Langsung ke konten utama

Makalah hukum kebendaan fiducia, hipotek, gadai hukum perdata


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dab hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata indonesia didasarkan pada hukum perdata Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang.

Adapun bagian hukum perdata yang akan kami bahas dalam masalah ini ialah tentang Buku II yang menyangkut masalah hukum Benda. Hukum benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum.

Dalam makalah ini membahas tentang Hukum kebendaan yang bersifat memberikan jaminan yang menekankan pada Undang-undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan dan segala akibat hukumnya yang terdapat dalam buku II KUH Perdata.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Jelaskan pengertian Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan?
2.      Apa yang di maksud dengan gadai ?
3.      Apakah definisi dari Fiducia dan hipotek ?


C.    TUJUAN PEMBAHASAN

1.      Untuk mengetahui Hak Kebendaan yang bersifat memberikan kejaminan
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan gadai
3.      Untuk mengetahui definisi fiducia dan hipotek


















BAB II
PEMBAHASAN
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT MEMBERIKAN JAMINAN
A.    PENGERTIAN HAK JAMINAN

Di dalam hukum perdata kita mengenal hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan itu senantiasa tertuju terhadap bendanya orang lain, mungkin terhadap benda bergerak atau benda tak bergerak. Jika benda jaminan itu tertuju pada benda tak bergerak maka hak kebendaan tersebut berupa fiducia (hipotek), sedang jika benda jaminan itu tertuju pada benda bergerak maka hak kebndaan tersebut berupa gadai.
Kedua macam hak kebendaan tersebut memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Oleh karena fiducia (hipotek) dan gadai tersebut merupakan hak kebendaan maka juga mempunyai sifat-sifat dari hak kebendaan yaitu : selalu mengikuti bendanya (droit de suite), yang terjadi lebih dahulu didahulukan dalam pemenuhanya (droit de spreference, azaz prioritiet) dapat dipindahkan dan lain-lain. Selain itu baik fiducia (hipotek) dan gadai mempunyai kedudukan preferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhanya melebihi kreditur-kreditur lainya (Pasal 1133 KUHpdt)[1]

Pasal 1150 sampai dengan 1161 KUH Perdata/BW mengatur mengenai gadai. Sedangkan mengenai fiducia (hipotek) diatur diatur dalam Pasal 1162 sampai 1232 KUH Perdata /BW .  Hak kebendaan jenis tersebut senantiasa terjadi tertuju pada benda orang lain, entah benda bergerak atau benda tetap. Apabila yang dipergunakan sebagi jaminan itu berupa benda bergerak maka hak kebendaanya berupa gadai, sedangkan untuk benda tetap maka hak kebendaanya berupa fiducia (hipotek). Hak-hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapa saja (hak ini dikenal dengan bersifat mutlak/absolut).
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum jaminan, hak kebendaan yang memberikan jaminan ternyata berkembang pula. Hal ini terbukti dikenalnya hak-hak baru: fiducia, crediet ferband, kedua-duanya beribjekan benda bergerak dan benda tetap. Kedua jenis hak tersebut akan di bahas didalam KUH Perdata II khususnya pembahasan mengenai hak jaminan.[2]
Kedua hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan ataas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W. Semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutang. Tidak menepati kewajibannya, orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknyatrhadap si berhutang, dengn mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi daripada penagih-penagih hutang lainnya.










