ETIKA BERSEDEKAH DALAM AL-QURAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS TAFSIR AHKAM
Dosen
pengampu : Luqmanul Hakim Habibi, SQ. S.Pd M.Pd
OLEH
ALFIYYAH RAHMA(1621030330)
Kelas Muammalah F 2016
A.
PENDAHULUAN
Islam adlah agama yang diridhoi oleh Allah SWT sebagai
rahmat bagi seluruh alam semesta melalui Nabi Muhammad SAW. Islam menganjurkan
untuk bersedekah dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan
dan untuk mendapat Ridho Allah SWT. Sedekah bisa berupa uang, makanan, pakaian
dan benda-benda yang lain yang bermanfaat. Sedekah merupakan amal shaleh,
tentunya sama dengan ibadah yang lain. Sama-sama punya etika yang harus
diperhatikan. Sedekah adalah ibadah yang bisa kiota lakukan setiap saat.
Sedekah bukan untuk mencari popularitas dan nama.
Sedekah lebih kuas dari zakat maupun infak, karena
sedekah tidak hanya berarti mengelurkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah
mencakup segala amal perbuatan manusia yang baik. Memberikan sedekah tidak
pandang orang dan waktu, sebagai umat islam sudah sepatutnya kita bersedekah
atas harta yang kita miliki. Adapun perintah sedekah telah dijelaskan dalam
Al-quran, beberapa Kumpulan Ayat Al-quran tentang etika bersedekah.
B. PEMBAHASAN
Perlu kita ketahui adab atau etika sebelum bersedekah,
antara lain adalah :
1.
Bersedekah hanya untuk
mencari ridha Allah SWT.
Albaqarah 60-61
۞ وَإِذِ اسْتَسْقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ
فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ ۖ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ
عَيْنًا ۖ قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ ۖ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ
رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ۞وَإِذْ قُلْتُمْ يَا
مُوسَىٰ لَنْ نَصْبِرَ عَلَىٰ طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ
لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الْأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا
وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا ۖ قَالَ أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ
بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ۚ اهْبِطُوا مِصْرًا فَإِنَّ لَكُمْ مَا سَأَلْتُمْ ۗ
وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ وَبَاءُوا بِغَضَبٍ مِنَ
اللَّهِ ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ
وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۗ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا
يَعْتَدُونَ
Terjemahan : “ Dan orang-orang yang memberikan apa yang
telah mereka berikan dengan hati yang takut, sesungguhnya mereka akan kembali
kepada Tuhan mereka” “Mereka, itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan,
dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”
Tafsirnya : Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang
sambil berbuat kebajikan dan beramal sholeh tetap merasa takut dari azab Allah
dan Murka-Nya dan orang-orang yang beriman kepada kepada Ayat-ayat Tuhan yang
alamiah dan syariah dan orang-orang yang mengesakan Allah, tidak
mempersekutukanya dengan sesuatu, dan orang-orang yang bersedekah serta
bernafkah dijalan Allah dengan tetap merasa takut dan khawatir bahwa amal mereka
tidak akan diterima, mereka semua itulah
yang akan segera memperoleh kebajikan dan kebaikan.[1]
2.
Harta yang
disedekahkan berasal dari harta yang terbaik.
Al-imran 92
۞لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا
مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahan : “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.”
Tafsirnya : diriwayatkan oleh Waki’ dalam tafsirnya bahwa
arti “albirra” dalam ayat ini adalah surga, menurut Amr bin Maimun. Dan berkata
Imam Ahmad bahwa Abdullah bin Abi Thalhah mendengar Anas bin malik bercerita :
“seorang sahabat Anshar yang terkaya diantara kaumnya di Madinah, bernama Abu
Thalhah, tatkala mendengar turunnya ayat tersebut diatas datang kepada Rasullulah
dan berkata, “Ya Rasullullah, diantara harta kekayaanku yang paling aku sukai
adalah “Bairuhaa” sebuah ladang yang terletak menghadap masjid, dimana
Rasulullah sering memasukinya dan minum dari airnya yang segar dan aku ingin
menafkahkannya dijalan Allah sesuai dengan firmannya, maka terimalah ya
Rasullullah sedekahku ini dan diletakkanya dimana Allah menunjukkan kepadamu,
maka bersabdalah Rasulullah yang berarti “ Bagus-bagus, itulah harta yang
menguntungkan. Aku telah mendengar kata-katamu dan aku berpendapat hendaklah
engkau berikan kepada sanak-kelurgamu.” Maka dilaksanakanlah sedekah itu
menurut petunjuk Rasulullah dan dibagikanya diantara kelurga dan sanak
familinya[2]
3.
