Langsung ke konten utama

ETIKA BERSEDEKAH DALAM AL-QURAN



ETIKA BERSEDEKAH DALAM AL-QURAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS TAFSIR AHKAM
Dosen pengampu : Luqmanul Hakim Habibi, SQ. S.Pd M.Pd
OLEH
ALFIYYAH RAHMA(1621030330)
Kelas Muammalah F 2016
A.    PENDAHULUAN
Islam adlah agama yang diridhoi oleh Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Islam menganjurkan untuk bersedekah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat Ridho Allah SWT. Sedekah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda yang lain yang bermanfaat. Sedekah merupakan amal shaleh, tentunya sama dengan ibadah yang lain. Sama-sama punya etika yang harus diperhatikan. Sedekah adalah ibadah yang bisa kiota lakukan setiap saat. Sedekah bukan untuk mencari popularitas dan nama.
Sedekah lebih kuas dari zakat maupun infak, karena sedekah tidak hanya berarti mengelurkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal perbuatan manusia yang baik. Memberikan sedekah tidak pandang orang dan waktu, sebagai umat islam sudah sepatutnya kita bersedekah atas harta yang kita miliki. Adapun perintah sedekah telah dijelaskan dalam Al-quran, beberapa Kumpulan Ayat Al-quran tentang etika bersedekah.
B.     PEMBAHASAN
Perlu kita ketahui adab atau etika sebelum bersedekah, antara lain adalah :
1.      Bersedekah hanya untuk mencari ridha Allah SWT.
Albaqarah 60-61
۞ وَإِذِ اسْتَسْقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ ۖ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۖ قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ ۖ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ۞وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَىٰ لَنْ نَصْبِرَ عَلَىٰ طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا ۖ قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ۚ اهْبِطُوا مِصْرًا فَإِنَّ لَكُمْ مَا سَأَلْتُمْ ۗ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۗ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
Terjemahan : “ Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan dengan hati yang takut, sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” “Mereka, itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”
Tafsirnya : Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang sambil berbuat kebajikan dan beramal sholeh tetap merasa takut dari azab Allah dan Murka-Nya dan orang-orang yang beriman kepada kepada Ayat-ayat Tuhan yang alamiah dan syariah dan orang-orang yang mengesakan Allah, tidak mempersekutukanya dengan sesuatu, dan orang-orang yang bersedekah serta bernafkah dijalan Allah dengan tetap merasa takut dan khawatir bahwa amal mereka tidak akan diterima, mereka semua itulah  yang akan segera memperoleh kebajikan dan kebaikan.[1]
2.      Harta yang disedekahkan berasal dari harta yang terbaik.
Al-imran 92
