Langsung ke konten utama

ADAKAH RIBA DALAM OJEK ONLINE DAN BAGAIMANA HUKUM FIQH OJEK ONLINE



Nama                           : Alfiyyah Rahma
Kelas jurusan               : Muammalah / F / 2016
Mata Kuliah                : Guna memenuhi tugas akhir mata kuliah Ushul Fiqh
Dosen                          : Drs. H. Mohammad Rusfi, M.Ag

ADAKAH RIBA DALAM OJEK ONLINE DAN BAGAIMANA HUKUM FIQH OJEK ONLINE

A.    Pandangan tentang Ojek Online (Go-jek)
Kita sadari atau tidak dalam penggunaan jasa ojek online seperti gojek terdapat riba didalam nya, dimana letaknya? Ada banyak kegiatan yang tidak bisa dilakukan manusia sendirian. Karena itu dia butuh tenaga orang lain untuk membantunya. Disitu lah syariat memberikan kemudahan dengan adanya Akad. Hanya saja orang yang melakukan tugas yang kita inginkan terkadang harus dibayar. Dalam hal ini, syariat membolehkan menyuruh orang lain dengan bayaran tetrentu  atau  wakalah bil ujrah.
B.     Bahasan Riba dalam Ojek Online
Saat kita menggunakan aplikasi ojek atau transportasi online, mungkin kita menggunakan fitur go-pay yang bisa di isi dengan transfer ke rekening Ojek Online tersebut, supaya nanti pada saat order Ojek atau transportasi Online kita bayarnya tidak secara cash, tapi di debit dari jumlah saldo go-pay kita.
Namun dalam praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur go-pay tersebut kita gunakan, maka ada potongan atau diskon tarif Ojek Online tersebut. Yang bisa kita sebut mendapatkan keuntungan jika menggukan fitur go-pay tersebut.
Ketika kita melakukan deposit uang dengan mentransfer ke Go-Pay maka terjadi akad hutang disini. Go-Pay  menerima uang kita dan di gunakan oleh bank dan saat kita membutuhkan uang kita di berikan atau dikembalikan kepada nasabah, ini berarti Bank berhutang kepada nasabah yang menggunakan fasilitas Go-Pay.
Karena akad nya adalah Hutang, maka tambahan maanfaat dari hutang inilah yang menjadi Riba. Islam mengajarkan kepada umatnya agar tolong menolong, salah satunya contohnya adalah dalam bentuk peminjaman uang. Namun peminjaman uang itu jangan sampai merugikan orang lain. Contoh peminjaman atau hutang yang merugikan adalah sistem riba yang mengandung unsur kelebihan dan tambahan tanpa ada ganti atau imblan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi atau akad.[1]
Riba dalam Islam hukumnya haram. Ayat yang melarang riba adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 130

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali-Imran:130). [2]

 .Ketika Go-Pay memberikan potongan harga kepada penggunanya yang dalam hal ini yang memberikan hutang kepada nya, maka ada tambahan manfaat dari pengguna Go-Pay yang dalam hal ini adalah pemberi Hutang.
Mengapa saya sebut hutang? Karena utang adalah pendekatan yang paling tepat untuk top up go-pay. Dengan beberapa alasan,
1.      Go-jek dibenarkan menggunakan uang itu, dengan menjamin pihak go-jek akan mengembalikannya sesuai kesepakatan. Bisa diganti dengan jasa go-jek atau diserahkan dalam bentuk transfer tunai.
2.      Ketika customer melakukan top-up go-pay, belum terjadi akad jual beli, sehingga saldo itu bukan alat pembayaran, tapi calon alat pembayaran.
Jika itu utang, berarti pihak customer tidak boleh menerima keuntungan apapun dari pihak gojek. Sementara gojek memberikan diskon bagi mereka yang membayar via gopay. Dan diskon itu adalah manfaat yang didapatkan customer yang memberi utang.
Hal ini sesuai dengan Prinsip Dasar dan Kaidah Baku dari Muamalah Fudhalah bin Ubaid yaitu :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً
“Setiap Hutang yang mengambil manfaat adalah riba”.

Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan.[3]

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2526).

Dalam kasus go-food atau go-mart­, ketika kita memesan makanan atau barang. Biasanya  para driver ­go-food ­tidak mendatangi kita, tetapi langsung ke rumah makan atau tempat belanja untuk membeli pesanan yang kita inginkan. Ketika driver belum diberi uang oleh pelanggan, dia harus memberi talangan. Dan kita memahami, talangan itu adalah hutang.
Setelah makanan atau barang sampai di kita, maka kita akan membayar 2 item yaitu makanan atau barang yang kita pesan dan jasa kirim makanan. Berarti ada 2 jenis akad yang di lakukan driver. Yaitu : akad jual beli wakalah dan Akad Utang (talangan). Bagaimana hukum fiqh jika terjadi 2 akad sekaligus ini?
Kedua akad ini saling bertautan, alias driver mau ngutangi karena mengharap jasanya laku, dan Anda mau membeli jasanya karena Anda dihutangi. Alias hutang piutang yang semula berupa akad sosial kini menjadi banci alias setengah sosial setengah komersial atau bahkan malah telah beralih jenis menjadi komersial, dan inilah rahasia haramnya riba.
Akad semacam ini terlarang dalam hadits berikut:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ،
“Tidak halal menggabungkan antara akad hutang piutang dengan akad jual beli.” (Hadis Ahmad, Abu Dawud dll)