B.     GADAI

1)      Konsep gadai
Menurut ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang lain  atas namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mendapat pelunas-pelunas dari benda tersebut lebih dulu dari pada kreditor lainya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus di dahulukan.
Berdasar pada ketentuan pasal ini dapat diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam gadai sebagai berikut :
a)        Hak yang diperoleh krediotr atas benda bergerak
b)        Benda bergerak itu diserahkan oleh debitor kepada kreditor
c)        Penyerahan benda tersebut untuk jaminan utang
d)       Hak kreditor itu adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitor wabprestasi
e)        Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditor- kreditor lain
f)       Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dulu dari hasil; lelang sebelum pelunasan piutang.[3]
Dalam undang-undang bahwa orang yang memberikan tanggungan (pandgever) itu harus “bekwaam”, yang artinya cakap untuk bertindak sendiri menurut hukum. Bahwasanya kemudian ternyata ia tidak berhak untuk memberikan barang itu sebagai tanggungan, hal itu tidak boleh dipertanggungjawabkan pada orang yang menerima tanggungan (pandnemer). Misalnya saja seorang penyewa atau yang pinjam barang, tidak berhak untuk menjuail atau menggadaikan barang itu. Tetapi andaikata ia memberikan barang itu sebagai tanggungan, menurut undang-undang hak gadai atau pandrecht yang diperjanjikan itu sah juga, karena pandnemer menurut undang-undang berhak menganggap orang itu sebagai pemilik (pasal 1152 ayat 4). Ketentuan ini, serupa dengan apa yang termuat dalam pasal 1977 B.W. tentang perolehan hak milik atas benda yang bergerak.
Menurut undang-undang, pandrecht itu dianggap barulah lahir dengan penyerahan kekuasaan (bezit)atas barang yang dijadikan tanggungan pada pandnemer. Penyerahan kekuasaan ini, oleh undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahiirnya suatu pandrecht. Perlu kiranya diterangkan bahwa undang-undang mengizinkan barang tanggungan itu ditaruh dibawah kekuasaan seseorang pihak ketiga atas  dikehendaki oleh orang-orang itu ialah ditariknya barang itu dari kekuasaan orang yang memberikan tanggungan. Dengan demikian, terangkan lah bahwa “constitutum possessorium” tak pernah terjadi, tetapi diperkenankan, misalnya memberikan tanggungan dengan jalan menggadaikan surat coognosement atau ceel. Mengenao yang dinamakan “papieren aan order” misalnya surat wesel, surat order atau cognosement, perlu. Selain surat-surat itu, diserahkan, juga dilakukan “endossement”.
Jikalau kita ringkaskan, maka hak-hak seseorang pandnemer adalah sebagai berikut.
1.                  Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan sampai pada waktu hutang dilunasi baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
2.                  Ia berhak untuuk mengambil peluunasan ini dari pendapatan penjualan barang tersebut, apabila barang yang berhutang tidak menempati kewajibannya. Penjualan barang itu, dapat dilakukannya sendiri, tetapi dapat juga ia minta perantara hakim. Oleh hakim ditetapkan barang itu menjadi milik orang yang menghutangkan itu sebagai pelunasan hutang seluruhnya atau hanya untuk sebagian saja.
3.                  Ia berhak untuk minta ganti biaya-biaya yang ia telah keluarkan untuk menyelamatkan barang tanggungan itu.
4.                  Ia berhak untuk menggadaikan lagi barang tanggungan itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi (herprolongatie).

Sebaliknya, seorang pemegang gadai memikul kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.                  Ia bertanggungjawab tentang hilangnya atau kemunduran harga barang tanggungan, jika itu disebabkan karena kelalaiannya.
2.                  Ia harus memberitahukan pada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual barang tanggungannya.
3.                  Ia harus memberikan perhitungan tentng pendapatan penjualannya itu dan setelah ia mengambil pelunasan hutangnya, harus menyerahkan kelebihannya pada si berhutang.
4.                  Ia nharus mengembalikan barang tanggungan, apabila hutang pokok, bunga dan biaya untuk menyelamatkan barang tanggungan telah dibayar lunas. [4]
Sebagai hak kebendaan atas benda jaminan, gadai mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut:
a.      Gadai bersifat asesor (accessoir)
Artinya, sebagai pelengkap dari perjanjian pokok, yaitu utang-piutang. Adanya gadai tergantung pada adanya perjanjian pokok utang-piutang.
b.      Gadai bersifat jaminan utang
Dimana benda jaminan harus dikuasai dan disimpan oleh kreditor
c.       Gadai bersifat tidak dapat dibagi
Artinya, sebagian gadai tidak hapus dengan pembayaran sebagian utang debitor. Hal ini ditentukan dalam pasal 1160 ayat (1) KUHpdt.