۞لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahan : “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Tafsirnya : diriwayatkan oleh Waki’ dalam tafsirnya bahwa arti “albirra” dalam ayat ini adalah surga, menurut Amr bin Maimun. Dan berkata Imam Ahmad bahwa Abdullah bin Abi Thalhah mendengar Anas bin malik bercerita : “seorang sahabat Anshar yang terkaya diantara kaumnya di Madinah, bernama Abu Thalhah, tatkala mendengar turunnya ayat tersebut diatas datang kepada Rasullulah dan berkata, “Ya Rasullullah, diantara harta kekayaanku yang paling aku sukai adalah “Bairuhaa” sebuah ladang yang terletak menghadap masjid, dimana Rasulullah sering memasukinya dan minum dari airnya yang segar dan aku ingin menafkahkannya dijalan Allah sesuai dengan firmannya, maka terimalah ya Rasullullah sedekahku ini dan diletakkanya dimana Allah menunjukkan kepadamu, maka bersabdalah Rasulullah yang berarti “ Bagus-bagus, itulah harta yang menguntungkan. Aku telah mendengar kata-katamu dan aku berpendapat hendaklah engkau berikan kepada sanak-kelurgamu.” Maka dilaksanakanlah sedekah itu menurut petunjuk Rasulullah dan dibagikanya diantara kelurga dan sanak familinya[2]
3.      Sedekah diberikan kepada orang yang paling membutuhkan
albaqarah 272 273
۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ۞لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahanya : Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa yang dia kehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka pahalanya untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhoan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedang kamu sekalipun tidak akan dianiaya. (272) Berinfaklah kepada orang-orang fakir yang terikat dijalan Allah, mereka tidak dapat berusaha dibumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak memintya kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (273)
Tafsir : pada ayat-ayat yang lalu Allah SWT telah menyebutkan juga bahwa sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir miskin baik dari kalangan muslimin ataupun bukam. Akan tetapi hal itu disebutkan secara umum. Dalam ayat Al-baqarah ayat 272 ,273 ini Allah SWT memberikan bimbingan kepada kita supaya tidak keberatan untuk memberikan pula sedekah itu kepada fakir miskin yang bukan muslim. Janganlah engkau bersedekah kepada mereka hanya dengan alasan bahwa mereka bekum beriman kepada Allah, sedang rasa belas kasih menghendaki agar orang-orang yang memerlukan pertolongan harus diberi tanpa memandang apakah ia beragama islam atau bukan. Dalam ayat 273 Allah menyebutkan ciri-ciri dan hal ihwal orang-orang lebih berhak untuk menerima sedekah yaitu:
a.       Mereka yang dengan ikhlas telah mengikatkan diri pada tugas dalam rangka jihad-fisabilillah, sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan lain untuk mencari rezekinya.
b.      Fakir miskin yang tidak mampu berusaha baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainya, karena mereka sudah lemah dan sudah lanjut usia
c.       Fakir miskin yang dikira oleh orang-orang lain ssebagai orang-orang berkecukupan, lantaran mereka itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta[3] 

