BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang
menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksaannya diserahkan sepenuhnya
kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dab hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata indonesia didasarkan pada hukum perdata Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang.
Adapun bagian hukum perdata yang akan kami bahas dalam
masalah ini ialah tentang Buku II yang menyangkut masalah hukum Benda. Hukum
benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum.
Dalam makalah ini membahas tentang Hukum kebendaan yang
bersifat memberikan jaminan yang menekankan pada Undang-undang Pokok Agraria
No.5 tahun 1960. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut mencabut
berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan dan segala akibat
hukumnya yang terdapat dalam buku II KUH Perdata.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan pengertian Hak kebendaan yang
bersifat memberikan jaminan?
2. Apa yang di maksud dengan gadai ?
3. Apakah definisi dari Fiducia dan hipotek ?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui Hak Kebendaan yang bersifat
memberikan kejaminan
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
gadai
3. Untuk mengetahui definisi fiducia dan hipotek
BAB II
PEMBAHASAN
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT MEMBERIKAN JAMINAN
A. PENGERTIAN HAK JAMINAN
Di dalam hukum perdata kita mengenal hak kebendaan yang
bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan itu senantiasa tertuju terhadap
bendanya orang lain, mungkin terhadap benda bergerak atau benda tak bergerak.
Jika benda jaminan itu tertuju pada benda tak bergerak maka hak kebendaan
tersebut berupa fiducia (hipotek), sedang jika benda jaminan itu tertuju pada
benda bergerak maka hak kebndaan tersebut berupa gadai.
Kedua macam hak kebendaan tersebut memberikan kekuasaan
langsung terhadap benda jaminan dan hak mana dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga.
Oleh karena fiducia (hipotek) dan gadai tersebut
merupakan hak kebendaan maka juga mempunyai sifat-sifat dari hak kebendaan
yaitu : selalu mengikuti bendanya (droit de suite), yang terjadi lebih dahulu
didahulukan dalam pemenuhanya (droit de spreference, azaz prioritiet) dapat
dipindahkan dan lain-lain. Selain itu baik fiducia (hipotek) dan gadai
mempunyai kedudukan preferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhanya melebihi
kreditur-kreditur lainya (Pasal 1133 KUHpdt)[1]
Pasal 1150 sampai dengan 1161 KUH Perdata/BW mengatur
mengenai gadai. Sedangkan mengenai fiducia (hipotek) diatur diatur dalam Pasal
1162 sampai 1232 KUH Perdata /BW . Hak
kebendaan jenis tersebut senantiasa terjadi tertuju pada benda orang lain,
entah benda bergerak atau benda tetap. Apabila yang dipergunakan sebagi jaminan
itu berupa benda bergerak maka hak kebendaanya berupa gadai, sedangkan untuk
benda tetap maka hak kebendaanya berupa fiducia (hipotek). Hak-hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapa saja (hak ini dikenal dengan bersifat
mutlak/absolut).
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan
masyarakat khususnya dibidang hukum jaminan, hak kebendaan yang memberikan
jaminan ternyata berkembang pula. Hal ini terbukti dikenalnya hak-hak baru:
fiducia, crediet ferband, kedua-duanya beribjekan benda bergerak dan benda
tetap. Kedua jenis hak tersebut akan di bahas didalam KUH Perdata II khususnya
pembahasan mengenai hak jaminan.[2]
Kedua hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan ataas suatu
benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
Betul menurut pasal 1131 B.W. Semua benda atau kekayaan seseorang menjadi
jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan
jaminan secara umum ini. Lalu ia meminta supaya suatu benda tertentu dijadikan
tanggungan. Apabila orang yang berhutang. Tidak menepati kewajibannya, orang
yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknyatrhadap si
berhutang, dengn mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi daripada penagih-penagih
hutang lainnya.
B. GADAI
1) Konsep gadai
Menurut ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan
kepadanya oleh debitor atau orang lain
atas namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan
kepada kreditor untuk mendapat pelunas-pelunas dari benda tersebut lebih dulu
dari pada kreditor lainya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan,
biaya-biaya mana yang harus di dahulukan.