2)      Cara pengadaan gadai
Pengadaan gadai harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus ada perjanjian utang-piutang sebagai perjanjian pokok dan harus ada benda bergerak sebagai jaminan utang. Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian gadai, yaitu perjanjian jaminan benda bergerak. Bentuk jaminan bebas, artinya dapat diadakan secara tertulis dapat pula secara lisan. Jika diadakan secara tertulis, dapat dengan akta autentik (onderhands acte) yang dibuat oleh pihak saja.
Setelah perjanjian gadai dibuat, kemudian benda bergerak yang dijadikan jaminan itu diserahkan kepada kreditor selaku penerima gadai (pandnemer). Perjanjian gadai terjadi sejak penyerahan benda jaminan itu dilaksankan. Jika benda jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, perjanjian gadai itu tidak sah dan tidak mengikat (Pasal 1152 ayat (2) KUHpdt). Perjanjian gadai dibuktikan dengan segala alat bukti yang diperbolehkan bagi pembuktian perjanjian pokok (Pasal 1151 KUHpdt) 

3)      Hak dan kewajiban penerima gadai menurut KUH Perdata
KUHpdt mengatur hak-hak penerima gadai (pandnemer) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
a)      Penerima gadai berhak menahan benda jaminan sampai piutangnya dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan bunga serta biaya-biayanya (Pasal 1159 ayat (1) KUHpdt.
b)      Penerima gadai berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan benda jaminan apabila debitor tidak membayar utang-nya.
c)      Penjualan benda jaminan dapat dilakukan sendiri atau dapat juga dengan peantaraan pengadilan (Pasal 1155 ayat (1) dan Pasal 1156 ayat (1) KUHpdt.
d)     Penerima gadai berhak menggadaikan lagi benda jaminan apabila hak iyu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat saham atau obligasi (Pasal 1153 KUHpdt)
Sebaliknya, penerima gadaipun dibebani kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oelh undang-undang sebagai berikut:
a)      Penerima gadai bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya nilai benda jaminan karena kelalaianya (Pasal 157 ayat (1) KUHpdt)
b)      Penerima gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai (debitor) apabila dia hendak menjual benda jaminan untuk melunasi piutangnya (Pasal 1156 ayat (2) KUHpdt)
c)      Penerima gadai harus memberikan perhitungan mengenai pendapatan penjualan dan menyerahkan kelebihanya kepada debitor setelah dikurangi pelunasan utang debitor (Pasal 1122 ayat (1) KUHpdt)
d)     Penerima gadai wajib mengembalikan benda jaminan apabila utang pokok, bunga dan biaya pemeliharaan benda jaminan telah dibayar lunas

4)      Hapusnya hak gadai
Hak gadai akan hapus apabila butir-butir seperti diuraikan dalam kalimat berikut ini sudah dipenuhi oleh debitor:
a)      Utang debitor sudah dilunasi
b)      Benda Jaminan dilepaskan oleh kreditor dengan sukarela
c)      Benda jaminan hilang atau musnah
d)     Penerima gadai menjadi pemilik benda jaminan karena suata alas hak tertentu (Pasal 1152 ayat (3) KUHpdt).[5]
5)      Beda antara gadai dan Privilegie

1.                  Gadai itu adanya karena diperjanjikan sedang Privilegie timbul karena diberikan oleh undang-undang
2.                  Oleh undang-undang privilegie itu ikatkan pada hubungan-hubungan hukum tertentu, sedangkan gadai para pihak bebas untuk menjamin dengan gadai terhadap piutang apapun juga.
3.                  Gadai (juga hipotik) itu lebih didahulukan daripada Privilegei kecuali dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan sebaliknya.


6)      Apa saja yang dapat diagadaikan
Yang dapat digadaikan ialah semua benda bergerak, yaitu sebagai berikut:
1.      Benda bergerak yang berwujud
2.      Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu yang berupa berbagi hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu yang berwujud surat-surat piutang aan toonder (kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk), opn naam (atas nama).

7)      Hak-hak Kewajiban dari sipemegang gadai
Selama si pemegang itu berlangsung si pemegang gadai mempunyai beberapa hak-hak dan kewajiban yang baru yang harus dipenuhi.
1.      Si pemegang gadai dalam hal si pemberi gadai melakukan wan prestasi, yaitu tidak memenuhi kewajibanya, maka setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu lampau, si pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan itu atas kekuasaan sendiri. Kemudian dari hasil penjualan itu diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang itu harus dilakukam dimuka umum, menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan atas syarat-syarat yang lazim berlaku.
2.      Si pemegang gadai berhak untuk mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya.
3.      Sipemegang gadai mempunyai hak untuk menahan barang itu, itu terjadi jikaa setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian timbul perjanjian hutang yang kedua antara para pihak dan hutang yang kedua ini sudah dapat ditagih sebelum pembayaran hutang yang pertama, maka dalam keadaan yang demikian itu sipemengang gadai wenang untuk menahan benda itu sampai kedua macam hutang itu di lunasi titik.