4.      Tidak mengungkit sedekah dan tidak menyakiti perasaan orang yang disedekahi,
albaqarah 263-264  
۞ قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ۞يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Tafsirnya :Dalam kedua  ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa seseorang yang tidak mampu bersedekah akan tetapi ia dapat mengucapkan kata-kata yang menyenangkan. Allah SWT tidak menerima sedekah yang disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, karena Allah hanya meminta amal kebaikan yang dilakukan dengan cara-cara yang baik. Dan Allah maha penyantun kepada hambanya yang tidak menyertai sedekhanya dengan kata-kata yang menyakitkan atau yang suka menyebut-nyebut sedekahnya itu setelah atau ketika diserahkan. Dan dalam ayat 264 Allah menunjuukan firmannya kepada orang-orang yang beriman, agar mereka jangan sampai melenyapkan pahal infak mereka lantaran meyertainya dengan kata-kata yang menyakitkan hati atau dengan menyebut-nyebut infak yang telah diberikan itu.  Oleh karena Allah maha Kaya dan Maha pengasih, maka Allah kusa pula untuk memberikan ganjaran dan pertolongan kepada hambanya yang suka menafkahkan hartanya den ikhlas.[4]
5.      Merahasiakan sedekah dalam kondisi-kondisi tertentu dan memperlihatkanya selama Aman dari Riya’,
ibrahim 31
۞قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ
Terjemahanya: Katakanlah kepada hamba-hamba Ku yang telah beriman “ hendaklah mereka mendirikan shalat. Menafkahkan sebagian rezeki yang kami berikan kepada merka secara sembunyi atau terang-terangan sebelum datang hari kiamat yang pada hari itu tidak ada jual beli dan tidak ada pula persahabatan” 
Tafsirnya : Allah SWT menyuruh hamba-hamba-Nya yang beriman, hendaklah mereka taat kepadanya dan berbuat kebajikan kepada sesama manusia, yaitu supoaya mereka mendirikan shalat, melakukanya tepoat waktu dan supaya mereka juga menafkahkan sebagian dari rezeki Allah yang mereka peroleh, memberikanya kepada orang-orang yang membutuhkannya secara sembunyi-sembunyi atau secara terang-terangan. Hendaklah mereka berbuat demikian itu sedini mungkin sebelum tiba saatnya hari Kiamat, dimana tidak dapat dilakukan jual beli dan tidak pula ada kesempatan utnuk menebus dosa dengan sesuatu perbuatan atau dengan harta kekayaan.[5]
6.       Barang yang disedekahkan harus bersal dari usaha yang halal
 almukminun 51
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahan : “ Hai rasul-rasul, makanan dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang soleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengertahui apa yang kamu kerjakan”
Tafsirnya : Sedekah yang diterima hanyalah dari harta dan usaha yang halal. Dengan harta haram, harta riba dan harta syubhat tidaklah disebut sebagai sedekah. Ketika dikeluarkan untuk maslahat kaum muslimin, tujuannya hanyalah pencucian harta kita dari yang haram. Sedekah tidaklah diterima oleh Allah kecuali dari yang halal. Karena orang yang sedekah dengan harta haram pada hakikatnya tidak memiliki harta tersebut dan ia tidak boleh menggunakanya. Orang yang bersedekah dengan harta halal maka Allah akan melipatgandakan harta tersebut hingga berlipat-lipat hingga semisal gunung.
Dan masih banyak lagi ayat Alquran yang membahas dan menjelaskan tetang etika bersedekah yaitu : Dijelaskan dalam QS. Al-Hadid:18 tentang Tidak mengharapkan balsan kepada orang lain, lalu dalam QS As-saba; 39 juga menegaskan bahwa kita sebaiknya Menyegerakan sedekah ketika masih hidup dan ketika mampu melakukanya agar swlalu di beri kemudahan dan yang terahir Sedekah diberikan dengan wajah yang berseri dan lapang dada
C.    KESIMPULAN
Dalam bersedakah kita memiliki etika dan adab yaitu :
Dalam QS. Al-baqarah: 60-61 telah ditegaskan tujuan hendak bersedekah hanya untuk mencari ridha Allah SWT. , QS. Al-imran:92 menyatakan Harta yang disedekahkan harus berasal dari harta yang terbaik. , Dalam QS. Al-baqarah: 272-273 menjelaskan bahwa sedekah sebaiknya diberikan kepada orang yang paling membutuhkan , QS. Al-baqarah: 263-264 di tegaskan bahwa jangan mengungkit sedekah dan tidak menyakiti perasaan orang yang disedekahi, QS. Ibrahim: 31 sudah dijelaskan bawah kita sebaiknya merahasiakan sedekah dalam kondisi-kondisi tertentu dan memperlihatkanya selama Aman dari Riya’, QS. Al-mukminun: 51 menegaskan jika barang yang disedekahkan harus bersal dari usaha yang halal
Tidak mengharapkan balsan kepada orang lain, Sedekah diberikan dengan wajah yang berseri dan lapang dada,Menyegerakan sedekah ketika masih hidup dan ketika mampu melakukanya agar swlalu di beri kemudahan.
D.    DAFTAR PUSTAKA
Katsier, Ibnu. 2004. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 5.  Surabaya: PT Bina Ilmu
Katsier, Ibnu. 2005. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 2.  Surabaya: PT Bina Ilmu
Dahlan, Zaini. 2015. Al-quran dan Tafsirnya Jilid 1. Yogyakarta: PT Dani Bhati Wakaf
Katsier, Ibnu. 2005. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 4.  Surabaya: PT Bina Ilmu


