 1998. Ekonomi Dan Keungan Makna Ekonomi Islam. Jakarta: CV Haji Masagung
            Albanna, Hasan. 1991. Sudut Pandang Keagungan Al-quran. Surabaya: Gema Media Pustaka
            Aziz, Abdul. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung: PT Alfabeta
            Wibowo, Sukarno. 2013. Ekonomi Mikro Islam. Bandung: CV Pustaka Setia
            Haneef, Aslem. 2010. Pemikiran Ekonomi islam Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada






[1] Nurul huda dkk.,Ekonomi Makro Islam,Prenada media group, Jakarta, 2009, hlm 1
[2] Syarifudin prawiranegara, Ekonomi Dan Keungan Makna Ekonomi Islam, CV Haji masagung, Jakarta, 1998 hlm.260-265
[3] Hasan al-Banna, Sudut Pandang Keagungan Al-quran, Gema Media Pustaka, Surabaya, 1991, hlm.96
[4] Abdul aziz,Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta, Bandung, 2010 hlm.18-19
[5] Sukarno Wibowo, Ekonomi Mikro Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 64-65
[6] Syarifudin prawiranegara, Opcit, hlm 262-264
[7] Muhammed Aslem Haneef, Pemikiran Ekonomi islam Kontemporer, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm 5-9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...