8)      Kewajiban pemegang gadai
1.      Sipemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaianya.
2.      Sipemegang gadai tidak boleh mempergunakan barang-barang yang digadaikan itu untuk kepentinganya sendiri. Jika sipemegang gadai menyalah gunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali oleh sipemberi gadai.[6]

C.     FIDUCIA

a.      SEJARAH TIMBULNYA FIDUCIA

Timbulnya lembaga jaminan fiducia dimaksudkan untuk mewujudkan kehendak masyarakat, yaitu untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh masyrakat khususnya dari para penguasa-penguasa yang hendak mendapatkan kredit, dengan jaminan benda atau barang-barang bergerak kepunyaanya, dan diharapkan bahwa ssetelah kredit diperoleh ia tetap dapat menggunakan barang-barangnya untuk meneruskan perusahaanya.
Kalau dilakukan melalui gadai, pihak penguasa mengalami kesulitan, sebab kredit mungkin diperoleh tetapi barang yang menjamin jaminan harus diserahkan dalam kekuasaan pemegang gadai. Dan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini sering juga disebut syarat inbezitstelling
Karena masyarakat, khususnya para pengusaha dalam hal memperoleh kredit melalui pand selalu terbentur pada syarat inbezitstelling, maka dalam perkembanganya timbulah fiducia. Jadi, munculnya lembaga fiducia adalah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat dalam memperoleh kredit dengan jaminan benda-benda bergerak. Kredit diperoleh, barang jaminan yang dimaksudkan masih berada dalam tanganya, usahanya dapat diteruskan. Hal ini disebabkan karena melalui lembaga fiducia, yang diserahkan itu adalah hak milik atas barang berdasarkan kepercayaan yang dijadikan sebagai jaminan.
Oleh karena nya, maksud ini timbulnya lembaga adalah untuk mengatasi syarat inbezitstelling pand ( gadai) , dalam praktek lembaga fiducia sering juga dikatakan orang sebagai perkembangan daripada Pand. Ada yang mengataka fiducia adalah Bezitloostand atau Pand tanpa bezit. Adapula yang menyebut lembaga fiducia sebagai Een Ferkopt Pandrecht, yaitu Pand yang terselubung. Adalagi yang menamakan Uitbow, yaitu perluasan daripada Pand.   
Pada mulanya lembaga jaminan Fidusia ini untuk menutupi kesulitan lembaga jaminan gadai, karena dalam gadai benda yang digadaikan itu berpindah kekuasaanya kepada pemegang gadai. Apabila seseorang hanya mempunyai satu-satunya barang untuk menopang hidupnya dijadikan jaminan gadai, maka orang tersebut akan jatuh miskin. Oleh karena itu kita mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaanya kepada si berpiutang yaitu “Fiduciare eigendomsoverdracht” (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan) berdasarkan Arrest Hoge Read 1929. Dalam perjalananya fidusia semakin dibutuhkan untuk meningkatkan dunia usaha yang memerlukan dana harus diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Selain itu kita masih mempergunakan yurisprudensi (bagian menimbang UU No.42/1999), maka dibentuklah undang-undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia
Pada fiuducia terjadi penyerahan secara constitutum possessorium yaitu penyerahan dengan menyelanjutkan penguasaanya. Jaminan viducia bersifat accessoir. Pelunasan atas piutang pokok, secara otomatis berarti bendanya akan kembali kepada debitur. Lahirnya fiducia, di serahkan dengan costitutum possessorium, yaitu sejak di buatkan akte penyerahan akte vantransport.[7]
 