[1] Ibnu Katsier, Terjemah Singkat Tafsir jilid 5, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2004, hlm 438-439

[2] Ibnu Katsier, Terjemah Singkat Tafsir jilid 2, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2005, hlm 31-32
[3]Zaini Dahlan dkk., Alquran dan Tafsirnya jilid 1,PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 2015, hlm. 465-467
[4] Ibid. Hlm 447
[5] Ibnu Katsier, Terjemah Singkat Tafsir jilid 4, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2005, hlm 259

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah faktor-faktor yang mendorong penyusunan qawaid fiqhiyyah

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Qawaid fiqhiyyah adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Namun banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaid fiqhiyyah. Dewasa ini ilmu qawaid fiqhiyyah yang kian berkembang. Sehingga study tentang   ini amat menarik diperbincangkan terutama kalangan yang ingin memahami ilmu tentang qawaid ini, bukan saja para mahasiswa tetapi masyarakat yang luas juga mempelajarinya, oleh karena itu, kami selaku penulis akan mencoba untuk menerangkan tentang faktor-faktor yang mendorong penyusunan kaidah fiqhiyyah. Diantara kaidah fiqih penting adal ah : “ Al-Yaqin La Yuzalu Bi Al-Syak” ( Keyakinan tidaklah bisa dihilangkan dengan keraguan ). Para fuqaha memasukkan berbagai amalan ibadah, mu’amalah, dan hak-hak sesama ke dalam kaidah ini. Maka barangsiapa yang ragu akan sesuatu, maka dikembalikan lagi ke asalnya, yakni yang yakin.       ...

Makalah quantifiers mata kuliah bahasa inggris UIN lampung

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Dalam mempelajari bahasa inggris, ada banyak hal yang harus di ketahui dan dipelajari terlebih dahulu salah satunya memahami Quantifiers atau dengan bahasa Indonesia biasa disebut untuk menyatakan suatu jumlah. Quantifiers kalanya menujuk kepada permasalahan universal seperti kata, seluruh, semua, tidak satu pun. Ada kalanya menunjukkan kepada permasalahan partikular seperti sebgaian, beberapa, tidak semua tapi sebagian, rata-rata. Ada kalanya menujuk kepada permasalahan singular, tetapi permasalahan singular biasanya quantifier tidak dinyatakan. Dalam makalah ini kami akan membahas materi Quantifiers agar kita mempunyai pemahaman terhadap penalaran tentang “Quantifiers” yang kemudian dalam kehidupan sehari-hari. B.      RUMUSAN MASALAH a.        Jelaskan pengertian dari Quantifiers? b.       Bagaimana penggunaan Quantifiers? C. ...

Karena apapun yang terjadi sekarang, Allah selalu punya alasan mengapa itu terjadi

Halooo assalamualikummm selamat datang di blog alpi, semoga blog alpi yang ini berfaedah bagi kamu yang baca ya aaamiin sekarang lagi musim kelulusan ya? yang SMA terutama, alpi mau bahas tentang kelulusan SMA aja kali ya, karena alpi juga baru lulus jadi masi fresh hehe setelah UN selesai, apa yang kalian lakuin? bimbel? ato santai-santai aja dirumah ato liburan? kalo alpi waktu itu ngisi kekosongan libur kurang lebih 3bulan itu bimbel, bimbel buat SBM sama kursus jait hehe setelah UN, pasti kalian deg-degan dong ya dengan SNMPTN SNMPTN itu menurut aku jalur untung-untungan ato hoki buat masuk kampus impian. gimana ga hoki coba? yang lolos SNMPTN tuh rata-rata orang yang ga terduga wkwkw contohnya aja di kelasku dulu, yang paling pinter dikelas, dikenal guru-guru karena rajin dan pinternya ngalahin sama anak yang badung, nakal bahkan aku bisa bilang rangkinnya 30 dari 37 siswa bisa lolos SNMPTN di salah satu universitas terkenal di jawa tengah wwkwk di samping ke hokian ...

Filosofi Ariyah. Makalah Filsafat Hukum Islam

MAKALAH “FILOSOFI ‘ARIYAH” Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ Filsafat Hukum Islam ” Dosen Pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,. M.A. Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330   MUAMALAH F PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 201 8   BAB   I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesua...