Berdasar pada ketentuan pasal ini dapat
diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam gadai sebagai berikut :
a)
Hak yang diperoleh krediotr atas benda bergerak
b)
Benda bergerak itu diserahkan oleh debitor kepada kreditor
c)
Penyerahan benda tersebut untuk jaminan utang
d) Hak kreditor itu adalah pelunasan piutangnya
dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitor wabprestasi
e)
Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditor- kreditor lain
f) Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda
jaminan dilunasi lebih dulu dari hasil; lelang sebelum pelunasan piutang.[3]
Dalam undang-undang bahwa orang yang
memberikan tanggungan (pandgever) itu harus “bekwaam”, yang artinya cakap untuk
bertindak sendiri menurut hukum. Bahwasanya kemudian ternyata ia tidak berhak
untuk memberikan barang itu sebagai tanggungan, hal itu tidak boleh
dipertanggungjawabkan pada orang yang menerima tanggungan (pandnemer). Misalnya
saja seorang penyewa atau yang pinjam barang, tidak berhak untuk menjuail atau
menggadaikan barang itu. Tetapi andaikata ia memberikan barang itu sebagai
tanggungan, menurut undang-undang hak gadai atau pandrecht yang diperjanjikan
itu sah juga, karena pandnemer menurut undang-undang berhak menganggap orang
itu sebagai pemilik (pasal 1152 ayat 4). Ketentuan ini, serupa dengan apa yang
termuat dalam pasal 1977 B.W. tentang perolehan hak milik atas benda yang
bergerak.
Menurut undang-undang, pandrecht itu dianggap
barulah lahir dengan penyerahan kekuasaan (bezit)atas barang yang
dijadikan tanggungan pada pandnemer. Penyerahan kekuasaan ini, oleh
undang-undang dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahiirnya suatu pandrecht.
Perlu kiranya diterangkan bahwa undang-undang mengizinkan barang tanggungan itu
ditaruh dibawah kekuasaan seseorang pihak ketiga atas dikehendaki oleh orang-orang itu ialah
ditariknya barang itu dari kekuasaan orang yang memberikan tanggungan. Dengan
demikian, terangkan lah bahwa “constitutum possessorium” tak pernah
terjadi, tetapi diperkenankan, misalnya memberikan tanggungan dengan jalan
menggadaikan surat coognosement atau ceel. Mengenao yang dinamakan “papieren
aan order” misalnya surat wesel, surat order atau cognosement, perlu. Selain
surat-surat itu, diserahkan, juga dilakukan “endossement”.
Jikalau kita ringkaskan, maka hak-hak
seseorang pandnemer adalah sebagai berikut.
1.
Ia berhak untuk menahan barang yang dipertanggungkan sampai pada waktu
hutang dilunasi baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga.
2.
Ia berhak untuuk mengambil peluunasan ini dari pendapatan penjualan barang
tersebut, apabila barang yang berhutang tidak menempati kewajibannya. Penjualan
barang itu, dapat dilakukannya sendiri, tetapi dapat juga ia minta perantara
hakim. Oleh hakim ditetapkan barang itu menjadi milik orang yang menghutangkan
itu sebagai pelunasan hutang seluruhnya atau hanya untuk sebagian saja.
3.
Ia berhak untuk minta ganti biaya-biaya yang ia telah keluarkan untuk
menyelamatkan barang tanggungan itu.
4.
Ia berhak untuk menggadaikan lagi barang tanggungan itu, apabila hak itu
sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero
atau obligasi (herprolongatie).
Sebaliknya, seorang pemegang gadai memikul
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1.
Ia bertanggungjawab tentang hilangnya atau kemunduran harga barang
tanggungan, jika itu disebabkan karena kelalaiannya.
2.
Ia harus memberitahukan pada orang yang berhutang apabila ia hendak menjual
barang tanggungannya.
3.
Ia harus memberikan perhitungan tentng pendapatan penjualannya itu dan
setelah ia mengambil pelunasan hutangnya, harus menyerahkan kelebihannya pada
si berhutang.
4.
Ia nharus mengembalikan barang tanggungan, apabila hutang pokok, bunga dan
biaya untuk menyelamatkan barang tanggungan telah dibayar lunas. [4]
Sebagai hak kebendaan atas benda jaminan,
gadai mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut:
a. Gadai bersifat asesor (accessoir)
Artinya, sebagai pelengkap dari perjanjian
pokok, yaitu utang-piutang. Adanya gadai tergantung pada adanya perjanjian
pokok utang-piutang.
b. Gadai bersifat jaminan utang
Dimana benda jaminan harus dikuasai dan disimpan oleh kreditor
c. Gadai bersifat tidak dapat dibagi
Artinya, sebagian gadai tidak hapus dengan pembayaran
sebagian utang debitor. Hal ini ditentukan dalam pasal 1160 ayat (1) KUHpdt.