b.      PENGERTIAN FIDUCIA

Fiduciaire eigendomsoverdracht atau sering di singkat fiducia, adalah penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Dari batasan di atas dapat di ketahui bahwa yang di pindahkan itu adalah hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan. Sedangkan bendanya tetap pada si berhutang, sehingga barang itu dapat di pergunakan untuk keperluan-keperluan perusahaan dan lain-lain. Sebagai contoh : seorang pemelik restoran, yang hendak memperoleh kredit : ia dapat melakukannya melalaui lembaga fiducia karena barang-barangnya seperti cangkir, piring masih tetap ada dalam tangannya sehingga dia masih dapat tetap menjalankan perusahaan itu.
Dalam hal fiducia, si berpiutang menjadi eigenaar dari pada benda dan dengan demikian mempunyai kedudukan yang lebih kuat dari pada pemegang gadai.
Pasal 1 sub 1 menyebutkan:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut UU No.4/1996.
            Perlu pula di ketahui bahwa fiducia adalah lmbaga jaminan yang di kenal berdasarkan y\urisprudensi bierbrowerij arrest 25-1-1929, yang memungkinkan di pakainya lembaga ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam undang-undang belum ada peraturannya.[8]
Dalam praktik ternyata syarat “benda jaminan harus diserahkan kepada kreditor” sering dirasakan sebagai keberatan sehingga dicari upaya terobosan. Terobosan tersebut diupayakan melalui putusan Hoge Read Belanda dengan fitur hukum  fiduclaire eigendomsoverdracht (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan). Putusan Hoge Raad tersebut terkenal dengan nama BlerbrouwerijArrest 1929.
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
Seseorang cafehouder membutuhkan kredit dari pabrik bier, tetapi tidak mempunyai benda lain untuk dijadikan jaminan selain dari inventarisnya. Jika inventaris itu diserahkan kepada pengusaha pabrik dier, cafehouder tersebut tidak dapat bekerja lagi. Untuk mengatasi kesulitan ini lalu dilakukan tindakan menyerahkan hak milik sebagai benda jaminan dengan perjanjian bahwa penyerahan bukti hak milik hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Namun, bendanya sendiri masih tetap dikuasai oleh debitur. Debitur percaya bahwa kreditur menguasai bukti hak atas benda itu hanya untuk jaminan.
Hoge Raad menginsyafi kebutuhan masyarakat semacam ini sehingga membolehkan figur hukum fiduclaire eigendomsoverdracht. Alasan Hoge Raad adalah bahwa figur hukum tersebut lain dari perjanjian gadai. Akan tetapi, menurut pendapat Subekti, perbuatan hukum itu pada hakikatnya adalah suatu bentuk penyelundupan undang-undang.[9]   
Dalam hukum Romawi, semacam hak gadai yang dinamakan “fiducia” berupa suatu pemindahan hak milik dengan perjanjian bahwa benda itu akan dikembalikan  apabila si berhutang sudah membayar hutangnya. Selama hutang belum dibayar, orang yang menghutangkan menjadi pemilik benda yang menjadi tanggungan itu. Sebagai pemilik dengan sendirinya ia berhak menyuruh memakai atau menyewakan benda itu pada si berhutang sehingga orang ini tetap menguasai bendanya.
Suatu cara lain untuk memberikan jaringan bagi suatu hutang, ialah yang dinamakn “pignus depocitum” dinama barang tanggungan tidak menjadi milik orang yang menghutangkan selama hutang belum dibayar, tetapi barang itu diserahkan padanya untuk menjadi pegangan saja
Juga cara ini mengizinkan, barang tanggungan itu tetap berada dalam tangan orang yang berhutang. Selanjutnya ada cara lagi yang dinamakan “ hipotheca” dinama barang tanggungan tidak dipindahkan kedalam tangan orang yang menghutangkan, tetapi orang ini selalu dapat memintanya, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain, apabila orang yang berhutang tidak menempati kewajibannya. Baik barang-barang yang bergerak maupun yang tak bergerak dapat diberikan dalam “hipotecha” tersebut.
Suatu keberatan yang terasa dalam hukum romawi bahwa orang-orang lain tidak dapat mengetahui tentang adanya hak-hak kebendaan tersebut diatas, sehingga sering terjadi orang memperoleh hak milik atau hak lain atas suatu benda tetapi kemudian ternyata ada suatu hak kebendaan yang lebih tua, sehingga orang itu menderita kerugian karenanya.
Dalam hukum germania yang memang sudah mengenal suatu pembedaan pokok antara benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tak bergerak, telah ada pembedaan antara pemberian tanggungan berupa barang yang tak bergerak, yang dinamakan “satzung” dan harus dilakukan didepan hakim untuk memberikan pengumuman. Pemberian tanggungan berupa barang yang bergerak, yang harus disertai pemindahan bezit atas barang tersebut, seperti halnya dengan “pignus depacitum” dalam hukum romawi.[10]
Menurut pasal 1162 BW. fidusia adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang (pendapatan penjualan) benda itu. Perbedaan diantara gadai dan hipotek hanya disebabkan karena gadai dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak, sedangkan fiducia hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
Menurut Pasal 25 UU No. 42 tahun 1999, fidusia dapat hapus apabila :
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
2.      Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia
3.      Musnahnya benda yang menjadi onyek jaminan Fidusia
Pengumuman bagi pemberian tanggungan yang berupa benda yang tak bergerak, belum terkenal dalam hukum romawi, padahal pengumuman itu sekarang dianggap sebagai suatu syarat mutlak bagi suatu peraturan yang baik. Disamping itu, ada syarat kedua yang dinamakan “specialiteit”artinya penuunjukan suatu benda yang tertentu atau khusus yang dijadikan tanggungan.     