Tahun tahun pertama kuliah

Alohaaaaaa Assalamualikum temen temen.. Udah lama banget alpi ga nulis, ga nyerita, terimakasih untuk kamu yang udah luangin waktu buat baca cerita alpi jadi kali ini alpi bakal nyeritain gimanaa tentang tahun-tahun pertama kuliah Sebenernya tuh ya gada yang spesial, aku kayak milih break gitu niatnya mau pengen ngerasain kupu-kupu (kuliah pulang kuliah pulang)  Sambilan kayak memilih milah ukm gitua, pengen tau jadi ga asal masuk ukm takutnya kan banyakk yg tau nya malah antek2, rawan radikal juga kaaan. eh apa dayaa malah jadi kunang-kunang (kuliah nangkring kuliah nangkring) wkwk Jadi tuh setahun full aku tiap abis ngampus langsung kosan, kalo ga pulang kosan, kantin, nongkrong embung (danau kampus) kalo ga itu ke kosan kawan. kalo pun di kosan ya nonton drakor terus nugas begituuu terussss tapi ya d jalanin aja karena emg kerjaaan nongki kan jadi ya asik ajaaa, masi tahun pertama jadi masi seneng2 nya main keliling2 kota yang baru d tempatin gt :" 2 semester...

Kewarisan Saudara dan Kewarisan Kakek

Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farâidh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1.        Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2.        Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3.        Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...

Alur Pendaftaran Persidangan Perkara di Pengadilan Agama

A.     PENDAFTARAN PERKARA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : o     Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) o     Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. o     Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara di...

Yuk Bangun lagi!! Jangan biarkan dirimu berada dalam keterpurukan, Allah sedang menyiapkan jalan yang terbaik untukmu^^

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh^^ Haaaaaii haloooo haiiiiiii Kenalin, aku Alfiyyah Rahma kalian boleh manggil aku alpi , sejak 20 tahun yang lalu aku tinggal di Kotabumi Lampung Utara bersama ibu dan bapakku serta dua adik laki-laki dan perempuanku. Ga kerasa aku udah 2 tahun mengeyam bangku pendidikan perkuliahan di jurusan Muammalah Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, kalo di inget-inget dulu gimana perjuangan sampe bisa 2tahunan disini tuh banyak banget Kejutan-kejutan yang Allah kasih melalui pengalamanku hingga sampai di semester 5 ini. Kalau di ingat-ingat dulu masa perjuanganku untuk bisa kuliah itu menyakitkan banget hihi, dari SMA selama 3tahun aku nonstop bimbel seminggu 3kali, di tambah bimbel tambahan untuk SBMPTN tuh ya Allah :') perjuangan ku. Dua tahun yang lalu, aku sempet sakit hati kenapa aku bisa gagal di SNMPTN Psikologi-UNS. Tapi aku bukan tipe orang yang mudah terpuruk saat itu, dengan semangat yang di salurkan bapakku, aku mencoba se...

Makalah Asuransi Syariah

MAKALAH “ASURASI SYARIAH “ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Lembaga Keuangan Syariah” Dosen Pengampu : Helma Maraliza, S.E.I., M.E.Sy Di Susun oleh Alfiyyah Rahma                       1621030330 Ayu Wulandari                        1621 Eis Julaikah                              1621 Hesti Angginasari                    1621 Vika Restia Handayani                     MUAMALAH I PROGAM PENDIDIKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAK...

KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN

MAKALAH “KONSEP BANTUAN HUKUM DALAM PERADILAN “ Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bantuan Hukum” Dosen Pengampu : SYEH SARIP HADAITULLAH, S.H.I., M.H.I. Di Susun oleh Ahmad Bustomi                       1621030210 Alfiyyah Rahma                       1621030330 Aliatul Fikria                            1621030223 Alvionita                                 1621030567 Arif Budiman Ansari            ...