Sedekah diberikan
kepada orang yang paling membutuhkan
albaqarah 272 273
۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ
يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَمَا
تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ
يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ۞لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ
أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ
لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ
اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Terjemahanya : Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka
mendapat petunjuk akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa yang dia
kehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka pahalanya
untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridhoan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan
niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedang kamu sekalipun tidak
akan dianiaya. (272) Berinfaklah kepada orang-orang fakir yang terikat dijalan
Allah, mereka tidak dapat berusaha dibumi. Orang yang tidak tahu menyangka
mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka
dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak memintya kepada orang secara
mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya. (273)
Tafsir : pada ayat-ayat yang lalu Allah SWT telah
menyebutkan juga bahwa sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir miskin
baik dari kalangan muslimin ataupun bukam. Akan tetapi hal itu disebutkan
secara umum. Dalam ayat Al-baqarah ayat 272 ,273 ini Allah SWT memberikan
bimbingan kepada kita supaya tidak keberatan untuk memberikan pula sedekah itu
kepada fakir miskin yang bukan muslim. Janganlah engkau bersedekah kepada
mereka hanya dengan alasan bahwa mereka bekum beriman kepada Allah, sedang rasa
belas kasih menghendaki agar orang-orang yang memerlukan pertolongan harus
diberi tanpa memandang apakah ia beragama islam atau bukan. Dalam ayat 273
Allah menyebutkan ciri-ciri dan hal ihwal orang-orang lebih berhak untuk
menerima sedekah yaitu:
a.
Mereka yang dengan
ikhlas telah mengikatkan diri pada tugas dalam rangka jihad-fisabilillah,
sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
lain untuk mencari rezekinya.
b.
Fakir miskin yang
tidak mampu berusaha baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainya,
karena mereka sudah lemah dan sudah lanjut usia
c.
Fakir miskin yang
dikira oleh orang-orang lain ssebagai orang-orang berkecukupan, lantaran mereka
itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta[3]
4.
Tidak mengungkit
sedekah dan tidak menyakiti perasaan orang yang disedekahi,
albaqarah 263-264
۞ قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ
صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ۞يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ
مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ
فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ
صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Tafsirnya :Dalam kedua ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa seseorang
yang tidak mampu bersedekah akan tetapi ia dapat mengucapkan kata-kata yang
menyenangkan. Allah SWT tidak menerima sedekah yang disertai dengan kata-kata
yang menyakitkan hati, karena Allah hanya meminta amal kebaikan yang dilakukan
dengan cara-cara yang baik. Dan Allah maha penyantun kepada hambanya yang tidak
menyertai sedekhanya dengan kata-kata yang menyakitkan atau yang suka
menyebut-nyebut sedekahnya itu setelah atau ketika diserahkan. Dan dalam ayat
264 Allah menunjuukan firmannya kepada orang-orang yang beriman, agar mereka
jangan sampai melenyapkan pahal infak mereka lantaran meyertainya dengan
kata-kata yang menyakitkan hati atau dengan menyebut-nyebut infak yang telah
diberikan itu. Oleh karena Allah maha
Kaya dan Maha pengasih, maka Allah kusa pula untuk memberikan ganjaran dan
pertolongan kepada hambanya yang suka menafkahkan hartanya den ikhlas.[4]
5.