c.       OBYEK FIDUCIA

Yang dapat menjadi obyek fiducia adalah benda-benda bergerak sebagai jaminan, misalnya:
a.       Alat-alat perkakas rumah tangga
b.      Mesin-mesin
c.       Kendaraan bermotor
d.      Saham-saham
e.       Surat-surat piutang
Sedangkan dalam perkembangannyablebih lanjut dalam praktek dapat juga ditunjukkan pada benda-benda tidak bergerak. Seperti:
a.       Bangunan rumah
b.      Bangunan garage
c.       Bangunan toko
d.      Tanah hak pakai[11]


4.     HIPOTEK

Menurut ketentuan Pasal 1162 KUHpdt, hipotek adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda terseut bagi pelunasan suatu utang apabila debitor tidak membayar uangnya. Atas dasar ketentuan pasal ini, dapat diuraikan unsur-unsur hipotek sebagai berikut:
a)      Hak atas benda tidak bergerak
b)      Benda tidak bergerak itu untuk jaminan utang
c)      Dengan mengambil penggantian dari benda tersebut
d)     Untuk pelunasan suatu utang karena debitor tidak membayar utangnya
Setelah berlaku Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria, hipotek telah dicabut berlakunya bagi benda tidak bergerak berupa tanah dan yang melekat diatas tanah. Akan tetapi, bagi benda tidak bergerak yang bukan tanah dan bukan melekat di atas tanah, hipotek masih berlaku, misalnya, pada kapal laut dan pesawat udara.[12]
Asas pengumuman bagi pemberian tanggungan yang berupa benda yang tak bergerak, belum terkenal dalam hukum Romawi, padahal pengumuman itu sekarang dianggap sebagai suatu syarat mutlak bagi suatu peraturan yang baik. Disamping itu, ada syarat kedua yang dinamakan “specialiteit” artinya penunjukkan suatu benda yang tertentu atau khusus yang dijadikan tanggungan.
            Perbedaan antara pand (gadai) dan hipotek dapat kita ringkasakan sebagai berikut:
1.      Pandrech harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hipotek tidak.
2.      Gadai hapus, jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hipotek tetap terletak sebagai beban diatas benda yang dijadikan pada orang lain.
3.      Lebih dari satu gadai atas satu barang meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, di dalam praktek hampir tidak pernah terjadi, tetapi beberapa hipotek yang bersama-sama dibebankan di atas satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa

Hipotek seperti halnya dengan gadai, bersifat acccessoir, artinya diadakan sebagai buntut belaka dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang. Yang dapat dijadikan objek hipotek, hanyalah benda yang tak bergerak yang bukan milik orang yang menghutangkan sendiri. Suatu hipotek, hanya dapat diberikan oleh pemilik benda terebut (pasal 1168 KUHpdt). Didalam akte, hipotek harus diterangkan untuk jumlah berapa hipotek itu diberikan. Semua perjanjian yang menetapkan, bahwa orang yang menghutangkan akan dapat memiliki benda tanggungan adalah batal (pasal 1178 KUHpdt)
Hak-hak yang menurut undnag-undang boleh diperjanjikan (“bendingen”) dalam suatu perjanjian hipotek adalah :
1.      Hak yang memberikan kuasa pada pemegang hipotek untuk menjual sendiri persilnya didepan umum dan mengambil pelunasan dari pendapatann lelangan tersebut.
2.      Pembatasan hak pemilik persil untuk menyewakan persilnya
3.      Si pemilik persil tetap berhak menjual persilnya kepada siapa saja dan hipotek yang terletak di atas persil itu akan tetap terletak diatasnya.
4.      Seorang pemegang hipotek berhak untuk minta diperjanjikan bahwa jika terjadi kebakaran sedangkan rumah yang menjadi tanggungan itu telah di asuransuikan. Ia akan menerima uang asuransi yang dibayarkan kepada pemilik rumah.

Oleh karena hipotek bersifat accessoir, ia turut berpindah apabila penagihan yang dijamin dengan hipotek itu dioindahkan pada orang lain. Pemindahan suatu hak penagihan ini, sebagaimana telah diterangkangkan harus dilakukan dengan suatu akte cessie.
            Setelah kita mengenal hak-hak kebendaan, dapatlah kita simpulkan, bahwa hak-hak kebendaan itu mempunyai sifat-sifat seperti berikut:
1.      Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
2.      Dapat dipertahankan terhadap setiap orang
3.      Mempunyai sifat “melekat” yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan (“droit de suite”)[13]

Masalah hipotek diatur dalam buku II KUH Perdata pada titel 21. Buku II KUH perdata menganut sistem tertutup. Sering juga dinamakan perjanjian kedua  atau perjanjian tambahan karena, adanya hipotek itu semata-mata karena ada perjanjian pokok (perjanjian pertama) lebih dahulu, misalnya seperti perjanjian pinjam meminjam uang.

Karena, adanya hipotek tergantung pada perjanjian pokoknya, maka timbullah konsekuensi bahwa hipotek selalu bergantungan pada perjanjian pokok. Hapus atau berpindahnya perjanjian pokoknya membawa serta hapu atau berpindah pula perjanjian accesoir nya (hipotek)

Hak Hipotek mengikuti senantisa bendanya. Hak hipotek hanya berisi hak untuk pelunasan hutang saja ( Verhallsrecht), dan tidak mengandung hak untuk meiliki (Vide Pasal 1163 ayar 2, pasal 1178 ayar 2). Dan pemenuhanya didahulukan dari piutang-piutang yang lain (Vide pasal 1133, 1134 ayat 2 KUH Perdata )