2) Cara pengadaan gadai
Pengadaan gadai harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus ada perjanjian
utang-piutang sebagai perjanjian pokok dan harus ada benda bergerak sebagai
jaminan utang. Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, kemudian dibuat
perjanjian gadai, yaitu perjanjian jaminan benda bergerak. Bentuk jaminan
bebas, artinya dapat diadakan secara tertulis dapat pula secara lisan. Jika
diadakan secara tertulis, dapat dengan akta autentik (onderhands acte)
yang dibuat oleh pihak saja.
Setelah perjanjian gadai dibuat, kemudian benda bergerak yang dijadikan
jaminan itu diserahkan kepada kreditor selaku penerima gadai (pandnemer).
Perjanjian gadai terjadi sejak penyerahan benda jaminan itu dilaksankan. Jika
benda jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, perjanjian gadai itu tidak sah
dan tidak mengikat (Pasal 1152 ayat (2) KUHpdt). Perjanjian gadai dibuktikan
dengan segala alat bukti yang diperbolehkan bagi pembuktian perjanjian pokok
(Pasal 1151 KUHpdt)
3) Hak dan kewajiban penerima gadai menurut KUH
Perdata
KUHpdt mengatur hak-hak penerima gadai (pandnemer) yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
a) Penerima gadai berhak menahan benda jaminan
sampai piutangnya dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan bunga serta
biaya-biayanya (Pasal 1159 ayat (1) KUHpdt.
b) Penerima gadai berhak mengambil pelunasan dari
pendapatan penjualan benda jaminan apabila debitor tidak membayar utang-nya.
c) Penjualan benda jaminan dapat dilakukan
sendiri atau dapat juga dengan peantaraan pengadilan (Pasal 1155 ayat (1) dan
Pasal 1156 ayat (1) KUHpdt.
d) Penerima gadai berhak menggadaikan lagi benda
jaminan apabila hak iyu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan
penggadaian surat saham atau obligasi (Pasal 1153 KUHpdt)
Sebaliknya, penerima gadaipun dibebani
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oelh undang-undang sebagai berikut:
a) Penerima gadai bertanggungjawab atas hilangnya
atau merosotnya nilai benda jaminan karena kelalaianya (Pasal 157 ayat (1)
KUHpdt)
b) Penerima gadai harus memberitahukan kepada
pemberi gadai (debitor) apabila dia hendak menjual benda jaminan untuk melunasi
piutangnya (Pasal 1156 ayat (2) KUHpdt)
c) Penerima gadai harus memberikan perhitungan
mengenai pendapatan penjualan dan menyerahkan kelebihanya kepada debitor
setelah dikurangi pelunasan utang debitor (Pasal 1122 ayat (1) KUHpdt)
d) Penerima gadai wajib mengembalikan benda
jaminan apabila utang pokok, bunga dan biaya pemeliharaan benda jaminan telah
dibayar lunas
4) Hapusnya hak gadai
Hak gadai akan hapus apabila butir-butir
seperti diuraikan dalam kalimat berikut ini sudah dipenuhi oleh debitor:
a) Utang debitor sudah dilunasi
b) Benda Jaminan dilepaskan oleh kreditor dengan
sukarela
c) Benda jaminan hilang atau musnah
d) Penerima gadai menjadi pemilik benda jaminan
karena suata alas hak tertentu (Pasal 1152 ayat (3) KUHpdt).[5]
5) Beda antara gadai dan Privilegie
1.
Gadai itu adanya karena diperjanjikan sedang Privilegie timbul karena
diberikan oleh undang-undang
2.
Oleh undang-undang privilegie itu ikatkan pada hubungan-hubungan hukum
tertentu, sedangkan gadai para pihak bebas untuk menjamin dengan gadai terhadap
piutang apapun juga.
3.
Gadai (juga hipotik) itu lebih didahulukan daripada Privilegei kecuali
dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan sebaliknya.
6) Apa saja yang dapat diagadaikan
Yang dapat digadaikan ialah semua benda bergerak,
yaitu sebagai berikut:
1. Benda bergerak yang berwujud
2. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu yang
berupa berbagi hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu yang berwujud
surat-surat piutang aan toonder (kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk),
opn naam (atas nama).
7) Hak-hak Kewajiban dari sipemegang gadai
Selama si
pemegang itu berlangsung si pemegang gadai mempunyai beberapa hak-hak dan
kewajiban yang baru yang harus dipenuhi.
