Pengertian Waris Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih pada si hidup. Sistem hukum kewarisan di Indonesia yaitu hukum waris Islam (farΓ’idh), hukum waris perdata yang diatur dalam KUHPerdt dan hukum adat. Dalam hukum waris KUHPerdt tidak dibedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan istri. Semua mereka berhak mewaris sama dengan bagian anak perempuan. Bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak. Ada empat golongan ahli waris yang terdapat dalam KUHPerdt yaitu: 1. Anak atau keturunannya dan istri (suami) yang hidup. 2. Orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris. 3. Nenek dan kekek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus keatas (Pasal 853 ...
πππππππππππππ Klik bacaan "alpi's blog" di atas untuk liat tulisan alpi yang lain yuuhuuuuu πππππππππππππ