Adanya larangan menggabungkan utang dengan jual beli , tujuan besarnya adalah menutup celah riba. Dalam rangka saduud dzariyah. Karena saat mungkin pihak yang memberi utang, mendapat manfaat dari transaksi jual beli yang dilakukan. Dan setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba. Sehingga ketika gabungan akad utang dan jual beli ini dilakukan , utang menjadi akad utama, sementara jual beli menjadi syarat tambahan, sebagai celah bagi pemberi utang untuk mendapat keuntungan. [4]
C.     Fatwa MUI tentang ojek online
Sebagaimana di tegaskan dalam standar Internasional AAOFI :
                                                                                                                                                               
يجوز أن تقع الإجارة على موصوفٍ في الذمَّة وصفًا منضبطًا ولولم يكن مملوكًا للمؤجر (الإجارة الموصوفة في الذّمّة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملُّك المؤجر لها أو صنعها. ولا يُشترط فيها تعجيل الأُجرة مالم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمَّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات
“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.”[5]
            Ada pendapat lain tentang go-pay,saldo go pay bukan qard, pembelian saldo itu lebih dekat kepada gambaran jual beli salam. Uang yang diberikan merupakan pembayaran dimuka untuk jasa (seperti untuk pembayaran Go Ride) atau barang (seperti untuk pembayaran Go Mart) yang nanti akan diterima oleh pembeli manakala ia menggunakan saldo tersebut.
Mengapa saldo go pay tidak bisa dikatakan sebagai qard? alasan paling mendasar adalah karena saldo itu tidak bisa dicairkan ke dalam uang tunai atau ditransfer kembali ke rekening bank kita. Saldo go pay tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Karenanya saldo go pay tidak bisa dihukumi seperti qard. Ia hakikatnya seperti Kartu Belanja yang diterbitkan oleh suatu toko untuk mengikat para konsumennya.
Dalam penjelasan tentang Kartu Belanja Ustadz DR. Erwadi Tarmidzi, MA hafidzahullah mengatakan,
“Kartu belanja berbeda dengan cek, karena cek dapat dicairkan dan ditukar dengan uang tunai, sedangkan kartu belanja tercantum pada kartu tersebut, “bahwa kartu ini tidak dapat ditukar dengan uang tunai.” Hanya dapat digunakan untuk berbelanja pada toko yang menerbitkannya.”[6]
Agar transaksi jenis ini dibolehkan syariat hendaklah dibuat akad pada saat pemesanan akad janji untuk menjual dari pihak yang dititipi dan janji untuk membeli dari pihak penitip dengan syarat janji ini tidak mengikat. Maka nantinya yang akan terjadi adalah akad jual-beli antara penitip dan yang dititipi, bukan akad wakalah bil ujrah yang digabungkan dengan akad pinjaman (qardh) yang telah diharamkan syariat.
Dengan konsekensi orang yang dititipi yang berperan sebagai penjual boleh menjualnya dengan keuntungan yang diridhai kedua belah pihak; pihak penitip dan pihak yang dititipi, sebagaimana boleh juga pihak yang dititipi menjualnya ke pihak lain yang menginginkan barang yang sama yang tidak menitip untuk dibelikan barang sebelumnya tanpa harus menyebutkan harga pokok pembelian barang dengan risiko yang mungkin terjadi pada pihak yang dititipi bahwa pemesan mungkin tidak jadi membeli barang yang telah dipesannya.
Untuk kasus titip beli yang menggunakan jasa go-jek dimana pengemudi ojek meminjamkan uang terlebih dahulu kepada pemesan untuk dibelikan barang belanjaan atau makanan yang kemudian pengemudi go-jek menagihkan piutangnya kepada pemesan barang atau makanan ditambah biaya transport ojek dari tempat barang titipan dibeli menuju tempat pemesan.
Hukum transaksi go-food dan Shopping dibolehkan syariat Islam. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. Dan dalam transaksi go-food dan Shopping tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.[7]



Belum lagi bila ditinjau dari dampak perekonomian yang begitu mengerikan:
1.      Mempercepat kapitalisasi ekonomi, mayoritas transaksi dikuasai segelintir orang.
2.      Menyebabkan banyak UKM kelimpungan.
3.      Melipatgandakan kemalasan.
4.      Mempercepat budaya buruk sistem ekonomi konvensional, yaitu belanja non tunai.
5.      Melipatgandakan budaya konsumtif yang berlebihan.
6.      Menyegerakan kematian pasar dan perdagangan tradisional.
Dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat merusak masa depan perekonomian rakyat.

DAFTAR PUSTAKA
            Ahmadi, Sarjono. 2008. Buku Ajar Fiqh. Solo: CV. Sindunata
            Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Buku Algerindo
            Tarmizi, Erwandi. 2016. Harta Haram Muammalat Kontemporer. Jakarta: Berkat Mulia Publishing





[1] Sarjono, Ahmadi, Buku Ajar Fiqh, Solo,2008, hlm.45
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, 1994, hlm 291
[6]  Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, 2016, Jakarta, hlm. 587
[7] Ibid. Hlm.279-281

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...