1.      Asas-asas Hipotek
a.       Asas publiciteit :asas ini bermaksud supaya setiap hipotek harus didaftarkan agar diketahui oleh umum.
b.      Asas spesialiteid : asas ini menghendaki bahwa hipotek hanya dapat diletakkan di ats suatu benda yang telah ditunjuk secara khusus.
c.       Asas ondeilbaarheid  ( tidak dapat di bagi-bagi). Yang dimaksudkan oleh asas ini ialah bahwa pelunasan sebagian piutang tidak mengakibatkan hapusnya hipotek. Jadi, harus dibayar seluruhnya dulu barulah hipotek menjadi lunas
Tetapi perlu diketahui bahwa asas yang paling prinsip dan selalu ada setiap hipotek adalah Asas nomor 1 dan nomor 2, yaitu asas  publiciteit dan spesialiteid.
2.      Obyek hipotek
Dalam pasal 1164, telah diperinci hal-hal yang dapat dibebani hipotek, antara lain :
a.       Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan
b.      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut
c.       Hak numpang karang dan hak usaha (sekarang disebut sebagai hak guna bangunan dan guna Usaha)
d.      Bunga tanah
e.       Bunga sepersepuluh
f.       Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya
Dapat disimpulkan bahwa hal-hal dapat dibebani hipotek ialah :
1.      Benda tak bergerak, dan
2.      Hak-hak atas benda tersebut
Diluar pasal 1164, yang dapat dibebani hipotek, ialah :
1.      Hak milik bersama atas benda tak bergerak
2.      Kapal dalam ukuran 20 m3 keatas dapat dibebani hipotek (KUHD).
Tetapi, setelah berlakunya UUPA, dan sebelum terbitnya PP 10 / 1961, yaitu berdasarkan PMA No. 2 tahun 1960 pasal 26, diadakan penggolongan-penggolongan mengenai hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotek dan kredit verband, adalah sebagi berikut.
1.      Hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotek adalah:
a.       Hak milik
b.      Hak guna bangunan
c.       Hak guna usaha yang berasal dari konversi
d.      Hak-hak tanah barat, yaitu hak eigendom, hak opstal dan erspacht.
2.      Sedangkan hak-hak yang dapat dibebani credit verband sebagai berikut:
a.       Hak milik
b.      Hak guna bangunan
c.       Hak guna usaha yang berasal dari hak-hak indonesia, yaitu yang berasal dari hak-hak tanah adat.
Namun sekarang, setelah diberlakukannya PP.10 tahun 1961 dengan peraturan pelaksana PMA 15 tahun 1961, yaitu tentang pembebanan dan pendaftaran hipoteka dan credit verband, sudah tidak diadakan penggolongan-prnggolongan tadi mengenai hak-hak tanah yang mana yang dapat dibebani hipotek dan credit verband. Baik hipotek maupun credit verband dapat dibebankan pada hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha baik yang berasaldari konversi hak-hak barat maupun yang berasal dari konversi hak-hak adat.
Juga dapat dibebankan pada hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha yang baru (tak berasal dari konvensi), yang baru diadakan setelah tanggal berlakunya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960. Pasal 1 PMA 15 tahun 1961 menetapkan bahwa tanah-tanah hak milik, hak-hak guna bangunan, hak guna usaha yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan-ketentuan PP 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotek maupun credit verband. [14]
















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dapat kita simpulkan bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum jaminan, hak kebendaan yang memberikan jaminan ternyata berkembang pula.
 Menurut ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang lain  atas namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mendapat pelunas-pelunas dari benda tersebut lebih dulu dari pada kreditor lainya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus di dahulukan.
Pada fiuducia terjadi penyerahan secara constitutum possessorium yaitu penyerahan dengan menyelanjutkan penguasaanya. Jaminan viducia bersifat accessoir. Pelunasan atas piutang pokok, secara otomatis berarti bendanya akan kembali kepada debitur. Lahirnya fiducia, di serahkan dengan costitutum possessorium, yaitu sejak di buatkan akte penyerahan akte vantransport.
Menurut ketentuan Pasal 1162 KUHpdt, hipotek adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda terseut bagi pelunasan suatu utang apabila debitor tidak membayar uangnya.





DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandar Lampung: PT Citra Aditya Bhakti
Ngani, Nico. 1984. Profil Asas-asas Hukum Perdata (BW). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa
Suhardana. 1992. Hukum Perdata I Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Soedari, Sri. 1974. Hukum Perdata: Hukum benda. Yogyakarta. Liberty Yogyakarta


[1] Sri Soedewi Masjcheon Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Penerbit  Liberty. Yogyakarta. 1974. hlm. 96
[2] Suhardana.  Hukum Perdata I buku panduan Mahasiswa. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta . 1992. hlm. 175
[3] Abdulkadir Muhammad.  Hukum Perdata Indonesia.  PT Citra Aditya Bakti. Bandar Lampung. 2010, hlm. 172.
[4] Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Penerbit Intermasa. Jakarta. 1978. Hlm 79-81
[5]  Abdulkadir Muhammad. Op. Cit. Hlm. 172-175
[6] Sri Soedewi. Op.cit hlm.101-102
[7] Nico Ngani, Qirom Syamsuddin, Profil Asas-asas Hukum Perdata (BW), Penerbit Liberty Yogyakarta,Yogyakarta: 1985, hlm 47-49
[8] Ibid. Hlm.47
[9]  Abdulkadir Muhammad. Op.cit. hlm 173
[10] Subekti. Op.cit hlm. 78
[11] Nico Ngani. Op.cit. Hlm 49
[12] Abdulkadir Muhammad. Op.cit. hlm. 178
[13] Subekti. Op.cit. Hlm 82-87
[14]  Nico Ngani. Op.cit. hlm. 37-39

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...