1. Si pemegang gadai dalam hal si pemberi gadai
melakukan wan prestasi, yaitu tidak memenuhi kewajibanya, maka setelah jangka
waktu yang telah ditentukan itu lampau, si pemegang gadai berhak untuk menjual
benda yang digadaikan itu atas kekuasaan sendiri. Kemudian dari hasil penjualan
itu diambil sebagian untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan
kepada debitur. Penjualan barang itu harus dilakukam dimuka umum, menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan atas syarat-syarat yang lazim
berlaku.
2. Si pemegang gadai berhak untuk mendapatkan
pengembalian ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barangnya.
3. Sipemegang gadai mempunyai hak untuk menahan
barang itu, itu terjadi jikaa setelah adanya perjanjian gadai itu kemudian
timbul perjanjian hutang yang kedua antara para pihak dan hutang yang kedua ini
sudah dapat ditagih sebelum pembayaran hutang yang pertama, maka dalam keadaan
yang demikian itu sipemengang gadai wenang untuk menahan benda itu sampai kedua
macam hutang itu di lunasi titik.
8) Kewajiban pemegang gadai
1. Sipemegang gadai bertanggung jawab atas
hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi
atas kelalaianya.
2. Sipemegang gadai tidak boleh mempergunakan
barang-barang yang digadaikan itu untuk kepentinganya sendiri. Jika sipemegang
gadai menyalah gunakan barang tersebut maka barang itu dapat diminta kembali
oleh sipemberi gadai.[6]
C. FIDUCIA
a. SEJARAH TIMBULNYA FIDUCIA
Timbulnya lembaga jaminan fiducia dimaksudkan untuk mewujudkan kehendak
masyarakat, yaitu untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh
masyrakat khususnya dari para penguasa-penguasa yang hendak mendapatkan kredit,
dengan jaminan benda atau barang-barang bergerak kepunyaanya, dan diharapkan
bahwa ssetelah kredit diperoleh ia tetap dapat menggunakan barang-barangnya
untuk meneruskan perusahaanya.
Kalau dilakukan melalui gadai, pihak penguasa mengalami kesulitan, sebab
kredit mungkin diperoleh tetapi barang yang menjamin jaminan harus diserahkan
dalam kekuasaan pemegang gadai. Dan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi.
Syarat ini sering juga disebut syarat inbezitstelling
Karena masyarakat, khususnya para pengusaha dalam hal memperoleh kredit
melalui pand selalu terbentur pada syarat inbezitstelling, maka dalam
perkembanganya timbulah fiducia. Jadi, munculnya lembaga fiducia adalah untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat dalam memperoleh kredit dengan jaminan
benda-benda bergerak. Kredit diperoleh, barang jaminan yang dimaksudkan masih
berada dalam tanganya, usahanya dapat diteruskan. Hal ini disebabkan karena
melalui lembaga fiducia, yang diserahkan itu adalah hak milik atas barang
berdasarkan kepercayaan yang dijadikan sebagai jaminan.
Oleh karena nya, maksud ini timbulnya lembaga adalah untuk mengatasi syarat
inbezitstelling pand ( gadai) , dalam praktek lembaga fiducia sering
juga dikatakan orang sebagai perkembangan daripada Pand. Ada yang mengataka
fiducia adalah Bezitloostand atau Pand tanpa bezit. Adapula yang
menyebut lembaga fiducia sebagai Een Ferkopt Pandrecht, yaitu Pand yang
terselubung. Adalagi yang menamakan Uitbow, yaitu perluasan daripada Pand.
Pada mulanya lembaga jaminan Fidusia ini untuk menutupi kesulitan lembaga
jaminan gadai, karena dalam gadai benda yang digadaikan itu berpindah
kekuasaanya kepada pemegang gadai. Apabila seseorang hanya mempunyai
satu-satunya barang untuk menopang hidupnya dijadikan jaminan gadai, maka orang
tersebut akan jatuh miskin. Oleh karena itu kita mengadopsi bentuk jaminan baru
dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan baru dimana benda bergerak
yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaanya kepada si berpiutang
yaitu “Fiduciare eigendomsoverdracht” (penyerahan hak milik atas dasar
kepercayaan) berdasarkan Arrest Hoge Read 1929. Dalam perjalananya fidusia
semakin dibutuhkan untuk meningkatkan dunia usaha yang memerlukan dana harus
diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur
mengenai lembaga jaminan. Selain itu kita masih mempergunakan yurisprudensi
(bagian menimbang UU No.42/1999), maka dibentuklah undang-undang No.42 tahun
1999 tentang jaminan Fidusia
Pada fiuducia terjadi penyerahan secara constitutum possessorium
yaitu penyerahan dengan menyelanjutkan penguasaanya. Jaminan viducia bersifat accessoir.
