Nama
: Alfiyyah Rahma
Kelas jurusan :
Muammalah / F / 2016
Mata Kuliah : Guna memenuhi tugas akhir mata kuliah Ushul Fiqh
Dosen :
Drs. H. Mohammad Rusfi, M.Ag
ADAKAH RIBA DALAM OJEK ONLINE DAN BAGAIMANA HUKUM FIQH
OJEK ONLINE
A.
Pandangan tentang
Ojek Online (Go-jek)
Kita sadari atau tidak dalam penggunaan jasa ojek online
seperti gojek terdapat riba didalam nya, dimana letaknya? Ada banyak kegiatan
yang tidak bisa dilakukan manusia sendirian. Karena itu dia butuh tenaga orang
lain untuk membantunya. Disitu lah syariat memberikan kemudahan dengan adanya
Akad. Hanya saja orang yang melakukan tugas yang kita inginkan terkadang harus
dibayar. Dalam hal ini, syariat membolehkan menyuruh orang lain dengan bayaran
tetrentu atau wakalah bil ujrah.
B.
Bahasan Riba dalam
Ojek Online
Saat kita menggunakan aplikasi ojek atau transportasi
online, mungkin kita menggunakan fitur go-pay yang bisa di isi dengan transfer ke
rekening Ojek Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau
transportasi Online kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari
jumlah saldo go-pay kita.
Namun dalam praktek muamalah yang
terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita gunakan, maka ada
potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut. Yang bisa kita sebut
mendapatkan keuntungan jika menggukan fitur go-pay tersebut.
Ketika kita melakukan deposit uang
dengan mentransfer ke Go-Pay maka terjadi akad hutang disini. Go-Pay
menerima uang kita dan di gunakan oleh bank dan saat kita membutuhkan uang kita
di berikan atau dikembalikan kepada nasabah, ini berarti Bank berhutang kepada
nasabah yang menggunakan fasilitas Go-Pay.
Karena akad nya adalah Hutang,
maka tambahan maanfaat dari hutang inilah yang menjadi Riba. Islam
mengajarkan kepada umatnya agar tolong menolong, salah satunya contohnya adalah
dalam bentuk peminjaman uang. Namun peminjaman uang itu jangan sampai merugikan
orang lain. Contoh peminjaman atau hutang yang merugikan adalah sistem riba
yang mengandung unsur kelebihan dan tambahan tanpa ada ganti atau imblan yang
disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi atau
akad.[1]
Riba dalam Islam hukumnya haram. Ayat yang
melarang riba adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
(QS. Ali-Imran:130). [2]
.Ketika Go-Pay memberikan potongan
harga kepada penggunanya yang dalam hal ini yang memberikan hutang kepada
nya, maka ada tambahan manfaat dari pengguna Go-Pay yang dalam hal
ini adalah pemberi Hutang.
Mengapa saya sebut hutang? Karena utang adalah pendekatan
yang paling tepat untuk top up go-pay. Dengan beberapa alasan,
1.
Go-jek dibenarkan
menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak go-jek akan mengembalikannya sesuai
kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa go-jek atau diserahkan dalam bentuk
transfer tunai.
2.
Ketika customer
melakukan top-up go-pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan
alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
Jika itu utang, berarti pihak customer tidak boleh menerima
keuntungan apapun dari pihak gojek. Sementara gojek memberikan diskon bagi
mereka yang membayar via gopay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan
customer yang memberi utang.
Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari
Muamalah Fudhalah bin Ubaid yaitu :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
رِباً
“Setiap Hutang yang mengambil manfaat
adalah riba”.
Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk
keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan.[3]
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله
على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain,
kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau
memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya
dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).
Dalam kasus go-food atau go-mart, ketika
kita memesan makanan atau barang. Biasanya
para driver go-food tidak mendatangi kita, tetapi langsung ke rumah
makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang kita inginkan. Ketika
driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita
memahami, talangan itu adalah hutang.
Setelah makanan atau barang sampai di kita, maka kita
akan membayar 2 item yaitu makanan atau barang yang kita pesan dan jasa kirim
makanan. Berarti ada 2 jenis akad yang di lakukan driver. Yaitu : akad jual
beli wakalah dan Akad Utang (talangan). Bagaimana hukum fiqh jika terjadi 2
akad sekaligus ini?
Kedua akad ini saling bertautan, alias
driver mau ngutangi karena mengharap jasanya laku, dan Anda mau membeli jasanya
karena Anda dihutangi. Alias hutang piutang yang semula berupa akad sosial kini
menjadi banci alias setengah sosial setengah komersial atau bahkan malah telah
beralih jenis menjadi komersial, dan inilah rahasia haramnya riba.