Merahasiakan
sedekah dalam kondisi-kondisi tertentu dan memperlihatkanya selama Aman dari
Riya’,
ibrahim 31
۞قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ
Terjemahanya: Katakanlah kepada hamba-hamba Ku yang telah
beriman “ hendaklah mereka mendirikan shalat. Menafkahkan sebagian rezeki yang
kami berikan kepada merka secara sembunyi atau terang-terangan sebelum datang
hari kiamat yang pada hari itu tidak ada jual beli dan tidak ada pula
persahabatan”
Tafsirnya : Allah SWT menyuruh hamba-hamba-Nya yang
beriman, hendaklah mereka taat kepadanya dan berbuat kebajikan kepada sesama
manusia, yaitu supoaya mereka mendirikan shalat, melakukanya tepoat waktu dan
supaya mereka juga menafkahkan sebagian dari rezeki Allah yang mereka peroleh,
memberikanya kepada orang-orang yang membutuhkannya secara sembunyi-sembunyi
atau secara terang-terangan. Hendaklah mereka berbuat demikian itu sedini
mungkin sebelum tiba saatnya hari Kiamat, dimana tidak dapat dilakukan jual
beli dan tidak pula ada kesempatan utnuk menebus dosa dengan sesuatu perbuatan
atau dengan harta kekayaan.[5]
6.
Barang yang disedekahkan harus bersal dari
usaha yang halal
almukminun 51
يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahan : “ Hai rasul-rasul, makanan dari makanan yang
baik-baik, dan kerjakanlah amal yang soleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengertahui
apa yang kamu kerjakan”
Tafsirnya : Sedekah yang diterima hanyalah dari harta dan
usaha yang halal. Dengan harta haram, harta riba dan harta syubhat tidaklah
disebut sebagai sedekah. Ketika dikeluarkan untuk maslahat kaum muslimin,
tujuannya hanyalah pencucian harta kita dari yang haram. Sedekah tidaklah
diterima oleh Allah kecuali dari yang halal. Karena orang yang sedekah dengan
harta haram pada hakikatnya tidak memiliki harta tersebut dan ia tidak boleh
menggunakanya. Orang yang bersedekah dengan harta halal maka Allah akan
melipatgandakan harta tersebut hingga berlipat-lipat hingga semisal gunung.
Dan masih banyak lagi ayat Alquran yang membahas dan
menjelaskan tetang etika bersedekah yaitu : Dijelaskan dalam QS. Al-Hadid:18
tentang Tidak mengharapkan balsan kepada orang lain, lalu dalam QS As-saba; 39
juga menegaskan bahwa kita sebaiknya Menyegerakan sedekah ketika masih hidup
dan ketika mampu melakukanya agar swlalu di beri kemudahan dan yang terahir
Sedekah diberikan dengan wajah yang berseri dan lapang dada
C.
KESIMPULAN
Dalam
bersedakah kita memiliki etika dan adab yaitu :
Dalam QS. Al-baqarah: 60-61 telah ditegaskan tujuan
hendak bersedekah hanya untuk mencari ridha Allah SWT. , QS. Al-imran:92
menyatakan Harta yang disedekahkan harus berasal dari harta yang terbaik. , Dalam
QS. Al-baqarah: 272-273 menjelaskan bahwa sedekah sebaiknya diberikan kepada
orang yang paling membutuhkan , QS. Al-baqarah: 263-264 di tegaskan bahwa
jangan mengungkit sedekah dan tidak menyakiti perasaan orang yang disedekahi, QS.
Ibrahim: 31 sudah dijelaskan bawah kita sebaiknya merahasiakan sedekah dalam
kondisi-kondisi tertentu dan memperlihatkanya selama Aman dari Riya’, QS.
Al-mukminun: 51 menegaskan jika barang yang disedekahkan harus bersal dari
usaha yang halal
Tidak mengharapkan balsan kepada orang lain, Sedekah
diberikan dengan wajah yang berseri dan lapang dada,Menyegerakan sedekah ketika
masih hidup dan ketika mampu melakukanya agar swlalu di beri kemudahan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Katsier,
Ibnu. 2004. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 5. Surabaya: PT Bina Ilmu
Katsier,
Ibnu. 2005. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 2. Surabaya: PT Bina Ilmu
Dahlan,
Zaini. 2015. Al-quran dan Tafsirnya Jilid 1. Yogyakarta: PT Dani Bhati
Wakaf
Katsier,
Ibnu. 2005. Terjemah Singkat Tafsir Jilid 4. Surabaya: PT Bina Ilmu
[3]Zaini Dahlan dkk., Alquran dan Tafsirnya jilid
1,PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 2015, hlm. 465-467
Komentar
Posting Komentar