Pelunasan atas piutang pokok, secara otomatis berarti bendanya akan kembali
kepada debitur. Lahirnya fiducia, di serahkan dengan costitutum possessorium,
yaitu sejak di buatkan akte penyerahan akte vantransport.[7]
b. PENGERTIAN FIDUCIA
Fiduciaire eigendomsoverdracht atau sering di singkat fiducia, adalah
penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Dari batasan di atas dapat di ketahui bahwa yang di pindahkan itu adalah
hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan. Sedangkan bendanya
tetap pada si berhutang, sehingga barang itu dapat di pergunakan untuk
keperluan-keperluan perusahaan dan lain-lain. Sebagai contoh : seorang pemelik
restoran, yang hendak memperoleh kredit : ia dapat melakukannya melalaui
lembaga fiducia karena barang-barangnya seperti cangkir, piring masih tetap ada
dalam tangannya sehingga dia masih dapat tetap menjalankan perusahaan itu.
Dalam hal fiducia, si berpiutang menjadi eigenaar dari pada benda dan
dengan demikian mempunyai kedudukan yang lebih kuat dari pada pemegang gadai.
Pasal 1 sub 1 menyebutkan:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tetap
dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut UU No.4/1996.
Perlu pula di ketahui bahwa fiducia
adalah lmbaga jaminan yang di kenal berdasarkan y\urisprudensi bierbrowerij
arrest 25-1-1929, yang memungkinkan di pakainya lembaga ini untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Dalam undang-undang belum ada peraturannya.[8]
Dalam praktik ternyata syarat “benda jaminan harus diserahkan kepada
kreditor” sering dirasakan sebagai keberatan sehingga dicari upaya terobosan.
Terobosan tersebut diupayakan melalui putusan Hoge Read Belanda dengan
fitur hukum fiduclaire
eigendomsoverdracht (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan). Putusan Hoge
Raad tersebut terkenal dengan nama BlerbrouwerijArrest 1929.
Duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
Seseorang cafehouder membutuhkan kredit dari pabrik bier, tetapi
tidak mempunyai benda lain untuk dijadikan jaminan selain dari inventarisnya.
Jika inventaris itu diserahkan kepada pengusaha pabrik dier, cafehouder
tersebut tidak dapat bekerja lagi. Untuk mengatasi kesulitan ini lalu dilakukan
tindakan menyerahkan hak milik sebagai benda jaminan dengan perjanjian bahwa
penyerahan bukti hak milik hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang
pinjaman. Namun, bendanya sendiri masih tetap dikuasai oleh debitur. Debitur
percaya bahwa kreditur menguasai bukti hak atas benda itu hanya untuk jaminan.
Hoge Raad menginsyafi kebutuhan masyarakat semacam ini sehingga membolehkan figur
hukum fiduclaire eigendomsoverdracht. Alasan Hoge Raad adalah
bahwa figur hukum tersebut lain dari perjanjian gadai. Akan tetapi, menurut
pendapat Subekti, perbuatan hukum itu pada hakikatnya adalah suatu bentuk
penyelundupan undang-undang.[9]
Dalam hukum Romawi, semacam hak gadai yang dinamakan “fiducia” berupa suatu
pemindahan hak milik dengan perjanjian bahwa benda itu akan dikembalikan apabila si berhutang sudah membayar
hutangnya. Selama hutang belum dibayar, orang yang menghutangkan menjadi
pemilik benda yang menjadi tanggungan itu. Sebagai pemilik dengan sendirinya ia
berhak menyuruh memakai atau menyewakan benda itu pada si berhutang sehingga
orang ini tetap menguasai bendanya.
Suatu cara lain untuk memberikan jaringan bagi suatu hutang, ialah yang
dinamakn “pignus depocitum” dinama barang tanggungan tidak menjadi milik orang
yang menghutangkan selama hutang belum dibayar, tetapi barang itu diserahkan
padanya untuk menjadi pegangan saja
Juga cara ini mengizinkan, barang tanggungan itu tetap berada dalam tangan
orang yang berhutang. Selanjutnya ada cara lagi yang dinamakan “ hipotheca”
dinama barang tanggungan tidak dipindahkan kedalam tangan orang yang
menghutangkan, tetapi orang ini selalu dapat memintanya, meskipun barang itu
sudah berada di tangan orang lain, apabila orang yang berhutang tidak menempati
kewajibannya. Baik barang-barang yang bergerak maupun yang tak bergerak dapat
diberikan dalam “hipotecha” tersebut.