Akad
semacam ini terlarang dalam hadits berikut:
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ،
“Tidak halal menggabungkan antara akad hutang piutang dengan akad jual beli.” (Hadis Ahmad, Abu Dawud dll)
Adanya larangan menggabungkan utang
dengan jual beli , tujuan besarnya adalah menutup celah riba. Dalam rangka
saduud dzariyah. Karena saat mungkin pihak yang memberi utang, mendapat manfaat
dari transaksi jual beli yang dilakukan. Dan setiap utang yang menghasilkan
manfaat adalah riba. Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini
dilakukan , utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat
tambahan, sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan. [4]
C. Fatwa MUI tentang ojek online
Sebagaimana
di tegaskan dalam standar Internasional AAOFI :
يجوز أن
تقع الإجارة على موصوفٍ في الذمَّة وصفًا منضبطًا ولولم يكن مملوكًا للمؤجر
(الإجارة الموصوفة في الذّمّة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان
العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملُّك المؤجر لها أو صنعها. ولا يُشترط فيها تعجيل
الأُجرة مالم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمَّ وصفه
فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات
“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan
dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum
menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan
barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini
dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain
maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan
(dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan
kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan
kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya
yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.”[5]
Ada
pendapat lain tentang go-pay,saldo go pay bukan qard, pembelian saldo itu lebih
dekat kepada gambaran jual beli salam. Uang yang diberikan merupakan pembayaran
dimuka untuk jasa (seperti untuk pembayaran Go Ride) atau barang (seperti untuk
pembayaran Go Mart) yang nanti akan diterima oleh pembeli manakala ia
menggunakan saldo tersebut.
Mengapa
saldo go pay tidak bisa dikatakan sebagai qard? alasan paling mendasar adalah
karena saldo itu tidak bisa dicairkan ke dalam uang tunai atau ditransfer
kembali ke rekening bank kita. Saldo go pay tidak bisa dikembalikan dalam bentuk
uang tunai. Karenanya saldo go pay tidak bisa dihukumi seperti qard. Ia
hakikatnya seperti Kartu Belanja yang diterbitkan oleh suatu toko untuk
mengikat para konsumennya.
Dalam
penjelasan tentang Kartu Belanja Ustadz DR. Erwadi Tarmidzi, MA hafidzahullah
mengatakan,
“Kartu belanja berbeda dengan cek,
karena cek dapat dicairkan dan ditukar dengan uang tunai, sedangkan kartu
belanja tercantum pada kartu tersebut, “bahwa kartu ini tidak dapat ditukar
dengan uang tunai.” Hanya dapat digunakan untuk berbelanja pada toko yang
menerbitkannya.”[6]
Agar transaksi
jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan akad
janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak
penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi
adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah
bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah
diharamkan syariat.
Dengan konsekensi
orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan
yang diridhai kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi,
sebagaimana boleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang
menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang
sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko
yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi
membeli barang yang telah dipesannya.
Untuk kasus
titip beli yang menggunakan jasa go-jek dimana pengemudi ojek meminjamkan uang
terlebih dahulu kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan
yang kemudian pengemudi go-jek menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau
makanan ditambah biaya transport ojek dari tempat barang titipan dibeli menuju
tempat pemesan.
Hukum transaksi
go-food dan Shopping dibolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya hukum suatu
muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi
muamalat tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi go-food dan Shopping tidak
terdapat dalil yang mengharamkannya.[7]
Belum lagi bila ditinjau dari dampak perekonomian yang begitu
mengerikan:
1. Mempercepat kapitalisasi ekonomi,
mayoritas transaksi dikuasai segelintir orang.
2. Menyebabkan banyak UKM kelimpungan.
3. Melipatgandakan kemalasan.
4. Mempercepat budaya buruk sistem
ekonomi konvensional, yaitu belanja non tunai.
5. Melipatgandakan budaya konsumtif yang
berlebihan.
6. Menyegerakan kematian pasar dan
perdagangan tradisional.
Dan masih banyak lagi dampak buruk
yang dapat merusak masa depan perekonomian rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi,
Sarjono. 2008. Buku Ajar Fiqh. Solo: CV. Sindunata
Rasjid,
Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Buku Algerindo
Tarmizi,
Erwandi. 2016. Harta Haram Muammalat Kontemporer. Jakarta: Berkat Mulia
Publishing
Komentar
Posting Komentar