Suatu keberatan yang terasa dalam hukum romawi bahwa orang-orang lain tidak
dapat mengetahui tentang adanya hak-hak kebendaan tersebut diatas, sehingga
sering terjadi orang memperoleh hak milik atau hak lain atas suatu benda tetapi
kemudian ternyata ada suatu hak kebendaan yang lebih tua, sehingga orang itu
menderita kerugian karenanya.
Dalam hukum germania yang memang sudah mengenal suatu pembedaan pokok
antara benda-benda yang bergerak dan benda-benda yang tak bergerak, telah ada
pembedaan antara pemberian tanggungan berupa barang yang tak bergerak, yang
dinamakan “satzung” dan harus dilakukan didepan hakim untuk memberikan
pengumuman. Pemberian tanggungan berupa barang yang bergerak, yang harus
disertai pemindahan bezit atas barang tersebut, seperti halnya dengan “pignus
depacitum” dalam hukum romawi.[10]
Menurut pasal 1162 BW. fidusia adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda
yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang (pendapatan
penjualan) benda itu. Perbedaan diantara gadai dan hipotek hanya disebabkan
karena gadai dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak, sedangkan
fiducia hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
Menurut Pasal 25 UU No. 42 tahun 1999, fidusia dapat hapus apabila :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh
penerima Fidusia
3. Musnahnya benda yang menjadi onyek jaminan
Fidusia
Pengumuman bagi pemberian tanggungan yang berupa benda yang tak bergerak,
belum terkenal dalam hukum romawi, padahal pengumuman itu sekarang dianggap
sebagai suatu syarat mutlak bagi suatu peraturan yang baik. Disamping itu, ada
syarat kedua yang dinamakan “specialiteit”artinya penuunjukan suatu
benda yang tertentu atau khusus yang dijadikan tanggungan.
c. OBYEK FIDUCIA
Yang dapat menjadi obyek fiducia adalah benda-benda bergerak sebagai
jaminan, misalnya:
a. Alat-alat perkakas rumah tangga
b. Mesin-mesin
c. Kendaraan bermotor
d. Saham-saham
e. Surat-surat piutang
Sedangkan dalam perkembangannyablebih lanjut dalam praktek dapat juga
ditunjukkan pada benda-benda tidak bergerak. Seperti:
a. Bangunan rumah
b. Bangunan garage
c. Bangunan toko
d. Tanah hak pakai[11]
4. HIPOTEK
Menurut ketentuan Pasal 1162 KUHpdt, hipotek adalah hak kebendaan atas
suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda terseut bagi
pelunasan suatu utang apabila debitor tidak membayar uangnya. Atas dasar ketentuan
pasal ini, dapat diuraikan unsur-unsur hipotek sebagai berikut:
a) Hak atas benda tidak bergerak
b) Benda tidak bergerak itu untuk jaminan utang
c) Dengan mengambil penggantian dari benda
tersebut
d) Untuk pelunasan suatu utang karena debitor
tidak membayar utangnya
Setelah berlaku Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria,
hipotek telah dicabut berlakunya bagi benda tidak bergerak berupa tanah dan
yang melekat diatas tanah. Akan tetapi, bagi benda tidak bergerak yang bukan
tanah dan bukan melekat di atas tanah, hipotek masih berlaku, misalnya, pada
kapal laut dan pesawat udara.[12]
Asas pengumuman bagi pemberian tanggungan yang berupa benda yang tak
bergerak, belum terkenal dalam hukum Romawi, padahal pengumuman itu sekarang
dianggap sebagai suatu syarat mutlak bagi suatu peraturan yang baik. Disamping
itu, ada syarat kedua yang dinamakan “specialiteit” artinya penunjukkan
suatu benda yang tertentu atau khusus yang dijadikan tanggungan.
Perbedaan
antara pand (gadai) dan hipotek dapat kita ringkasakan sebagai berikut:
1. Pandrech harus disertai dengan penyerahan
kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan, hipotek tidak.
2. Gadai hapus, jika barang yang dijadikan
tanggungan berpindah ketangan orang lain, tetapi hipotek tetap terletak sebagai
beban diatas benda yang dijadikan pada orang lain.
3. Lebih dari satu gadai atas satu barang
meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, di dalam praktek hampir tidak
pernah terjadi, tetapi beberapa hipotek yang bersama-sama dibebankan di atas satu
rumah adalah suatu keadaan yang biasa
Hipotek seperti halnya dengan gadai, bersifat acccessoir, artinya diadakan
sebagai buntut belaka dari suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam
uang. Yang dapat dijadikan objek hipotek, hanyalah benda yang tak bergerak yang
bukan milik orang yang menghutangkan sendiri. Suatu hipotek, hanya dapat
diberikan oleh pemilik benda terebut (pasal 1168 KUHpdt). Didalam akte, hipotek
harus diterangkan untuk jumlah berapa hipotek itu diberikan. Semua perjanjian
yang menetapkan, bahwa orang yang menghutangkan akan dapat memiliki benda
tanggungan adalah batal (pasal 1178 KUHpdt)
Hak-hak yang menurut undnag-undang boleh diperjanjikan (“bendingen”) dalam
suatu perjanjian hipotek adalah :
1. Hak yang memberikan kuasa pada pemegang
hipotek untuk menjual sendiri persilnya didepan umum dan mengambil pelunasan
dari pendapatann lelangan tersebut.
2. Pembatasan hak pemilik persil untuk menyewakan
persilnya
3. Si pemilik persil tetap berhak menjual
persilnya kepada siapa saja dan hipotek yang terletak di atas persil itu akan
tetap terletak diatasnya.
4. Seorang pemegang hipotek berhak untuk minta
diperjanjikan bahwa jika terjadi kebakaran sedangkan rumah yang menjadi
tanggungan itu telah di asuransuikan. Ia akan menerima uang asuransi yang
dibayarkan kepada pemilik rumah.
Oleh karena hipotek bersifat accessoir, ia turut berpindah apabila
penagihan yang dijamin dengan hipotek itu dioindahkan pada orang lain.
Pemindahan suatu hak penagihan ini, sebagaimana telah diterangkangkan harus
dilakukan dengan suatu akte cessie.
Setelah
kita mengenal hak-hak kebendaan, dapatlah kita simpulkan, bahwa hak-hak
kebendaan itu mempunyai sifat-sifat seperti berikut:
1. Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
2. Dapat dipertahankan terhadap setiap orang
3. Mempunyai sifat “melekat” yaitu mengikuti
benda bila ini dipindahtangankan (“droit de suite”)[13]
Masalah hipotek diatur dalam buku II KUH Perdata pada titel 21. Buku II KUH
perdata menganut sistem tertutup. Sering juga dinamakan perjanjian kedua atau perjanjian tambahan karena, adanya
hipotek itu semata-mata karena ada perjanjian pokok (perjanjian pertama) lebih
dahulu, misalnya seperti perjanjian pinjam meminjam uang.
Karena, adanya hipotek tergantung pada perjanjian pokoknya, maka timbullah
konsekuensi bahwa hipotek selalu bergantungan pada perjanjian pokok. Hapus atau
berpindahnya perjanjian pokoknya membawa serta hapu atau berpindah pula
perjanjian accesoir nya (hipotek)
Hak Hipotek mengikuti senantisa bendanya. Hak hipotek hanya berisi hak
untuk pelunasan hutang saja ( Verhallsrecht), dan tidak mengandung hak untuk
meiliki (Vide Pasal 1163 ayar 2, pasal 1178 ayar 2). Dan pemenuhanya
didahulukan dari piutang-piutang yang lain (Vide pasal 1133, 1134 ayat 2 KUH
Perdata )
1. Asas-asas Hipotek
a. Asas publiciteit :asas ini bermaksud
supaya setiap hipotek harus didaftarkan agar diketahui oleh umum.
b. Asas spesialiteid : asas ini
menghendaki bahwa hipotek hanya dapat diletakkan di ats suatu benda yang telah
ditunjuk secara khusus.
c. Asas ondeilbaarheid ( tidak dapat di bagi-bagi). Yang dimaksudkan
oleh asas ini ialah bahwa pelunasan sebagian piutang tidak mengakibatkan
hapusnya hipotek. Jadi, harus dibayar seluruhnya dulu barulah hipotek menjadi
lunas
Tetapi perlu diketahui bahwa asas yang paling prinsip dan selalu ada setiap
hipotek adalah Asas nomor 1 dan nomor 2, yaitu asas publiciteit dan spesialiteid.
2. Obyek hipotek
Dalam pasal 1164, telah diperinci hal-hal yang dapat dibebani hipotek,
antara lain :
a. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah
tangankan
b. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut
c. Hak numpang karang dan hak usaha (sekarang
disebut sebagai hak guna bangunan dan guna Usaha)
d. Bunga tanah
e. Bunga sepersepuluh
f. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah
beserta hak-hak istimewa yang melekat padanya
Dapat disimpulkan bahwa hal-hal dapat dibebani
hipotek ialah :
1. Benda tak bergerak, dan
2. Hak-hak atas benda tersebut
Diluar pasal 1164, yang dapat dibebani
hipotek, ialah :
1. Hak milik bersama atas benda tak bergerak
2. Kapal dalam ukuran 20 m3 keatas
dapat dibebani hipotek (KUHD).
Tetapi, setelah berlakunya UUPA, dan sebelum terbitnya PP 10 / 1961, yaitu
berdasarkan PMA No. 2 tahun 1960 pasal 26, diadakan penggolongan-penggolongan
mengenai hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotek dan kredit verband, adalah
sebagi berikut.
1. Hak-hak tanah yang dapat dibebani hipotek
adalah:
a. Hak milik
b. Hak guna bangunan
c. Hak guna usaha yang berasal dari konversi
d. Hak-hak tanah barat, yaitu hak eigendom, hak
opstal dan erspacht.
2. Sedangkan hak-hak yang dapat dibebani credit
verband sebagai berikut:
a. Hak milik
b. Hak guna bangunan
c. Hak guna usaha yang berasal dari hak-hak
indonesia, yaitu yang berasal dari hak-hak tanah adat.
Namun sekarang, setelah diberlakukannya PP.10 tahun 1961 dengan peraturan
pelaksana PMA 15 tahun 1961, yaitu tentang pembebanan dan pendaftaran hipoteka
dan credit verband, sudah tidak diadakan penggolongan-prnggolongan tadi
mengenai hak-hak tanah yang mana yang dapat dibebani hipotek dan credit
verband. Baik hipotek maupun credit verband dapat dibebankan pada hak milik,
hak guna bangunan dan hak guna usaha baik yang berasaldari konversi hak-hak
barat maupun yang berasal dari konversi hak-hak adat.
Juga dapat dibebankan pada hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha
yang baru (tak berasal dari konvensi), yang baru diadakan setelah tanggal
berlakunya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960. Pasal 1 PMA 15 tahun 1961
menetapkan bahwa tanah-tanah hak milik, hak-hak guna bangunan, hak guna usaha
yang telah dibukukan dalam daftar buku tanah menurut ketentuan-ketentuan PP 10
tahun 1961 tentang pendaftaran tanah dapat dibebani hipotek maupun credit
verband. [14]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dapat kita simpulkan bahwa sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum
jaminan, hak kebendaan yang memberikan jaminan ternyata berkembang pula.
Menurut
ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas
suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang
lain atas namanya, untuk menjamin suatu
utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mendapat
pelunas-pelunas dari benda tersebut lebih dulu dari pada kreditor lainya,
kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus di
dahulukan.
Pada fiuducia terjadi penyerahan secara constitutum
possessorium yaitu penyerahan dengan menyelanjutkan penguasaanya. Jaminan
viducia bersifat accessoir. Pelunasan atas piutang pokok, secara
otomatis berarti bendanya akan kembali kepada debitur. Lahirnya fiducia, di
serahkan dengan costitutum possessorium, yaitu sejak di buatkan akte penyerahan
akte vantransport.
Menurut ketentuan Pasal 1162 KUHpdt, hipotek
adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari benda terseut bagi pelunasan suatu utang apabila debitor tidak
membayar uangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata
Indonesia. Bandar Lampung: PT Citra Aditya Bhakti
Ngani, Nico. 1984. Profil Asas-asas Hukum
Perdata (BW). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta:
PT Intermasa
Suhardana. 1992. Hukum Perdata I Buku
Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Soedari, Sri. 1974. Hukum Perdata: Hukum
benda. Yogyakarta. Liberty Yogyakarta
[1] Sri Soedewi Masjcheon Sofwan, Hukum Perdata
Hukum Benda, Penerbit Liberty. Yogyakarta. 1974. hlm. 96
[2] Suhardana. Hukum Perdata I buku panduan Mahasiswa.
PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta . 1992. hlm. 175
[3] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandar Lampung. 2010,
hlm. 172.
[7] Nico Ngani, Qirom
Syamsuddin, Profil Asas-asas Hukum Perdata (BW), Penerbit Liberty
Yogyakarta,Yogyakarta: 1985, hlm 47-49
Komentar
Posting Komentar